SUMENEP – Dikeluarkannya peraturan menteri keuangan
(PMK) Nomor 53/PMK.02/2014 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2015 membuat
sejumlah anggota Dewan berang. Pasalnya, pembiayaan perjalan dinas akan
dikurang tidak seperti biaya perjalan dinas pada tahun-tahun sebelumnya.
Peratruan PMK tersbeut, nampanya di kabupaten sumenep
bakal direalisasikan. Sebab pertanggal 9 Januari 2015 Pemerintah Kabupaten
Sumenep telah mengeluarkan surat pedoman pelaksanaan dan standar biaya
perjalanan dinas (Dinas) ke sejumlah instansi yang berada dilingkungan Pemkab
setempat.
Sesuai yang diamanhkan dalam surat nomor 050/3/435.023/2015.
semua pembiyaan perjalan sudah diurai sedetil mungkin. Bbaik perdin ke luar
daerah maupaun di dalam daerah. Sementaa untuk besarannya alokasi dana tersebut
disesuaikan dengan lokasi yang akan menjadi tujuan. Dari sekian lokasi yang
menjadi sasaran perdin, alokasi terbesar dialokasikan untuk perdin ke DKI
Jakarta yakni di atas Rp 500.000.
Sementara besaran perdin tersebut antara pejabat
dengan staf tidak terlalu besar. Hal itu berbeda dengan pengalaman yang terjadi
pada tahun sebelumnya. Sepertihalnya, untuk perjalanan dinas ke luar provinsi
tepatnya ke DKI Jakarta. Seorang kepala daerah hanya dialokasikan dana sebesar
Rp 530.000 setiap hari. Sementara alokasi dana perdin untuk staf mencapai Rp
510.000. Yakni, memiliki selisih Rp 20 ribu.
Sementara bagi Bupati, Wakil Bupati (Wabub),
sekretaris Kabupaten (Sekkab) dan DPRD masih selain mendapatkan anggran perdin
masih mendapatakan uang representasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Hadi Soetarto
menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat
keputusan yang telah di keluarkan oleh PMK Nomor 53/PMK.02/2014 tentang standar
biaya masukan tahun anggaran 2015 dan peraturan bupati (Perbup) nomor 50/2014
tentang pedoman pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah kabupaten. ”Itu semua
merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat,” katanya
Oleh sebab itu, mantan Kepala Bappeda sumenep itu,
menghimbau agar standirasisi itu menjadi acuan pokok yang harus dipatuhi oleh satuan
kerja perangkat daerah (SKPD). ”Dalam surat itu disampaikan pedoman pelaksanaan
dan standar biaya perdin dilingkungan pemkab sumenep,” terangnya.
Wakil ketua DPRD Sumenep Moh. Hanafi menakui jika dibandingkan
tahun sebelumnya, alokasi dana untuk perdin lebih rendah. ”Kami lihat tahun ini
biaya turun sebesar 40 persen dari tahun sebelumnya,” kata politisi Demokrat
itu.
Meskipun dirasa memberatkan, dirinya selaku wakil
rakyat mengaku tetap akan menjung tinggi. Sebab, hal itu merupakan amanah
pemerintah pusat yang harus dipatuhi. ”Mau gimana lagi wong itu kebijakan
pemerintah pusat. Kalau berbicara keberatan, tentunya kami keberatan,” tandasnya.
(fg)