» » Jadi Pengurus Parpol, Satu Petugas PPK Mengndurkan Diri

Jadi Pengurus Parpol, Satu Petugas PPK Mengndurkan Diri

Penulis By on Senin, 25 Mei 2015 |



SUMENEP, News Daerah – Setelah buming diisukan satu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ambunten, Moh Santoso, diisukan aktif menjadi pengurus salah satu partai politik (Parpol), akhirnya memundurkan diri.
Pukulan talak terhadap KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sumenep itu, dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh yang bersangkutan terhadap KPU. Hal itu diakui oleh Ketua KPU Sumenep, A Warits, Senin (18/5).
"Memang tadi malam (17/5), kami telah menerima surat pengunduran diri Moh Santoso. Surat tersebut diantar langsung ke KPU oleh yang bersangkutan," katanya.
Dikatakan, dengan adanya surat pengunduran diri tersebut, menunjukkan jika yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatan yang sedang disandangnya.
Saat ini KPU Sumenep masih melakukan beberapa persiapan terkait penggantinya. Sebab, meskipun dalam peraturan sudah dijelaskan jika penggantinya merupakan peserta yang lulus seleksi dibawahnya, KPU masih akan melakukan rapat pleno.
Sebab, keputusan rapat merupakan keputusan tertinggi untuk menentukan arah dan kebijakan yang akan dilakukan. Sehingga, dikemudian hari tidak tumbuh persoalan baru.
"Kita sedang menyiapkan penggantinya. Tapi, siapa yang akan mengganti masih kami plenokan nantinya," ungkapnya.
Lebih lanjtu Warits mengatakan, untuk anggota PPK dan PPS Pilkada 2015 sudah bisa menjalankan tugasnya sebagaiman aturan yang berlaku. Hal itu setelah dilantikanya pada hari Senin (18/5) sekitar pukul 08.00.
Disingung soal adanya petuas PPK yang disinyalir bermasalah, seperti salah satu petugas PPK yang umurnya masih belum memenuhi persyaratan, dan juga adanya titipan, pihaknya menegasakan jika isu tersebut tidak benar. Bahkan sampai pegelaran pelantikan dilaksnakan, isu yang berhembus tersebut tidak bisa dibuktikan sesuai pertaturan yang berlaku.
"Kami melantik bukan karena isu, tapi berdasarkan fakta. Jadi, sudah tidak ada masalah lagi terkait anggota PPK dan PPS. Dan kami pastikan, mereka murni dari kalangan umum bukan pengurus parpol," tegasnya.
Sementara Tim Koordinator Investigasi Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi mengatakan, adanya salah satu PPK yang memundurkan diri karnea masih aktif sebagai pengurus parpol, menunjukkan jika KPU dalam melakukan rekrutmen PPK kurangselektif.
”Jika memang KPU selektif, tidak mungkin sampai lolos. Tpi ini kok lolos,” katanya penuh pertanyaan.
Oleh sebab itu, pihaknya selaku bagian yang mempunya fungsi kontrol, akan terus memantau kegiatan yang ada di KPU, termasuk pra sampai pasca pilkad usai dilakukan.
”Kalau nantinya ada kejanggalan yang sampai melawan hukuk, kami pastikan akan membawa ke ranah hukum. Biarkan saja nantinya hukum yang berbicara,” terangnya.
Untuk diketahui, masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015.
Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2015, Pilkada Sumenep 2015 akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. (Jun)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons