» » Perdin Dikurangi, Dewan Berang

Perdin Dikurangi, Dewan Berang

Penulis By on Minggu, 08 Februari 2015 |



SUMENEP – Dikeluarkannya peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.02/2014 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2015 membuat sejumlah anggota Dewan berang. Pasalnya, pembiayaan perjalan dinas akan dikurang tidak seperti biaya perjalan dinas pada tahun-tahun sebelumnya.
Peratruan PMK tersbeut, nampanya di kabupaten sumenep bakal direalisasikan. Sebab pertanggal 9 Januari 2015 Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengeluarkan surat pedoman pelaksanaan dan standar biaya perjalanan dinas (Dinas) ke sejumlah instansi yang berada dilingkungan Pemkab setempat.
Sesuai yang diamanhkan dalam surat nomor 050/3/435.023/2015.
semua pembiyaan perjalan sudah diurai sedetil mungkin. Bbaik perdin ke luar daerah maupaun di dalam daerah. Sementaa untuk besarannya alokasi dana tersebut disesuaikan dengan lokasi yang akan menjadi tujuan. Dari sekian lokasi yang menjadi sasaran perdin, alokasi terbesar dialokasikan untuk perdin ke DKI Jakarta yakni di atas Rp 500.000.
Sementara besaran perdin tersebut antara pejabat dengan staf tidak terlalu besar. Hal itu berbeda dengan pengalaman yang terjadi pada tahun sebelumnya. Sepertihalnya, untuk perjalanan dinas ke luar provinsi tepatnya ke DKI Jakarta. Seorang kepala daerah hanya dialokasikan dana sebesar Rp 530.000 setiap hari. Sementara alokasi dana perdin untuk staf mencapai Rp 510.000. Yakni, memiliki selisih Rp 20 ribu.
Sementara bagi Bupati, Wakil Bupati (Wabub), sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan DPRD masih selain mendapatkan anggran perdin masih mendapatakan uang representasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Hadi Soetarto menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat keputusan yang telah di keluarkan oleh PMK Nomor 53/PMK.02/2014 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2015 dan peraturan bupati (Perbup) nomor 50/2014 tentang pedoman pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah kabupaten. ”Itu semua merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat,” katanya
Oleh sebab itu, mantan Kepala Bappeda sumenep itu, menghimbau agar standirasisi itu menjadi acuan pokok yang harus dipatuhi oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). ”Dalam surat itu disampaikan pedoman pelaksanaan dan standar biaya perdin dilingkungan pemkab sumenep,” terangnya.
Wakil ketua DPRD Sumenep Moh. Hanafi menakui jika dibandingkan tahun sebelumnya, alokasi dana untuk perdin lebih rendah. ”Kami lihat tahun ini biaya turun sebesar 40 persen dari tahun sebelumnya,” kata politisi Demokrat itu.
Meskipun dirasa memberatkan, dirinya selaku wakil rakyat mengaku tetap akan menjung tinggi. Sebab, hal itu merupakan amanah pemerintah pusat yang harus dipatuhi. ”Mau gimana lagi wong itu kebijakan pemerintah pusat. Kalau berbicara keberatan, tentunya kami keberatan,” tandasnya. (fg)



Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons