» » Penjual Ikan Bakar Dilaporkan Ke Bupati

Penjual Ikan Bakar Dilaporkan Ke Bupati

Penulis By on Kamis, 04 Juni 2015 |


SUMENEP, News Daerah – Menjubelnya pedagang ikan bakar yang berada di sepadan irigasi di Jalan Arya Wiraraja, Lingkar Timur, membuat warga setempat resah. Sebagai bentuak protesnya, warga melaporkan tindakan tersebut ke Bupati Sumenep A. Busyro Karim.
Sesuai surat laporan yang ditandatangai oleh Ketua Ketua RW Kolor H. Mudjib, SH nomor 001/IV/RW/2015 menyatakan keberadaan penjual ikan bakar tersebut telah mencemari lingkungan. Salah satunya asap pembakaran ikan dinilai mengganggu terhadap pernafasan warga setempat, utamnya bagio anak kecil. Tidak hanya itu, pembanguan stand tersebut ditengari tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.
Selian itu, pemanguan stand yang dinilai tidak beraturan, sehingga mengganggu terhadap keindahan alam. Bahkan satu stand dibanguan diatas bantaran sungai. Sehinga kotorannya sering kali menyangkut di saluran, sehingga jika hal itu diiarkan tidak menutut kemungkinan saluran air akan tersumbat dan yang pada akhirnya bisa menyebabkan rumah warga menadji lahan banjir.
Dalam surat yang ditujukan kepala Bupati Sumenep A. Biusyro Karim dengan tembusan Kapolres Sumenep, Kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kepala Dinas PU Bina Marga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Kota Sumenep dan juga Kepala Desa Pabian, menerangka, laproan tersebut dilakukan atas dasar keputusan yang dilakukan oleh RW 11 yang juga melibatkan pengurus RT 1, 2, 3, dan RT 4.
Musyawarah tersebut dilakukan pada tanggal 15 Februari 2015 ang diletakkan di rumah wakil ketua ketua RW 11 Hariyadi. Setelah itu baru menysun surat laporan pada tanggal 30 April 2015.
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sumenep, Abd. Madjid mengakui jika keberadaan stand memang masih belum mendapatkan izin darpi pemerintah daerah. Sebab, lokasi tersebut hanya dijadikan sebagai penampungan sementara.
Sebab diyakini jika tida diberikan fasilitas, maka pedagang akan menempati lokasi yang dilarang oleh pemerintah. ”Itu diarkan karena kalau ditertibkan pedagang nantinya bisa kucar kacir. Sehingga keberadaannya semakin tidak jelas,” katanya.
Hanya saja menurut Mantan Kastpol PP itu jika keberadaan pedagang tesebut bertahan, maka tidak menutut kemungkinan nantinya akan difasilitasi oleh pemerintah daerah. ”Kalau itu tetap bertahan, kemungkinan besar akan dibangun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) disana,” ungkapnya.
Katanya, dulu di tempat tersebut tedapat sebanyak kurang lebih 70 pedagang. Hanya saja setiap minggu bisa dipastikan terus berkurang, hingga saat ini hanya tersisa kurang lebih sebanyak 15 pedagang. ”Saya tidak tahu apa penyebabnya. Bertambah hari juga semakin berkurang,” tandasnya.
Kepala BLH Sumenep M. Syahrial belum bisa meberikan kejelasan. Pasalnya, saat koran madura bertandang di tempat kerjanya, pihaknya sedang tidak ada. Bahkan, saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak aktif. (Jun)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons