SUMENEP, News Daerah – Proses penanganan kasus yang
menimpa Jonaidi salah satu anggota DPRD Sumenep dari partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra) terus jalan. Bukatinya, Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) DPRD setempat telah melakukan pemanggilan terhadap
Jonaidi sebanyak dua kali.
Hal itu dikatakan oleh Ketua MKD Mohammad Ruki Abdillah. Menurutnya, selama ini BKD dalam menangani
kasus yang telah masuk tidak akan timpang pilih. Termasuk kasus yang menimpa
politisi Gerindra asal daerah pemilihan (Dapil) dua itu. ”Kami telah berupaya
untuk memproses semua laporan dari warga. Dan kami tidak akan tebang
pilih
dalam menyelesaikannya. Untuk kasus Jonaidi, kami telah memanggilnya sebanyak
dua kali,” katanya saat dikonfirmasi keamarin.
Anggota Komisi III itu beberpa
bulan yang lalu dilaporkan ke BK (Badan Kehormatan) yang saat ini diganti nama
menjadi MKD karena dinilai tidak bisa menjalankan tugas kedewanan. Sebab, pasca
selesainya dilantik menjadi anggota DPRD Sumenep, Jonaidi menderita penyakit
stroke.
Kendati demikian, meskipun
kondisi tubuhnya dalam keadaan lemas dan tidak berdaya, Jonaidi tetap masuk ke
Kantor yang terletak di Jalan Trunojoyo, utamanya saat acara rapat penting,
seperti rapat paripurna. Saat masuk kantor, Jonaidi menggunakan kursi roda yang
didampingi oleh sanak keluarganya.
”Kasus Jonaidi ini termasuk
salah satu kasus yang bersifay urgen dan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Tapi
kami tidak mau krusak krusuk dalam menyelesaikan. Karena kami tidak ingin
keputusan yang kami tetapkan menuai persoalan yang lebih besar dibelakang hari,”
terangnya.
Hanya saja meskipun telah
melakukan pemanggilan, hingga detik ini BKD masih belum bisa memberikan
kejelasan. Sebab, pihaknya masih terus berkonsultasi dengan tim ahli. "Salah
satunya dengan biro hukum Surabaya, Kemendagri dan yang lainnya,"
ungkapnya.
Bahkan pihaknya juga mengaku
dalam waktu dekan berencana akan melakukan pemanggilan kembali. Itu dilakukan
untuk mensingkronkan laporan yang telah sampai di meja MKD dengan kondisi
Jonaidi yang sesungguhnya.
Sementara Bamang
Supratman sebagai pelapor mendesak agar MKD secepatnya bisa menetukan status
Jonaidi. ”Kami tetap akan mematuhi apa yang menjadi keputusan MKD nantinya. Tapi
jangan sampai kasus ini terbengkalai,” terangnya.
Apalagi sambung
Pria asal Kecamatan Sarongi itu mengatakan, dilihat dari kondisi fisikis
Jonaidi, saat ini sudah tidak bisa menjalankan tugas kedewanan sebagai wakil
rakyat. ”Bagaiman bisa menjalankan tugasnya denga baik, wong kondisinya saja
sdah tidak fit seperti itu. Selama ini kami tidak pernah mendengan Jonaidi ikut
bimtek dan juga kungker seperti anggota yang lain,” ungkapnya.
Padahal bimtek
maupun kungker termasuk agenda kedewanan yang sangat penting dilakukan. ”Kungker
dan bimtek memang perlu. Karena juga berkaitan dengan pembahasan raperda dan
lain semacamnya,” tukasnya. (di/fa)

