SUMENEP, News Daerah – Setelah Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, memutuskan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Sumenep
Bambang Iriyanto dengan hukuman sebanyak empat bulan karena terbukti mencederai
institusi Polri, kini giliran Kejari yang akan bertindak.
Bahkan Korp Adhyaksa itu berencana dalam waktu dekat akan melakukan
eksekusi paksa terhadap Bambang Iriyanto. ”Itu kami lakukan jika sudah ada
keputusan hukum. Artinya kalau keputusan itu sudah inkrah pasti kami lakukan
apapun
bentuk putusannya,” kata Kajari Sumenep Roch Adi Wibowo, Rabu (3/6).
Dikatakan, pasca divonis bersalah oleh Hakim PN Sumenep, Bambang
Iriyanto masih melakukan banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Saat
ini masih dalam tahap proses dan pengkajian oleh Kejati.
Menurutnya, pihaknya akan tetap menghormati upaya hkumyang dilakukan
oleh oleh Bambang Iriyanto selaku terdakwa. ”Kasasi, PK atau banding itu kan termasuk
salah satu upaya hukum yang dilakukan oleh korban, itu secara hukum sah-sah
saja,” ungkapnya.
Hanya saja setelah adanya keputusan nantinya pihaknya juga akan
melakukan pendalaman kembali. ”Ya ikuti dulu bandingnya, namun kami pasti
melakukan pengkajian dari hasil banding yang dilakukan, tentunya pengkajian itu
akan dilakukan dengan dalil-dalil yang bersifat kontradiktif melalui memori
banding nantinya,” ungkapnya.
Sementara Ach. Novel selaku Pengacara Bambang Iriyanto mengatakan,
materi banding terdakwa Bambang Iriyanto sudah disampaikan ke Pengadilan
Tinggi, Provinsi Jawa Timur. ”Itu dilakukan karena dalam keputusan hakim yang
dijatuhkan terhadap terdakwa terdapat beberapa kejanggalan,” katanya.
Menurutnya, kejanggalan yang dijatuhkan salah satunya keputusan hakin
dinilai telah melanggar teori hukum generalisasi (sebab akibat) dan teori hukum
kesengajaan. Sebab menurutnya, sangat tidak mungkin pencemaran nama baik itu
dilakukan tanpa ada hubungan secara langsung sebelumnya. ”Kami terus akan bela
meskipun sampai di MK. Bahkan jika perlu saya akan malah ke Presiden langsung
nantinya,” tegasnya. (di/fa)
