» » MKD Baru Dua Kali Panggil Politisi Gerindra

MKD Baru Dua Kali Panggil Politisi Gerindra

Penulis By on Kamis, 04 Juni 2015 |


SUMENEP, News Daerah – Proses penanganan kasus yang menimpa Jonaidi salah satu anggota DPRD Sumenep dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terus jalan. Bukatinya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD setempat telah melakukan pemanggilan terhadap Jonaidi sebanyak dua kali.
Hal itu dikatakan oleh Ketua MKD Mohammad Ruki Abdillah. Menurutnya, selama ini BKD dalam menangani kasus yang telah masuk tidak akan timpang pilih. Termasuk kasus yang menimpa politisi Gerindra asal daerah pemilihan (Dapil) dua itu. ”Kami telah berupaya untuk memproses semua laporan dari warga. Dan kami tidak akan tebang
pilih dalam menyelesaikannya. Untuk kasus Jonaidi, kami telah memanggilnya sebanyak dua kali,” katanya saat dikonfirmasi keamarin.
Anggota Komisi III itu beberpa bulan yang lalu dilaporkan ke BK (Badan Kehormatan) yang saat ini diganti nama menjadi MKD karena dinilai tidak bisa menjalankan tugas kedewanan. Sebab, pasca selesainya dilantik menjadi anggota DPRD Sumenep, Jonaidi menderita penyakit stroke.
Kendati demikian, meskipun kondisi tubuhnya dalam keadaan lemas dan tidak berdaya, Jonaidi tetap masuk ke Kantor yang terletak di Jalan Trunojoyo, utamanya saat acara rapat penting, seperti rapat paripurna. Saat masuk kantor, Jonaidi menggunakan kursi roda yang didampingi oleh sanak keluarganya.
”Kasus Jonaidi ini termasuk salah satu kasus yang bersifay urgen dan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Tapi kami tidak mau krusak krusuk dalam menyelesaikan. Karena kami tidak ingin keputusan yang kami tetapkan menuai persoalan yang lebih besar dibelakang hari,” terangnya.
Hanya saja meskipun telah melakukan pemanggilan, hingga detik ini BKD masih belum bisa memberikan kejelasan. Sebab, pihaknya masih terus berkonsultasi dengan tim ahli. "Salah satunya dengan biro hukum Surabaya, Kemendagri dan yang lainnya," ungkapnya.
Bahkan pihaknya juga mengaku dalam waktu dekan berencana akan melakukan pemanggilan kembali. Itu dilakukan untuk mensingkronkan laporan yang telah sampai di meja MKD dengan kondisi Jonaidi yang sesungguhnya.
Sementara Bamang Supratman sebagai pelapor mendesak agar MKD secepatnya bisa menetukan status Jonaidi. ”Kami tetap akan mematuhi apa yang menjadi keputusan MKD nantinya. Tapi jangan sampai kasus ini terbengkalai,” terangnya.
Apalagi sambung Pria asal Kecamatan Sarongi itu mengatakan, dilihat dari kondisi fisikis Jonaidi, saat ini sudah tidak bisa menjalankan tugas kedewanan sebagai wakil rakyat. ”Bagaiman bisa menjalankan tugasnya denga baik, wong kondisinya saja sdah tidak fit seperti itu. Selama ini kami tidak pernah mendengan Jonaidi ikut bimtek dan juga kungker seperti anggota yang lain,” ungkapnya.
Padahal bimtek maupun kungker termasuk agenda kedewanan yang sangat penting dilakukan. ”Kungker dan bimtek memang perlu. Karena juga berkaitan dengan pembahasan raperda dan lain semacamnya,” tukasnya. (di/fa)


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons