SUMENEP, News Daerah
– Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, patut menajadi perhatian
dari sejumlah pihak. Pasalnya, sejak sepekan terkhir Satuan Polisi Polres
Sumenep, telah berhasil mengamankan tiga tersangka pengguna narkotika jenis
sabu.
Berdsarkan
informasi yang berhasil dihimpun Koran Madura, Rabu (15/4) Rekoba Polres
Sumenep telah berhasil membekuk Ach.Sony Sasmianto bin Moh Zaini (32) warga Desa
Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, dihalaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sumenep, Desa Kebun Agung, Kecamatan Kota Sumenep. Dari tangan tersangka polisi
mengamankan satu bungkus rokok GG Mild yang berisi dua
kantong palasti kecil
yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Dua
tersangka lainnya yakni Wahyudi bin Moh. Ramli (29) warga Desa Larangan Berma,
Kecamtan Batu Putih dan Zaini bin Masho (35) warga Desa Bulaa'an, Kecamatan Batuputih. Keduanya
diamankan polsi pada Rabu (22/4) saat melintas di jalan Manikam, Kelurahan
Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 17.00.
Penangkapan
dua tersangka narkoba itu bermula dari kecurigaan petugas kepolisan melihat
tingkahnya kedua tersngka itu seperti orang ketakutan. Karena gerak geriknya
mencurigkan, maka petugas langsung mengejar dan memberhetukan laju kendaraanya.
”Awalnya
mereka masih berusaha menghindar dari kejaran petugas. Tapi upaya itu bisa kami
cegah, dan setelah kami periksa ternyata mereka sedang membawa narkotika jenis sabu
yang disertai dengan alat hisapnya,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita
Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres AKP Jaiman, Kamis (23/4).
Menurutnya,
dari tangan kedua tersangka pihak keplisn berhasil mengamankan barang bukti
(BB) berupa narkotika jensi sabu seberat 0,36 gram, uang sebesar Rp. 200.000, dua
Henpone (HP) Merk Nokia warna putih dan warna hitam, seperangkat alat hisap
terdiri dari botol kaca kecil yang tutupnya terdapat dua lubang sebagai
penghubung dengan pipet kaca.
Selin
itu polisi juga mengamankan satu buah sedotan warna putih yang diduga sebagai
alat hisap saat memakai barang haram tersebut. Bahkan polisi juga menyita 1 buah
sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah korek api gas warna
kuning, 1 unit motor merk Honda Revo Absolut warna hitam dengan nomor polisi M
5345 WC jug adisita oleh pihak kepolisian beserta surat-surat kendaraannya.
”Semua barang bukti itu, saat ini diamankan
di kantor Mapolres Sumenep. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses
penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisan,” kata mantan Polsek
Arjasa itu.
Sementara tersangkanya saat ini masih dalam
tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Sumenep. ”Akibat
perbuatananya, dua tersangka itu terancam dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor
35/2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun penjara,”
terangnya.
Menurut Jaiman, untuk meminimalisir peredaran
barang haram di Kabupaten Sumenep, pihaknya kedepan akan melakukan patroli
secara inten. Utamanya dilokasi yang dinilai kerap dijadikan sebagai lokasi
untuk transaksi barang terlarang itu. ”Kami tidak akan patah semangat untuk
mencegah peredaran narkotika di sumenep ini. Kami akan gencar melakukan patroli
kedepan,” tukasnya. (di/fa)

