SUMENEP, News Daerah – Meskipun pada tahun 2015 ini pemerintah
daerah tidak lagi menganggarkan untuk
pengembangan landasan pacu bandara udara (Bandara) Trunojoyo Sumenep, namun
rencana pengembangan landasan pacu dari semula sepanjang 1200 meter menjadi 1400
meter akan segera terujud.
Pasalnya pemerintah pusat yakni Kementrian Perhubungan
(Kemenhub) dikabarkan telah menyediakan angagran sebesar Rp 44 miliar yang
diambilkan dari dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dana
tersebut direncakan akan direalisasikan pada tahun 2016 mendatang.
”Saat ini pemerintah pusat telah menyediakan
anggran
Rp 44 miliar. Jadi, untuk pengembangannya nanti dimungkingkan tidak lagi
menggunakan danan yang bersumberkan dari APBD (Anggran Pendatan Belanja Daerah)
Sumenep,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep Moh. Fadillah.
Dikatakan, anggaran yang telah disediakan itu akan
digunakan untuk pengembangan landasan pacu Bandara Trunojoyo. Sebab, landasan
pacu yang hanya panjangnya 1200 meter, dinilai masih kurang memadai untuk
disingahi peswat dengan kapasitas yang lebih besar. ”Makanya kami berencana
akan mengembakang lagi hingga mencapai 1400 meter,” katanya menambahkan.
Saat ini menurutnya, dengan panjang ranway 1200 meter
hanya bisa disinggahi pesawat ukuran kecil atau pewat sipil. Yakni, pesawat yang
hanya berkapasitas 14 orang plus pilot dan co pilot.
”Kalau landasan pacunya sudah mencapai 1400 meter,
maka kami berencana untuk menggunakan pesawat yang kapasitasnya lebih besar
lagi. Yaitu yang kapasitasnya mecapai 18 tempat duduk atau 20 tempat duduk
dengan pilot dan co pilotnya,” terang mantan Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) itu.
Sementara Koordinator Tim Investigasi Sumenep
Corruption Watch (SCW) Junaidi mengatakan, berharap agar real;isasi anggran miliaran
tersebut direalisasikan sesui jukni yang ada.
Oleh sebab itu, dirinya menghimba agar satker terkait
untuk memaksimalkan pengawasan realisasinya nanti. Sebab, meskipun anggran
tersebut merupakan APBN, pemerintah daerah masih mempunyai kewajiban untuk
melakukan pengawasan.
Oleh sebab itu, dirinya selaku bagian yang mempunyai
fungsi pengawasan juga turut serta menelisik realisasi tersebut. Bahkan, jika
memang dalam realisasinya nanti ada yang mengarah terhadap tindak pidana,
dirinya kan membawa persoalan tersebut sampai ke ranah hukum.
”Kami tidak main-main kalau soal itu, karena ini
menyangkut uang negara. Kalau sudah tidak sesuai juknis, maka bisa dipastikan
sudah masuk tindak pidana korupsi,” tegasnya. (di/fa)


