» » RKA Disdik Sumenep Dinilai Janggal

RKA Disdik Sumenep Dinilai Janggal

Penulis By on Selasa, 22 Desember 2015 |

Sumenep, Newsdaerah.Com – Penyusunan rancagan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) diligkunan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep tahun 2016 dinilai janggal. Pasalnya, banyak program yang tercamtum dalam rencana anggaran keuangan (RKA) dinilai tidak berasaskan keadilan.
Sehingga RKA yang saat ini sedang dilakukan pembahasan di internal Komisi IV DPD Sumenep itu banyak yang tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Penyusunan APBD tahun 2016.
Pengamat Anggaran dan Kebijaian Publik dari Good Government Wacth (G-Gowa) Madura AJ. Habibullah mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh tim di internal G-Gowa, tedapat tiga program yang dinilai bertentangan dengan Permendagri. Dinataranya, pegel;aran lomba seni dan budaya (Lomba Drumband SD).
Program tersebut perlu dilakukan peninjauan ulang. Karenas selain tidak tercamtum dalam Pertaudan Bupati (Perbub) Nomor 25 tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2016. ”Selain itu prorgam tersebut sudah over produksi. Karena untuk progam kebudayaan sudah ditangani oleh SKPD yang lain, yakni Disbudparpora (Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga),” katanya.
Menurut Habib sapaaan Akrabnya AJ Habibullah mengatakan, Program bantuan untuk siswa miskikn potensial untuk meningkatakn mutu pendidikan juga tidak sesuai dengan amanah Permendagri. Sebab, program tersebut tidak berasakan keadilan.
Indikasinya, program hibah itu hanya dialokasikan terhadap dua sekolah, yakni di SMAN 1 dengan jumlah calon penerima sebanyak 102 orang dan juga SMPN 1 Sumenep dengan jumlah penerima 80 orang. Sementara anggaran yang disediakan sebesar Rp 375 juta dengan asumsi setiap siswa tidak mampu menerima bantuan sebesar Rp 1.950 juta.
”Ini yang menimbulkan pertanyaan besar. Padahal banyak disekolah lain siswa miskin yang juga potensial. Kenapa hanya dialokasika di dua sekolah favorit itu?,” terangnya.
Selain program tersebut, program pendidikan Non Formal Pada Penguatan Rumah Pintar (Rumpi) dinilai tidak tertib aturan. Karena anggaran untuk gaji karyawan dan biaya yang lain seperti pembelian ATK dimasukan dalam belanja langsung.
Mestinya, anggaran terebut dimasukkan dalam nomenklatur belanja tidak langsung. Karena Rmpi itu merupakan lembaga atau organisasi semi pemerintah yang dikelola oleh yayasan.
Jika kebutuhan lembaga atau organisasi itu dipaksakan untuk diambilkan dari dana APBD yang tidak berbentuk bantuan hibah, maka pemerintah daerah terlebih dahulu membentuk regulasi huklum terlebih dahulu berupa Peraturan Daerah (Perda).
Apalagi pemanfaatan Rupi selama ini dinilai kurang efektif. Sebab, output yang dikelurkan dari lembaga terebut tidak jelas. Meskipun secara adminitrasi jumlah pengunjung ditahun 2015 mencapai sekitar 700 orang.
”Kami sadar jika keberadaan Rumpi itu sudah terakomodir dalam Perbub nomor 25 tahun 2015 tentang RKPD 2016. Namun, dasar hukum itu sangat tidak kuat dan perlu adanya regulasi hukum baru setingkat Perda,” terangnya.
Lebih lanjut Habib mengatakan, keberadaan tiga program tersebut tidak patut untuk dipertahankan. Sebab, jika dipaksakan program itu akan berdampak nigatif bahkan rentan mengarah terjadinya tindak pidana korupsi.
Anggaran yang disedikan untuk Rumpi tersebut sebesar Rp 100 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan semua biaya yang diperlukan di internal Rumpi, salah satunya honor karyawan, dan pembelian ATK serta sarana dan prasaran yang lain.
”Kami tidak ingin itu terjadi. Kami harap semua masyarakat terus aktif melakukan pengawasan. Jika program tersebut tetap dipertahankan, maka masyarakat perlu melakukan kontrol dan mengadakan gerakan meskipun sampai ke ranah hukum nantinya,” himbaunya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep A. Shadik membantah jika prgam tersebut dinilai janggal. Sebab, penyusunan program tersebut disesuaikan dengan peraturan dan juga kekuatan anggran yang ada.
Hanya saja untuk bantuan siswa miskin mengakui jika hanya dialokasika di dua sekolah. Namun, bukannya mengesampingkan siswa miskin yang berada di sekolah lain yang menyebar di 27 kecamatan. Melainkan karena keterbatasan anggaran.
”Bukannya kami mendiskriminiasikan sekolah lain, namun karena keterbatasan anggaran saja. Kalaupun anggaran mencukupi, pasti bantuan itu kami ratakan semua. Tapi karena terbatas, maka kami alokasikan di dua sekolah favorit untuk sementara wkatu,” terangnya.
Semantara untuk biaya di Rumpi, menurtnya juga telah disesuaikan dengan perturan. Karena didirikannya Rumpi itu berdasarkan program yang dicanangkan oleh kementrian.
Sementara fungsi dari Rumpi untuk menampung semua anak kecil usia TK agar bisa belajar dengan sejumlah fasilitas yang disedikan di Rumpi. ”Ada kok dasar hukumnya. Tapi kami tidak ingat untuk saat ini. Tapi ada dasar hukumnya disana,” tegasnya.
Disinggung soal adanya program lomba seni dan budaya yang dinlai over tupoksi, pihaknya membantah. Menurutnya, program tersebut perlu dipertahankan meskipun berkaitan dengan kebudayaan.

Apalagi, pengenalan kebudayaan harus dikenalkan sejak usia pendidikan. ”Kalau pengenalannya itu di pendidikan. Sementara untuk penjualannya titanganai oleh Disbudparpora. Kan sudah jelas, di Pusat Nama Kementriannya Mentri Pendidikan dan Kebudayaan,” tukasnya. (ND)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons