SUMENEP, News Daerah – Maraknya penangkapan nelayan yang dilakukan oleh Ditpol Air
Provinsi Jawa Timur, diperairan Gili Raja, Kematan Gili Genting membuat
sejumlah nelayan asal pulau setempat mogok kerja selama sepekan terakhir.
Pasalnya, tindakan petugas Ditpolda Airut Polda Jawa Timur, dinilai anarkis.
”Saya hampir sepakan ini tidak melaut. Kami takut karena sekarang
banyak polisi yang seirng tangkap nelayan. Padahal kami lihat nelayan tidak
melakukanpelanggaran,” kata Rasul Al-amin nelayan asal Desa Banmaleng Kecamatan
Giligenting, Pulau Gili Raja, saat dikonfirmasi kemarin.
Diceritakan, beberapa hari yang lalu seorang nelayan asal Desa Deleggen
Kabupaten Pamekasan diciduk petugas saat mencari ikan di perairan Kecamtan Gili
Genting, tepatnya sebelah barat laut sekitar 100 meter dari pulau gilingan.
Menurutnya, penangkapan nelayan tersebut dinilai tanpa ada dasar hukum
yang jelas. Sebab, dilihat dari alat tangkap yang digunakan bukan termasuk lat
tangkap yang dilarang oleh pemerintah.
Adanya kejadiantersebut membuat sebanyak 18 perahu yang juga melakukan
penangkapan ikan balik kucing, lantaran takut diciduk petugas. Padahal dilihat
dari cuaca di perairan Gili Raja, saat ini masih lumayan bagus.
”Kalau alat tangkap yang kami gunakan adalah payang jurung. Ini kami
kira tidak melanggar aturan. Tapi kok nelayan itu ditangkap, makanya saat ini
kami masih takut untuk melaut kembali,” terangnya.
Payang jurung tiba meruapkan alat penangkap ikanukurn kecil, seperti
ikan teri.
Terpisah Anggota Pokmaswas Raung Samudra Kecamatan Giligenting Syaiful Anang membenarkan saat ini
puluhan nelayan asal Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, banyak yang mogok
kerja. ”Saya kurang faham juga, hampirsetiap hari nelayandatang pada kami untuk
konsultasi penangkapan yang dilakukan oleh Ditpolda Airut Polda Jawa Timur.
Bahkan mereka mengaku saat ini enggan melaut kembali,” katanya.
Menurutnya, alat tangkap payang jurung itu memang diperbolehkan oleh
pemerintah, karena tidak membahayakan terhadap trumbu karang. ”Sesui hasil
konsultasi dengan pemerintah, memang payang jurung itu diperbolehkan. Karena
cara pengoperasiannya berbeda dengan alat tangkap yang lain, yakni menggunakan
pelampung dan diatas dasar laut,” tukasnya. (di/fa)

