SUMENEP, News Daerah
– Setelah buming diisukan satu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ambunten, Moh Santoso, diisukan aktif menjadi pengurus salah satu partai
politik (Parpol), akhirnya memundurkan diri.
Pukulan
talak terhadap KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sumenep itu, dibuktikan dengan surat
pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh yang bersangkutan terhadap
KPU. Hal itu diakui oleh Ketua KPU Sumenep, A Warits, Senin (18/5).
"Memang
tadi malam (17/5), kami telah menerima surat pengunduran diri Moh Santoso.
Surat tersebut diantar langsung ke KPU oleh yang bersangkutan," katanya.
Dikatakan,
dengan adanya surat pengunduran diri tersebut, menunjukkan jika yang
bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatan yang sedang disandangnya.
Saat
ini KPU Sumenep masih melakukan beberapa persiapan terkait penggantinya. Sebab,
meskipun dalam peraturan sudah dijelaskan jika penggantinya merupakan peserta
yang lulus seleksi dibawahnya, KPU masih akan melakukan rapat pleno.
Sebab,
keputusan rapat merupakan keputusan tertinggi untuk menentukan arah dan
kebijakan yang akan dilakukan. Sehingga, dikemudian hari tidak tumbuh persoalan
baru.
"Kita
sedang menyiapkan penggantinya. Tapi, siapa yang akan mengganti masih kami
plenokan nantinya," ungkapnya.
Lebih
lanjtu Warits mengatakan, untuk anggota PPK dan PPS Pilkada 2015 sudah bisa
menjalankan tugasnya sebagaiman aturan yang berlaku. Hal itu setelah
dilantikanya pada hari Senin (18/5) sekitar pukul 08.00.
Disingung
soal adanya petuas PPK yang disinyalir bermasalah, seperti salah satu petugas
PPK yang umurnya masih belum memenuhi persyaratan, dan juga adanya titipan, pihaknya
menegasakan jika isu tersebut tidak benar. Bahkan sampai pegelaran pelantikan
dilaksnakan, isu yang berhembus tersebut tidak bisa dibuktikan sesuai
pertaturan yang berlaku.
"Kami
melantik bukan karena isu, tapi berdasarkan fakta. Jadi, sudah tidak ada
masalah lagi terkait anggota PPK dan PPS. Dan kami pastikan, mereka murni dari
kalangan umum bukan pengurus parpol," tegasnya.
Sementara
Tim Koordinator Investigasi Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi mengatakan,
adanya salah satu PPK yang memundurkan diri karnea masih aktif sebagai pengurus
parpol, menunjukkan jika KPU dalam melakukan rekrutmen PPK kurangselektif.
”Jika
memang KPU selektif, tidak mungkin sampai lolos. Tpi ini kok lolos,” katanya
penuh pertanyaan.
Oleh
sebab itu, pihaknya selaku bagian yang mempunya fungsi kontrol, akan terus
memantau kegiatan yang ada di KPU, termasuk pra sampai pasca pilkad usai
dilakukan.
”Kalau
nantinya ada kejanggalan yang sampai melawan hukuk, kami pastikan akan membawa
ke ranah hukum. Biarkan saja nantinya hukum yang berbicara,” terangnya.
Untuk
diketahui, masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil
Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat
pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015.
Sesuai
Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2015, Pilkada Sumenep 2015 akan digelar pada 9
Desember 2015 mendatang. (Jun)

