Pasalnya
proyek perbaikan jembatan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) tahun 2015 senilai Rp 7 miliar yang dikerjakan
oleh Perencanaan
dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Nasional (P2JN)
tidak ada papan namanya. Sehingga, pekerjaannya terkesan
disembunyikan.
"Dalam
Perpres dan Kepres sudah sangat jelas, jika setiap pekerjaan proyek yang
didanai uang negara diharuskan memasang papan nama selama pekerjaan proyek
berlangsung. Tapi pekerjaan perbaikan jembatan itu kok tidak ada,"
kata salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Saronggi, Bambang Supratman, Selasa
(2/6).
Dikatakan,
mestinya rekanan mematuhi terhadap peraturan yang ada. Karena adanya aturan itu
bukan hanya untuk dibaca dan dipahami, melainkan untuk dipatuhi.
Selain
itu, keberadaan papan nama juga dinilai sangat penting. Salah satunya sebagai
bahan evaluasi terhadap yang akan dilakukan oleh masyarakat setempat. Sebab,
bagaimanapun masyarakan juga berhak menolak pekerjaan tersebut, apabila tidak
seauai dengan juknis yang ada. "Semua elemen termasuk masyarakat umum
berhak tahu, baik dari sisi besaran anggaran maupun sumber dana yang
digunakan," katanya.
Oleh
sebab itu, pihaknya selaku masyarakat kecil menghimbau agar rekanan secepatnya
memasang papan nama, dan jangan menunggu sampai pekerjaan proyek tersebut
selesai. "Untuk memasang papan nama itu kan mudah dan tidak memerlukan
waktu yang lama dan dipastikan tidak akan mengganggu terhadap pekerjaan proyek
yang sedanng berlangsung," terangnya.
Sementara
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Sumenep,
Edi Rasiyadi mengaku tidak bisa memberikan komintar, sebab
pekerjaan tersebut didanai oleh APBN. ” Maaf mas, sy
ndak tahu nama pelaksana dan biayanya krn pelaksana dari P2JN dan dana APBN,” katanya saat dikonfirmasi kemarin. (di/fa)

