Sumenep, News Daerah – Meskipun beberapa hari yang lalu
sejumlah warga Kecamatan Gili Genting, melakukan pengusiran terhadap penambang
pasir ilegal, namun aksi melanggar hukum di Pulau Keramat, Kecamatan Gili
Genting kian menjadi. Buktinya, sekitar 42 warga pulau Gilingan, Desa
Banmaleng, Kecamatan Gili Genting, Minggu (12/4) berhasil menangkap penambang pasir
liar yang sedang beroperasi di pulau keramat.
Informasinya, penangakapan itu berawal dari salah
satu nelayan setempat
sedang meontasi pulau yang tidak berpenghuni itu. Melihat
aksi yang mencurigakan, maka nelayan tersebut memberitahukan pada warga yang
lain.
Selang beberapa menit kemudian, sejumlah
warga langsung menghampiri lokasi penambangan dan langsung mengamaakan satru
unit perahu serta alat penambang pasir tersebut. ”Setelah kami amankan, maka
kami langsung menyerahkan ke pada kepala desa Banmaling untuk dimintai
keterangan lebih lanjut,” kata Tohari (47) warga pulau Gilingan, Desa
Banmaleng, Selasa (14/4).
Saat ini perahu dan muatannya beserta alat
penambang pasir modern itu diamankan oleh Kepala Desa Banmaleng. Sementara empat
penambang pasir ilegal yang mengaku dari Kabupaten Pamekasan, diperbolehkanpulang
ke kampung halaman masing-masing.
Dilepasnya empat penambang pasir ilegal itu
setelah kedua belah terjadi kesepakatan jika tidak adak mengulangi perbutan
serupa dilain waktu. Keepakatan itu tertuang dalam surat pernyataan yang
ditandatangani oleh semua elemen, mulai dari tokoh masyarakat, aparat desa, dan
juga keempat pelaku penambang pasir ilegal tersebut.
”Kalau perahununya, tidak diperbolehkan untuk
dibawa hingga kepala desa asal empat penambang itu datang menjemputnya,”
terangnya.
Akibat maraknya aksi penambangan pasir ilegal
itu, membuat sejumlah warga Pulau Gili Raja semakin resah. Bahkan saat ini sejumlah
warga intens melakukan pengawasan, itu sebagai langkah konkrit untuk
mengantisipasi terjadinya aksi serupa kembali dilakukan. Sementara pengawasan
dari pemerintah daerah maupun dari pihak kemanan setempat dinilai belum
maksimal.
”Pengasawasan dari penegak hukum sangat
lemah. Selama ini kami tdak pernah melihat ada penegak hukum yang melakukan
pengawasan,” kata salah satu tokoh pemuda Pulau Gili Raja Syaiful Anang.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kedepnnya pemerintah
daerah agar meningkatkan pengawasan. ”Ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan.
Itu untuk mencari solusi alternatif bagi warga. Sehingga, aksi ini tidak
semakin meraja lela,” terangnya
Pulau
Keramat merupakan salah satu pulau yang berada di wilayah Kecamatan Gili
Genting, tepatnya disebalah barat Pulua Giliraja. Namun saat ini keberadaan
pulau yang tak berpenghuni tersebut sudah rata dengan air laut.
Hilangnya
pulau Karamat itu diduga karena pasirnyasering dilakukan penambangan secara
besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat luar pulau Gili Raja, dengan
memakan alat modern.
”Ini
jangan sampai terjadi. Karena tidak menutut kemungkinan, jika diarkan peristiwa
penenggelaman pulau karamat juga terjadi di pulau giliraja,” ungkapnya.
Kepala
Badan Lingkungan Hidup Sumenep M. Syahrial mengatakan, pihaknya tidak bisa
berbaut abanyak terkait maraknya aksi penambangan pasir liar tersebut. Sebab,
dirinya hanya bertugas untuk melakukan pemantauan terhadap aksi penambangan
yang sifatnya legal.
”Kalau
yang ilegal, tentunya kami tidak punya kewenangan, karena itu menyangkut UU (Undang-Undang).
Yang punya keweanangan adalah penegagk hukum,” katanya. (ND/Fa)


