Sumenep, Newsdaerah.Com – Keabsahan pembahasan
RKA RAPBD tahun 2016 yang saat ini dilakukan ditingkat Komisi DPRD Sumenep,
Madura, Jawa Timur, diragukan. Pasalnya, KUA dan PPAS sebagai rujukan utama
pembahasan itu hanya ditandatangani oleh satu pimpinan DPRD.
Sesuai
amanah Permendagri Nomor Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Penyusunan APBD tahun 2016, KUA dan PPS harus
ditandatangani oleh semu apimpinan. Karena secara struktur kelembagaan pimpinan
merupakan kolektif kolegial.
Pengamat Anggaran dan Kebijaian Publik dari
Good Government Wacth (G-Gowa) Madura Junaidi mengatakan, berdasarkan hasil investigasi
yang dilakukan, KUA dan PPAS RAPBD tahun 2016 hanya ditandatangani oleh Ketua
DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma. Sementara tiga pimpinan yang lain, yakni
Faisal Mukhlis, Ach. Salim dan Moh. Hanafi tidak menandatanganinya.
”KUA
dan PPAS merupakan rujukan utama, maka tidak cukup hanya ditandatangani satu
pimpinan. Jadi, keabsahannya masih diragukan, termasuk pembahasan RKA saat ini.
Bisa saja pembahasan RKA yang dilakukan itu ilegal,” katanya.
Mestinya
kata mantan Advokat senior itu mengatakan, pembahasan RKA harus dilakuakan
sesuai dengan mikanisme dan peraturan. Sesuai peraturan, sebelum melakukan
pembahasan RKA maka KUA dan PPAS diselesaikan. ”Faktanya kan tidak. KUA dan
PPAS belum selesai, pembahasan RKA sudah dilakukan. Ini kan sudah tidak taat
hukum namanya,” jelasnya.
Pembahasan
RAPBD tahun 2016 diupayakan selesai Kamis (24/12) malam. Sementara pembahasan
RAPBD dimulai sejak Senin (21/12) dan pembahasan RKA ditingkat komisi dilakukan
mulai Senin (22/12).
Junaidi
mengaku sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh wakil rakyat di
gedung parlemen itu. Karena secara legalitas sebagai pembuat undang-undang
malah peratran yang telah ditetapkan dilanggar sendiri. Sehingga tindakan
tersebut dinilai merugikan masyarakat.
”Ini
lembaga negara terhormat bukan panggung sandiwara. Jadi, jangan melangkah
seperti anak TK (taman kanak-kana) lah,” tegasnya.
Wakil
Ketua DPRD Sumenep Moh. Hanafi membenarkan jika dirinya tidak menandatangani
KUA dan PPAS. Begitupula dirinya mengakui jika KUA dan PPAS hanya
ditandatangani satu pimpinan.
”Benar
saya tidak menadatangani, karena pada sat itu sedang melangsungkan perjalanan
dinas,” katanya.
Namun,
dirinya tidak mau berspekulasi soal dua pimpinan yang iktu tidak menadatangani
KUA dan PPAS itu. Sebab, pada saat penandatangan KUA dan PPAS dirinya sedang
menjalani kegiatan dinas. Bahkan dirinya mengaku setelah datang dari perjalanan
dinas, pernah disodorkan untuk mendandatangani KUA dan PPAS itu. Namun dirinya
menolak lantaran tidak hadir dalam rapat paripurna penedanatangan tersebut.
”Bukannya
saya mengabaikan tugas. Tapi karena saya tidak hadir, maka saya tidak
mendatangani,” tegasnya.
Anggota
TPAPD M. Aminullah, tidak mau memberikan kejelasan. Saat hendak diwawancair
oleh wak media, Kepala Bappeda Sumenep itu terkesan berpaling. ”Saya kan cuma
anggota TAPD, silahkan saja langsung ke Sekda ya,” terangnya.
Ditanya
soal kebenarannya jika KUA dan PPAS hanya ditandatangani oleh satu pimpinan,
pihaknya juga tidak mau berkomintar banyak. ”Kalu berkasnya itu ada di Sekwan
(Sekretaris Dewan),” jelasnya. Sayangnya Sekretaris Dewan Moh. Mulki belum bisa
ditemualantara masih mengikuti rapat di Komisi I DPRD Sumenep.
Begitu
pula dengan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Hadie Soetato selaku ketua
TAPD,juga belum bisa dimintai keterangan. Sebab, saat dihubungi melalui telepon
selulernya mengaku sedang rapat. Bahkan saat dihubungi melalalui pesan singkat
samapi berita ini diturnkan belum ada respon. ”Saya rapat masih,” jelasnya
dalam sambungan telepon selulernya. (ND)


