» » Ribuan Penerima KIS Ditemukan Mesterius

Ribuan Penerima KIS Ditemukan Mesterius

Penulis By on Jumat, 24 Juni 2016 |

SUMENEP – Setelah Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep melakukan verifikasi dan falidasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBIJKN) tahun 2016, menemukan ribuan data penerima kartu jaminan kesehatan (KIS) ganda.
Kepala Dinsos Sumenep Moh Ramli mengatakan, pelaksanaan pendataan dan verfikasi PBIJKN telah selesai dilakukan. Bahkan hasil verifikasi dan falidasi itu terlah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data yang ditemukan, data awal sebanyak 510.439 jiwa penerima KIS dtemukan sebanyak 1.189 jiwa tidak ditemukan selama pendataan yang dilakukan, atau dengan kata lain data tersebut sifatnya mesterius.
Selain itu petugas juga menemukan sebanyak 4.638 data ganda, 10.141 jiwa meninggal dunia, 1.620 jiwa sudah mampu, 7.975 jiwa dinyatakan telah pindah domisili.  ”Sedangkan usulan baru sebayak 72.070 jiwa. Pengajuan penambahan tersebut masih melalui musyawarah desa,” katanya.
Pelaksanaan verifikasi tersebut dilakukan oleh sekitar 646 petugas dengan asumsi dari tingkat kabupaten sebanyak 2 orang dari tingkat Desa 2 orang dan dari tingkat Kecamatan satu orang. Verifikasi itu akan dilaksanakan mulai tanggal 1-20 Mei 2016. Hasil pendataan tersebut baru dtetapkan sekitar tanggal 16 Juni 2016.
Setelah ditetapakan ditingkat Kabupaten, baru setelah itu data tersebut diserahkan ketingkat Kabupaten untuk diajukan kepada Kemantrian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenrtrian Sosial.
”Tugas kami melakukan pendataan sudah selesai dan saat ini kami tinggal mengirimkan hasilnya ke pemerintah pusat,” terangnya.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada kepastian jumlah penerima KIS mendatang. Karena hasil pendataan tersebut masih belum final sebalum ada penetapan dari pemerintah pusat. Sehingga, jumlah penerima KIS yang akan datang apakah akan bertambah dan berkurang masih belum diketahui.
”Tugas kita cuma menyajikan, data penrima nomor 13 sama dengan nomor 18, dan ini lo yang telah meninggal duia dan ini lo yang sudah pindah domisili. kalau masalah akan diambil atau tidak, itu kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurutnya, jika setelah ditetapkan hasil verifikasi dan ditemukan salah satu warga yang berhak menerima diketahui tidak masuk, maka tidak bisa langsung merubah nama yang telah ditetapkan. Karena sebelumnya sudah diberi kesempatan untuk mengajukan nama-nama tersebut melalui musyawarah desa

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons