SUMENEP
– Setelah Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep melakukan verifikasi dan falidasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBIJKN)
tahun 2016, menemukan ribuan data penerima kartu jaminan kesehatan (KIS) ganda.
Kepala
Dinsos Sumenep Moh Ramli mengatakan, pelaksanaan pendataan dan verfikasi PBIJKN
telah selesai dilakukan. Bahkan hasil verifikasi dan falidasi itu terlah
ditetapkan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan
data yang ditemukan, data awal sebanyak 510.439 jiwa penerima KIS dtemukan sebanyak
1.189 jiwa tidak ditemukan selama pendataan yang dilakukan, atau dengan kata lain
data tersebut sifatnya mesterius.
Selain
itu petugas juga menemukan sebanyak 4.638 data ganda, 10.141 jiwa meninggal
dunia, 1.620 jiwa sudah mampu, 7.975 jiwa dinyatakan telah pindah domisili. ”Sedangkan usulan baru sebayak 72.070 jiwa.
Pengajuan penambahan tersebut masih melalui musyawarah desa,” katanya.
Pelaksanaan verifikasi tersebut dilakukan oleh sekitar
646 petugas dengan asumsi dari tingkat kabupaten sebanyak 2 orang dari tingkat Desa
2 orang dan dari tingkat Kecamatan satu orang. Verifikasi itu akan
dilaksanakan mulai tanggal 1-20 Mei 2016. Hasil pendataan tersebut baru
dtetapkan sekitar tanggal 16 Juni 2016.
Setelah ditetapakan ditingkat Kabupaten, baru setelah itu data tersebut diserahkan
ketingkat Kabupaten untuk diajukan kepada Kemantrian Sosial melalui Pusat Data
dan Informasi (Pusdatin) Kemenrtrian Sosial.
”Tugas kami
melakukan pendataan sudah selesai dan saat ini kami tinggal mengirimkan
hasilnya ke pemerintah pusat,” terangnya.
Meskipun
demikian, hingga saat ini belum ada kepastian jumlah penerima KIS mendatang.
Karena hasil pendataan tersebut masih belum final sebalum ada penetapan dari
pemerintah pusat. Sehingga, jumlah penerima KIS yang akan datang apakah akan
bertambah dan berkurang masih belum diketahui.
”Tugas kita cuma
menyajikan, data penrima nomor 13 sama dengan nomor 18, dan ini lo yang telah
meninggal duia dan ini lo yang sudah pindah domisili. kalau masalah akan
diambil atau tidak, itu kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurutnya,
jika setelah ditetapkan hasil verifikasi dan ditemukan salah satu warga yang
berhak menerima diketahui tidak masuk, maka tidak bisa langsung merubah nama
yang telah ditetapkan. Karena sebelumnya sudah diberi kesempatan untuk
mengajukan nama-nama tersebut melalui musyawarah desa
Meskipun
demikian, hingga saat ini belum ada kepastian jumlah penerima KIS mendatang.
Karena hasil pendataan tersebut masih belum final sebalum ada penetapan dari
pemerintah pusat. Sehingga, jumlah penerima KIS yang akan datang apakah akan
bertambah dan berkurang masih belum diketahui.






