Sumenep, Newsdaerah.Com – Penyusunan rancagan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) diligkunan
Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep tahun 2016 dinilai janggal. Pasalnya, banyak
program yang tercamtum dalam rencana anggaran keuangan (RKA) dinilai tidak
berasaskan keadilan.
Sehingga
RKA yang saat ini sedang dilakukan pembahasan di internal Komisi IV DPD Sumenep
itu banyak yang tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Penyusunan APBD tahun 2016.
Pengamat Anggaran dan Kebijaian Publik dari Good Government
Wacth (G-Gowa) Madura AJ.
Habibullah mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh tim di
internal G-Gowa, tedapat tiga program yang dinilai bertentangan dengan
Permendagri. Dinataranya, pegel;aran lomba seni dan budaya (Lomba Drumband SD).
Program tersebut perlu dilakukan peninjauan ulang. Karenas
selain tidak tercamtum dalam Pertaudan Bupati (Perbub) Nomor 25 tahun 2015 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2016. ”Selain itu prorgam tersebut
sudah over produksi. Karena untuk progam kebudayaan sudah ditangani oleh SKPD
yang lain, yakni Disbudparpora (Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan
Olahraga),” katanya.
Menurut Habib sapaaan Akrabnya AJ Habibullah mengatakan,
Program bantuan untuk siswa miskikn potensial untuk meningkatakn mutu
pendidikan juga tidak sesuai dengan amanah Permendagri. Sebab, program tersebut
tidak berasakan keadilan.
Indikasinya, program hibah itu hanya dialokasikan terhadap
dua sekolah, yakni di SMAN 1 dengan jumlah calon penerima sebanyak 102 orang
dan juga SMPN 1 Sumenep dengan jumlah penerima 80 orang. Sementara anggaran
yang disediakan sebesar Rp 375 juta dengan asumsi setiap siswa tidak mampu
menerima bantuan sebesar Rp 1.950 juta.
”Ini yang menimbulkan pertanyaan besar. Padahal banyak
disekolah lain siswa miskin yang juga potensial. Kenapa hanya dialokasika di
dua sekolah favorit itu?,” terangnya.
Selain program tersebut, program pendidikan Non Formal Pada
Penguatan Rumah Pintar (Rumpi) dinilai tidak tertib aturan. Karena anggaran
untuk gaji karyawan dan biaya yang lain seperti pembelian ATK dimasukan dalam
belanja langsung.
Mestinya, anggaran terebut dimasukkan dalam nomenklatur belanja
tidak langsung. Karena Rmpi itu merupakan lembaga atau organisasi semi
pemerintah yang dikelola oleh yayasan.
Jika kebutuhan lembaga atau organisasi itu dipaksakan untuk
diambilkan dari dana APBD yang tidak berbentuk bantuan hibah, maka pemerintah daerah
terlebih dahulu membentuk regulasi huklum terlebih dahulu berupa Peraturan
Daerah (Perda).
Apalagi pemanfaatan Rupi selama ini dinilai kurang efektif.
Sebab, output yang dikelurkan dari lembaga terebut tidak jelas. Meskipun secara
adminitrasi jumlah pengunjung ditahun 2015 mencapai sekitar 700 orang.
”Kami sadar jika keberadaan Rumpi itu sudah terakomodir dalam
Perbub nomor 25 tahun 2015 tentang RKPD 2016. Namun, dasar hukum itu sangat
tidak kuat dan perlu adanya regulasi hukum baru setingkat Perda,” terangnya.
Lebih lanjut Habib mengatakan, keberadaan tiga program
tersebut tidak patut untuk dipertahankan. Sebab, jika dipaksakan program itu
akan berdampak nigatif bahkan rentan mengarah terjadinya tindak pidana korupsi.
Anggaran yang disedikan untuk Rumpi tersebut sebesar Rp 100
juta. Anggaran tersebut diperuntukkan semua biaya yang diperlukan di internal
Rumpi, salah satunya honor karyawan, dan pembelian ATK serta sarana dan
prasaran yang lain.
”Kami tidak ingin itu terjadi. Kami harap semua masyarakat
terus aktif melakukan pengawasan. Jika program tersebut tetap dipertahankan,
maka masyarakat perlu melakukan kontrol dan mengadakan gerakan meskipun sampai
ke ranah hukum nantinya,” himbaunya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep A. Shadik membantah jika
prgam tersebut dinilai janggal. Sebab, penyusunan program tersebut disesuaikan
dengan peraturan dan juga kekuatan anggran yang ada.
Hanya saja untuk bantuan siswa miskin mengakui jika hanya
dialokasika di dua sekolah. Namun, bukannya mengesampingkan siswa miskin yang
berada di sekolah lain yang menyebar di 27 kecamatan. Melainkan karena
keterbatasan anggaran.
”Bukannya kami mendiskriminiasikan sekolah lain, namun karena
keterbatasan anggaran saja. Kalaupun anggaran mencukupi, pasti bantuan itu kami
ratakan semua. Tapi karena terbatas, maka kami alokasikan di dua sekolah
favorit untuk sementara wkatu,” terangnya.
Semantara untuk biaya di Rumpi, menurtnya juga telah
disesuaikan dengan perturan. Karena didirikannya Rumpi itu berdasarkan program
yang dicanangkan oleh kementrian.
Sementara fungsi dari Rumpi untuk menampung semua anak kecil
usia TK agar bisa belajar dengan sejumlah fasilitas yang disedikan di Rumpi.
”Ada kok dasar hukumnya. Tapi kami tidak ingat untuk saat ini. Tapi ada dasar
hukumnya disana,” tegasnya.
Disinggung soal adanya program lomba seni dan budaya yang
dinlai over tupoksi, pihaknya membantah. Menurutnya, program tersebut perlu
dipertahankan meskipun berkaitan dengan kebudayaan.
Apalagi, pengenalan kebudayaan harus dikenalkan sejak usia
pendidikan. ”Kalau pengenalannya itu di pendidikan. Sementara untuk
penjualannya titanganai oleh Disbudparpora. Kan sudah jelas, di Pusat Nama
Kementriannya Mentri Pendidikan dan Kebudayaan,” tukasnya. (ND)
