» » Nelayan Gili Raja Mogok Kerja

Nelayan Gili Raja Mogok Kerja

Penulis By on Rabu, 03 Juni 2015 |

SUMENEP, News Daerah – Maraknya penangkapan nelayan yang dilakukan oleh Ditpol Air Provinsi Jawa Timur, diperairan Gili Raja, Kematan Gili Genting membuat sejumlah nelayan asal pulau setempat mogok kerja selama sepekan terakhir. Pasalnya, tindakan petugas Ditpolda Airut Polda Jawa Timur, dinilai anarkis.
”Saya hampir sepakan ini tidak melaut. Kami takut karena sekarang banyak polisi yang seirng tangkap nelayan. Padahal kami lihat nelayan tidak melakukanpelanggaran,” kata Rasul Al-amin nelayan asal Desa Banmaleng Kecamatan Giligenting, Pulau Gili Raja, saat dikonfirmasi kemarin.
Diceritakan, beberapa hari yang lalu seorang nelayan asal Desa Deleggen Kabupaten Pamekasan diciduk petugas saat mencari ikan di perairan Kecamtan Gili Genting, tepatnya sebelah barat laut sekitar 100 meter dari pulau gilingan.
Menurutnya, penangkapan nelayan tersebut dinilai tanpa ada dasar hukum yang jelas. Sebab, dilihat dari alat tangkap yang digunakan bukan termasuk lat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.
Adanya kejadiantersebut membuat sebanyak 18 perahu yang juga melakukan penangkapan ikan balik kucing, lantaran takut diciduk petugas. Padahal dilihat dari cuaca di perairan Gili Raja, saat ini masih lumayan bagus.
”Kalau alat tangkap yang kami gunakan adalah payang jurung. Ini kami kira tidak melanggar aturan. Tapi kok nelayan itu ditangkap, makanya saat ini kami masih takut untuk melaut kembali,” terangnya.
Payang jurung tiba meruapkan alat penangkap ikanukurn kecil, seperti ikan teri.
Terpisah Anggota Pokmaswas Raung Samudra Kecamatan  Giligenting Syaiful Anang membenarkan saat ini puluhan nelayan asal Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, banyak yang mogok kerja. ”Saya kurang faham juga, hampirsetiap hari nelayandatang pada kami untuk konsultasi penangkapan yang dilakukan oleh Ditpolda Airut Polda Jawa Timur. Bahkan mereka mengaku saat ini enggan melaut kembali,” katanya.

Menurutnya, alat tangkap payang jurung itu memang diperbolehkan oleh pemerintah, karena tidak membahayakan terhadap trumbu karang. ”Sesui hasil konsultasi dengan pemerintah, memang payang jurung itu diperbolehkan. Karena cara pengoperasiannya berbeda dengan alat tangkap yang lain, yakni menggunakan pelampung dan diatas dasar laut,” tukasnya. (di/fa)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons