» » Sepekan Polisi Amankan 3 Tersangka Nrkoba

Sepekan Polisi Amankan 3 Tersangka Nrkoba

Penulis By on Senin, 04 Mei 2015 |



SUMENEP, News Daerah – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, patut menajadi perhatian dari sejumlah pihak. Pasalnya, sejak sepekan terkhir Satuan Polisi Polres Sumenep, telah berhasil mengamankan tiga tersangka pengguna narkotika jenis sabu.
Berdsarkan informasi yang berhasil dihimpun Koran Madura, Rabu (15/4) Rekoba Polres Sumenep telah berhasil membekuk Ach.Sony Sasmianto bin Moh Zaini (32) warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, dihalaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Desa Kebun Agung, Kecamatan Kota Sumenep. Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu bungkus rokok GG Mild yang berisi dua
kantong palasti kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Dua tersangka lainnya yakni Wahyudi bin Moh. Ramli (29) warga Desa Larangan Berma, Kecamtan Batu Putih dan  Zaini bin Masho (35) warga  Desa Bulaa'an, Kecamatan Batuputih. Keduanya diamankan polsi pada Rabu (22/4) saat melintas di jalan Manikam, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 17.00.
Penangkapan dua tersangka narkoba itu bermula dari kecurigaan petugas kepolisan melihat tingkahnya kedua tersngka itu seperti orang ketakutan. Karena gerak geriknya mencurigkan, maka petugas langsung mengejar dan memberhetukan laju kendaraanya.
”Awalnya mereka masih berusaha menghindar dari kejaran petugas. Tapi upaya itu bisa kami cegah, dan setelah kami periksa ternyata mereka sedang membawa narkotika jenis sabu yang disertai dengan alat hisapnya,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres AKP Jaiman, Kamis (23/4).
Menurutnya, dari tangan kedua tersangka pihak keplisn berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jensi sabu seberat 0,36 gram, uang sebesar Rp. 200.000, dua Henpone (HP) Merk Nokia warna putih dan warna hitam, seperangkat alat hisap terdiri dari botol kaca kecil yang tutupnya terdapat dua lubang sebagai penghubung dengan pipet kaca.
Selin itu polisi juga mengamankan satu buah sedotan warna putih yang diduga sebagai alat hisap saat memakai barang haram tersebut. Bahkan polisi juga menyita 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah korek api gas warna kuning, 1 unit motor merk Honda Revo Absolut warna hitam dengan nomor polisi M 5345 WC jug adisita oleh pihak kepolisian beserta surat-surat kendaraannya.
”Semua barang bukti itu, saat ini diamankan di kantor Mapolres Sumenep. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisan,” kata mantan Polsek Arjasa itu.
Sementara tersangkanya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Sumenep. ”Akibat perbuatananya, dua tersangka itu terancam dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun penjara,” terangnya.
Menurut Jaiman, untuk meminimalisir peredaran barang haram di Kabupaten Sumenep, pihaknya kedepan akan melakukan patroli secara inten. Utamanya dilokasi yang dinilai kerap dijadikan sebagai lokasi untuk transaksi barang terlarang itu. ”Kami tidak akan patah semangat untuk mencegah peredaran narkotika di sumenep ini. Kami akan gencar melakukan patroli kedepan,” tukasnya. (di/fa)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons