SUMENEP, News Daerah – Realisasi Dana Desa (DD) di Kabupaten Sumenep diprediksi akan
menuai permasalahan yang cukup urgen. Pasalnya, pada tahun 2015 desa akan
menerima suntikan dana dari pemerintah dengan nilai anggaran yang cukup besar
dari instansi yang berbeda. Sehingga realisasinya dimungkinkan akan tumpang
tindih.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Koran Madura, pada tahun 2015 semua desa di Kabupaten Sumenep,
selain akan menerima bantuan DD sebesar Rp 9,4 miliar, juga akan menerima
Bantuan Keuangan (BK) Desa senilai Rp 250 setiap desa.
Bantuan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang
diambilkan dari dana Anggaran Pendapatan Belanaja Daerah (APBD) tingkat I
Provinsi Jatim tahun anggran 2015. Bahkan pemrintah daerah juga menyediakan
anggaran sebesar Rp 115,3 miliar untuk anggaran alokasi dana desa (ADD).
”Praksisnya kami sangat bersyukur keperdulian pemerintah untuk
membangun desa cukup tinggi. Tapi kami tidak yakin program itu bisa berjalan
sesuai yang diharapkan. Karena realisasinya dibawah nantinya bisa tumpang
tindih,” kata Tim Pengkajian Anggran Sumekar Network Zainuri.
Menurutnya, tumpang tindih realisasi program itu, akhir-akhir ini kerap
terjadi di Kebupaten Sumenep. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Lenteng.
”Sesuai informasi yang kami tangkap selama ini, di Kecamatan Lenteng ada salah
satu pekerjaan jalan yang saling klaim diantrara PNPM dengan bantuan Pokmas,”
ungkapnya.
Menurutnya, salah satu faktor terjadinya tumpang tindih pekerjaan
tersebut disebabkan karena kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh satker terkait.
”Apalagi pengawasan realisasi program yang bersifat bantuan kemasyarakatan
(Jasmas) memang nyaris tidak ada. Sehingga adanya program itu nantinya bisa
hanya dijadikan bancakan untuk mempertebal kantong semata,” ungkapnya.
Kabag Pemerintah Desa (Pemdes) Setkab Sumenep Ali Dafir menepis
tudingan tersebut. Sebab realisasi DD mulai tahap pencairan hingga realisasinya
dalam pengawasan tenaga pendamping desa. ”Kalau tenaga Pendamping Desa, itu
bukan kami yang menangani, yakni BPMP dan KB,” katanya.
Sementara untuk tenaga pendamping realisasi ADD dipastikan tidak ada.
Sebab, sesuai juknisnya penentuan lokasi penempatan dana ADD dipasrahkan kepada
camat. ”Jadi, tidak mungkin jika realisasinya dibawah akan tumpang tindih.
Karena tidak mungkin camat akan merekomendasikan lokasi yang sudah menjadi
lokasi program yang lain,” ungkapnya.
Kepala BPMP dan KB Sumenep, A. Masuni mengatakan, pada tahun ini
dipastikan tidak ada rekrutmen tenaga pendaping. Rekrtumen tersebut akan
dilakukan pada tahun 2016 mendatang.
Hal itu berdasarkan Peraturan
Menteri Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa. ”Sesui keputusan yang kami terima, pada
tahun ini sebagai tenaga pendaping akan menggunakan eks petugas PNPM.
Informasinya kontraknya akan diperpanjang sampai akhir tahun 2015 mendatang,”
terangnya.
Untuk diketahui, Kabupaten
Sumenep diperkirakan akan membutuhkan tenga pendamping sebanyak 83 orang.
Setiap pendamping akan membawahi sebanyak lima desa. Sedangkan jumlah desa di Kabipaten
Sumenep sebanyak 332 desa yang menyebar di 27 Kecamatan. (di/fa)
