SUMENEP, News Daerah – Lahirnya modernisasi di dunia ini
ternyata tidak hanya berdampak terhadap perubahan sosial masyarakat, melainkan
juga berimbas terhadap ketahanan pangan. Buktinya, di Sumenep saat ini sejumlah
bibit lokal seperti jagung, padi dan sejumlah tanaman holti kultura nyaris
punah.
Bahkan Fenomena ini tentunya tidak hanya
berefek pada lahirnya pengangguran massal, tapi juga kepada mereka atau warga
yang tidak punya sawah. Jika dulunya mereka masih bisa berharap hidup dari
hasil panen secara gotong royong. Namun seiring dengan massifnya moderniasai
pertanian tersebut, harapan mereka pun menjadi sirnah.
”Disadari atau tidak, sejak beberpa tahun
terakhir bibit
lokal sudah tidak diminati oleh warga. Sehingga, keberadaannya
nyaris punah,” kata aktifis Lingkungan Abd. Rahman.
Menurutnya, sejumlah petani di Sumenep sudah
banyak yang menggunakan bibit hibrida, baik itu bibit padi, jagung dan tanaman
holti kultura lainnya. ”kalau jagung dan padi sudah lumrah. Itu karena versi
petani hasilnya lebih memuaskan,” terangnya.
Padahal lanjut Rahman, langkah yang dilakukan
petani dinilai secara tidak langsung telah meniadakan kearifan lokal yang
mestinya dipertahankan. ”Kami harap pemerintah peka terhadap peristiwa ini.
Minimalnya harus membuat regulasi baru, baik itu berupa Perda (Peratuan Daerah)
maupun Perbub (Peraturan Bupati), yang nantinya bisa menjadi payung hukum untuk
melestariakan ketahanan pangan di Sumenep ini,” terangnya.
Sementara Bupati Sumenep A. Busyro Karim
mengatakan, pihaknya masihbelum bisa berbuat banyak soal adanya modernisasi
pertanian. Sebab, hingga saat ini Sumenep masih belum punya payung hukum untuk
mempertahankan ketahanan pangan tersebut. ”Untuk saat ini masih belum ada
perbub yang mengatur tentang ketahanan pangan,” katanya.
Kendati demikian, mantan Ketua DPRD Sumenep
dua pereode itu, mengaku dalam waktu dekat pihaknya segera membentuk perbub
tentang ketahan pangan tersebut. ”Kami telah menginturksikan kepala pak sekda
(Hadi Soetarto) untuk segera menyusunnya. Karena kami kita kebradaan perbub itu
sangat urgen,” ungkapnya.
Hanya saja menruutnya, pembentukan peraturan
itu diyakini membutuhkan waktu yang tidak sedikit, sebab masih banyak proses
yang harus dilalui, seperti pengkajian tentnag produktifitas pertanian.
”Kalau hanya ingin membuat perbub, saya kira satu
hari sudah cukup, karna tinggal menandatangani saja, yang membutuhkan waktu
lama pengkajian soal adminitrasinya. Makanya kami harap semua elemn bisa
membantuanya. Sebab saya tidak ingin apapbila perbub itu jadi, masih menyisakn
maslah diblekang hari,” tukasnya.
