Sumenep, Newsdaerah – Pasca ditemukannya beredarnya
pupuk bersubsidi yang diduga palsu di Desa
Batuputih Kenek, Kecamatan Batuputih, ditanggapi seris oleh anggiota DPRD
Sumenep.
Anggota
Komisi II DPRD Sumenep Juhari menilai masuknya pupuk yang diduga palsu itu
karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, yakni Dinas
Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) selaku yang mebidangi.
”Bukannya
kami ingin berprasngka buruk. Tapi kalau pengawasan sudah maksimal, kami kira
hal itu tidak akan terjadi,” katanya.
Menurutnya,
apalagi berdasarkan informasi yang diterimanya pupuk yang dijual belikan secara
massal diperoleh dari luar daerah kabupaten sumenep. Padahal sesuai peraturan
pembelian pupuk antar wilayah tidak diperbolehkan.
”Apalagi
antar Kabupaten, antar kecamatan dalam kabupaten tidak diperbolehkan,”
tegasnya.
Oleh
sebab itu, pihaknya meminta agar pengawasan kedpan lebih ditingkatkan. Selian
itu, pendistribusian kesetiap wilayah benar-benar diawasi. Sehingga upaya aksi
penyelundupan yang menyebabkan kelangkaan pupuk dikangan masyarkat petani tidak
terjadi.
Apalagi
menurutnya, usulan kuota pupuk bersubsidi
jenis urea di musim tanam tahun 2016 hanya sebanyak 34 ribu ton. Usulan
tersebut dinilai sangat jauh dari kebutuhan ditingkat petani sebanyak 51 ribu
ton untuk lahan seluas 52.185 hektare.
”Janga sampai
terulang kembali persolan kekurangan pupuk ditahun 2016. Kalau itu terjadi,
berarti bisa dibilang pemerintah daerah gagal meningkatkan swasembada pangan,”
tegasnya.
Sementar itu,
Kepala Disperta Sumenep Bambang Heriyanto mengatakan, untuk pengawasan
penditribusian pupuk bersubsidi tetap akan dilakukan. Bahkan saat ini untuk
pengawasannya sudah dibentuk tersendiri yang melibatkan dari unsur TNI, Polri
dan Pemerintah Daerah.
Dengan
demikian, jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pendistribusian,
maka tindakan tersebut bisa langsung dipidanakan. Bahkan jika menemukan adanya
indikasi permainan yang dilakuka oleh Distributor atau Kios resmi, pihaknya
tidak akan segan untuk merekomendasikan gar izinnya di non jobkan.
”Tim
pengawasan sudah ada, namnya KP3. Tim itu dikomandani langsung oleh Pak Sekda,”
terangnya.
Sementara
kuota pupuk setiap tahunnya diakui tidak sesuai dengan pengajugan petani. Hanya
saja dirinya akan terus berupaya menanggulangia kekurangan tersebut.
Salah satunya
dengan mengoptimalkan pemakaian pupuk organik.
Selain itu, setiap pertengahan tahun akan mengajukan penambahan kuota untuk
persiapan musim tanam selanjutnya.
"Kami
yakin jika petani melakuka pemupukan sesuai dosis yang ada, tidak akan terjadi
kekurangan," ungkapnya. Sesuai dosis pemakaian pupukjenis Urea
setiap hektarnya sebanyak 200 kg dengan luas areal 25 hektare dalam satu kali
tanam.
Sebelumnya, sebanyak 2,250 ton pupuk milik H.
Samsul (60), yang beralokasikan di Pasar Labeng Duwek, Desa Batuputih Kenek,
Kecamatan Batuputih, terpaksan tidak diperkenankan untuk dijual belikan.
Pasalnya, selain toko milik kakek tua itu ilegal juga pupuk tersebut diduga
palsu. (ND)
