» » Pembahasan RKA RAPBD 2016 Sumenep Ilegal

Pembahasan RKA RAPBD 2016 Sumenep Ilegal

Penulis By on Selasa, 22 Desember 2015 |

Sumenep, Newsdaerah.Com – Keabsahan pembahasan RKA RAPBD tahun 2016 yang saat ini dilakukan ditingkat Komisi DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, diragukan. Pasalnya, KUA dan PPAS sebagai rujukan utama pembahasan itu hanya ditandatangani oleh satu pimpinan DPRD.
Sesuai amanah Permendagri Nomor Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Penyusunan APBD tahun 2016, KUA dan PPS harus ditandatangani oleh semu apimpinan. Karena secara struktur kelembagaan pimpinan merupakan kolektif kolegial.
Pengamat Anggaran dan Kebijaian Publik dari Good Government Wacth (G-Gowa) Madura Junaidi mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, KUA dan PPAS RAPBD tahun 2016 hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma. Sementara tiga pimpinan yang lain, yakni Faisal Mukhlis, Ach. Salim dan Moh. Hanafi tidak menandatanganinya.
”KUA dan PPAS merupakan rujukan utama, maka tidak cukup hanya ditandatangani satu pimpinan. Jadi, keabsahannya masih diragukan, termasuk pembahasan RKA saat ini. Bisa saja pembahasan RKA yang dilakukan itu ilegal,” katanya.
Mestinya kata mantan Advokat senior itu mengatakan, pembahasan RKA harus dilakuakan sesuai dengan mikanisme dan peraturan. Sesuai peraturan, sebelum melakukan pembahasan RKA maka KUA dan PPAS diselesaikan. ”Faktanya kan tidak. KUA dan PPAS belum selesai, pembahasan RKA sudah dilakukan. Ini kan sudah tidak taat hukum namanya,” jelasnya.
Pembahasan RAPBD tahun 2016 diupayakan selesai Kamis (24/12) malam. Sementara pembahasan RAPBD dimulai sejak Senin (21/12) dan pembahasan RKA ditingkat komisi dilakukan mulai Senin (22/12).
Junaidi mengaku sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh wakil rakyat di gedung parlemen itu. Karena secara legalitas sebagai pembuat undang-undang malah peratran yang telah ditetapkan dilanggar sendiri. Sehingga tindakan tersebut dinilai merugikan masyarakat.  
”Ini lembaga negara terhormat bukan panggung sandiwara. Jadi, jangan melangkah seperti anak TK (taman kanak-kana) lah,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh. Hanafi membenarkan jika dirinya tidak menandatangani KUA dan PPAS. Begitupula dirinya mengakui jika KUA dan PPAS hanya ditandatangani satu pimpinan.
”Benar saya tidak menadatangani, karena pada sat itu sedang melangsungkan perjalanan dinas,” katanya.
Namun, dirinya tidak mau berspekulasi soal dua pimpinan yang iktu tidak menadatangani KUA dan PPAS itu. Sebab, pada saat penandatangan KUA dan PPAS dirinya sedang menjalani kegiatan dinas. Bahkan dirinya mengaku setelah datang dari perjalanan dinas, pernah disodorkan untuk mendandatangani KUA dan PPAS itu. Namun dirinya menolak lantaran tidak hadir dalam rapat paripurna penedanatangan tersebut.
”Bukannya saya mengabaikan tugas. Tapi karena saya tidak hadir, maka saya tidak mendatangani,” tegasnya.
Anggota TPAPD M. Aminullah, tidak mau memberikan kejelasan. Saat hendak diwawancair oleh wak media, Kepala Bappeda Sumenep itu terkesan berpaling. ”Saya kan cuma anggota TAPD, silahkan saja langsung ke Sekda ya,” terangnya.
Ditanya soal kebenarannya jika KUA dan PPAS hanya ditandatangani oleh satu pimpinan, pihaknya juga tidak mau berkomintar banyak. ”Kalu berkasnya itu ada di Sekwan (Sekretaris Dewan),” jelasnya. Sayangnya Sekretaris Dewan Moh. Mulki belum bisa ditemualantara masih mengikuti rapat di Komisi I DPRD Sumenep.
Begitu pula dengan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Hadie Soetato selaku ketua TAPD,juga belum bisa dimintai keterangan. Sebab, saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku sedang rapat. Bahkan saat dihubungi melalalui pesan singkat samapi berita ini diturnkan belum ada respon. ”Saya rapat masih,” jelasnya dalam sambungan telepon selulernya. (ND)


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons