Pages

Pages

Senin, 25 Mei 2015

Anggaran Pengembangan Bandara Tak Pakai APBD



SUMENEP, News Daerah – Meskipun pada tahun 2015 ini pemerintah daerah tidak lagi  menganggarkan untuk pengembangan landasan pacu bandara udara (Bandara) Trunojoyo Sumenep, namun rencana pengembangan landasan pacu dari semula sepanjang 1200 meter menjadi 1400 meter akan segera terujud.
Pasalnya pemerintah pusat yakni Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dikabarkan telah menyediakan angagran sebesar Rp 44 miliar yang diambilkan dari dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dana tersebut direncakan akan direalisasikan pada tahun 2016 mendatang.
”Saat ini pemerintah pusat telah menyediakan
anggran Rp 44 miliar. Jadi, untuk pengembangannya nanti dimungkingkan tidak lagi menggunakan danan yang bersumberkan dari APBD (Anggran Pendatan Belanja Daerah) Sumenep,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep Moh. Fadillah.
Dikatakan, anggaran yang telah disediakan itu akan digunakan untuk pengembangan landasan pacu Bandara Trunojoyo. Sebab, landasan pacu yang hanya panjangnya 1200 meter, dinilai masih kurang memadai untuk disingahi peswat dengan kapasitas yang lebih besar. ”Makanya kami berencana akan mengembakang lagi hingga mencapai 1400 meter,” katanya menambahkan.
Saat ini menurutnya, dengan panjang ranway 1200 meter hanya bisa disinggahi pesawat ukuran kecil atau pewat sipil. Yakni, pesawat yang hanya berkapasitas 14 orang plus pilot dan co pilot.
”Kalau landasan pacunya sudah mencapai 1400 meter, maka kami berencana untuk menggunakan pesawat yang kapasitasnya lebih besar lagi. Yaitu yang kapasitasnya mecapai 18 tempat duduk atau 20 tempat duduk dengan pilot dan co pilotnya,” terang mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu.
Sementara Koordinator Tim Investigasi Sumenep Corruption Watch (SCW) Junaidi mengatakan, berharap agar real;isasi anggran miliaran tersebut direalisasikan sesui jukni yang ada.
Oleh sebab itu, dirinya menghimba agar satker terkait untuk memaksimalkan pengawasan realisasinya nanti. Sebab, meskipun anggran tersebut merupakan APBN, pemerintah daerah masih mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan.
Oleh sebab itu, dirinya selaku bagian yang mempunyai fungsi pengawasan juga turut serta menelisik realisasi tersebut. Bahkan, jika memang dalam realisasinya nanti ada yang mengarah terhadap tindak pidana, dirinya kan membawa persoalan tersebut sampai ke ranah hukum.
”Kami tidak main-main kalau soal itu, karena ini menyangkut uang negara. Kalau sudah tidak sesuai juknis, maka bisa dipastikan sudah masuk tindak pidana korupsi,” tegasnya. (di/fa)