» » Pengawasan Pupuk Bersubsidi Perlu Ditingkatkan

Pengawasan Pupuk Bersubsidi Perlu Ditingkatkan

Penulis By on Selasa, 22 Desember 2015 |

 Sumenep, Newsdaerah – Pasca ditemukannya beredarnya pupuk bersubsidi yang diduga palsu di Desa Batuputih Kenek, Kecamatan Batuputih, ditanggapi seris oleh anggiota DPRD Sumenep.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menilai masuknya pupuk yang diduga palsu itu karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, yakni Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) selaku yang mebidangi.
”Bukannya kami ingin berprasngka buruk. Tapi kalau pengawasan sudah maksimal, kami kira hal itu tidak akan terjadi,” katanya.
Menurutnya, apalagi berdasarkan informasi yang diterimanya pupuk yang dijual belikan secara massal diperoleh dari luar daerah kabupaten sumenep. Padahal sesuai peraturan pembelian pupuk antar wilayah tidak diperbolehkan.
”Apalagi antar Kabupaten, antar kecamatan dalam kabupaten tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar pengawasan kedpan lebih ditingkatkan. Selian itu, pendistribusian kesetiap wilayah benar-benar diawasi. Sehingga upaya aksi penyelundupan yang menyebabkan kelangkaan pupuk dikangan masyarkat petani tidak terjadi.
Apalagi menurutnya, usulan kuota pupuk bersubsidi jenis urea di musim tanam tahun 2016 hanya sebanyak 34 ribu ton. Usulan tersebut dinilai sangat jauh dari kebutuhan ditingkat petani sebanyak 51 ribu ton untuk lahan seluas 52.185 hektare.
”Janga sampai terulang kembali persolan kekurangan pupuk ditahun 2016. Kalau itu terjadi, berarti bisa dibilang pemerintah daerah gagal meningkatkan swasembada pangan,” tegasnya.
Sementar itu, Kepala Disperta Sumenep Bambang Heriyanto mengatakan, untuk pengawasan penditribusian pupuk bersubsidi tetap akan dilakukan. Bahkan saat ini untuk pengawasannya sudah dibentuk tersendiri yang melibatkan dari unsur TNI, Polri dan Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pendistribusian, maka tindakan tersebut bisa langsung dipidanakan. Bahkan jika menemukan adanya indikasi permainan yang dilakuka oleh Distributor atau Kios resmi, pihaknya tidak akan segan untuk merekomendasikan gar izinnya di non jobkan.
”Tim pengawasan sudah ada, namnya KP3. Tim itu dikomandani langsung oleh Pak Sekda,” terangnya.
Sementara kuota pupuk setiap tahunnya diakui tidak sesuai dengan pengajugan petani. Hanya saja dirinya akan terus berupaya menanggulangia kekurangan tersebut.
Salah satunya dengan mengoptimalkan pemakaian pupuk organik. Selain itu, setiap pertengahan tahun akan mengajukan penambahan kuota untuk persiapan musim tanam selanjutnya.
"Kami yakin jika petani melakuka pemupukan sesuai dosis yang ada, tidak akan terjadi kekurangan," ungkapnya. Sesuai dosis pemakaian pupukjenis Urea setiap hektarnya sebanyak 200 kg dengan luas areal 25 hektare dalam satu kali tanam.
Sebelumnya, sebanyak 2,250 ton pupuk milik H. Samsul (60), yang beralokasikan di Pasar Labeng Duwek, Desa Batuputih Kenek, Kecamatan Batuputih, terpaksan tidak diperkenankan untuk dijual belikan. Pasalnya, selain toko milik kakek tua itu ilegal juga pupuk tersebut diduga palsu. (ND)


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons