Sumenep, Newsdaerah.Com – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) tahun 2016 hinga pertenghan bulan Desember 2015 belum tuntas. Padahal,
sejak pertamakali dijadwalkannya pembahasan RAPBD itu hinga saat ini sudah
menghabiskan waktu sebanyak 75 hari.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma.
Menurutnya, terhitung hari ini (kemari) pembahasan RAPBD tahun 2016 telah
menghabiskan waktu sebanyak 75 hari.
”Kalau penjadwalannya kami telah meribah sebanyak 4 kali dan melakukan
rapat dengan Banggar (Badan Anggaran) sebanyak 8 kali. Tapi sampai saat ini
masih belum selsai,” katanya.
Menurutnya, rapat terakhir yang dilakukan oleh Bamus, Kamis (17/12)
kemarin. Recananya, Kamis malam Bamus akan melakukan rapat kembali untuk
merumuskan waktu pembahasan RAPBD tahun 2016. Padahal secara peraturan te
tentang penyusunan APBD, penyampaian Raperda APBD tahun 2016 sudah terlambat.
Sehingga pembahasannya harus disegerakan.
Sesuai skedul yang telah dirumuskan, pembahasan RAPBD paling lambat harus
diselesaikan pada tanggal 23 Desember 2015. Namun karena dalam rapat yang
dilakukan tidak menemukan kesepahaman antar fraksi, maka rapat penyusunan ulang
terpaksa ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. ”Ya gagal lagi itu,”
terangnya.
Sebagai konsekwensi keterlambatan tersebut maka Dana Alokasi Umum (DAU)
tahun 2016 terancam tidak bisa dicairkan. Sehingga semua pembangunan dipastikan
mandeg.
Selain itu, semua jabatan politis di Kabupaten Sumenep mulai dari
Kepala Bupati, Wakil Bupati, dan juga semua Anggota DPRD juga terancam tidak
akan menerima gaji selama enam bulan lamanya.
”Dalam peraturan sudah sangat jelas. Penyampaian Raperda RAPBD itu
harus disampaikan sebulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru. Kalau tidak
maka Kepala Daerah dan semua Anggota DPRD tidak akan menerima gaji selama enam
bulan,” tegas politisi PKB itu.
Menurutnya, dirinya selaku pimpinan di internal DPRD Sumenep telah
menyampaikan semua itu kepada semua anggotanya. Namun, upaya baik tersebut
tidak mendapat respon positif dari bawahannya. ”Ya mau bagaimana lagi, biarkan
meskipun DAU tidak cair. Kami sudah legowo kok. Jadi, saya tinggal bagaimna
maunya teman-teman di DPRD,” terangnya.
Sementara itu Pengamat Hukum
Asal Kabupaten Sumenep Rausi Samorano mengatakan, dirinya sangat menyayangkan
belum tuntasnyapembahasan APBD tahun 2016.
Sebab, peraturan pemerintah
dalam negeri (Permendagri) nomor 53/2015 tentang pedoman penyusunan anggran
pendapatan dan belanja daerah tahun 2016, pembahasn RAPBD sudah selsai
dilakukan. ”Ini yang kami tidak mengerti. Bhkan pembahasan KUA, PAAS terkesan
dikesampingkan,” katanya.
Menurutnya, pembahasan APBD
merupakan persolan yang sangat urgen untuk diselesaikan, karena jika tidak
selesai sapai tahun angran baru, maka semua program pembanguan dipastikan akan
tidak jalan.
Sehingga, apabila itu terjadi
masyarakat sumenep yang akan menjadi korban. ”Kami tidak ingin hal itu terjadi.
Makanya pembahasan itu segera dilakukan. Jangan sampai masyarkat dikorbankan,” pintanya. (ND)
