SUMENEP, News Daerah – Tidak semua perushaan di Kabupaten
Sumenep mematuhi ketentuan mengenai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Buktinya, dari total perushaan sebanyak 557 perushaan hanya sekitar 60 persen
yang mematuhi standar UMK. Sementara 40 persen lainnya masih belum menerpakan UMK.
Hal itu dikatakan oleh Kabid
Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Sumenep Kamarul Alam. Menurutnya, mayoritas perushaan yang
belum mematuhi standar UMK
dilakukan oleh perushaan kecil dan menengah.
Sementara peruhsaan menengah keatas dan peruhsaan besar sudah 95 persen sudah
menrpakan semuanya.
”Berdsarkan pantauan kmai dilapanga, masih
banyakl opersuhaan yang masih belum memenuhi standar UMK, terutama bagi
peruhsaan kecil,” katanya.
Jumlah Perusahaan di Kabupaten Sumenep
Sebanyak 557
Jumlah Karyawan Laki-Laki Sebanyak 9990
Jumlah Karyawan Perempuan Sebanyak 7981
Menurtunya, ada beberapa faktor yang
menyebabkan peruhsaan tersebut belum memenuhi standar UMK. Salah satunya,
karena karyawan masih baru masuk dan tingkat perputaran barang dalam usaha yang
dilakukan masih belum optimal.
”Kami tetap akan berusaha agar semua perushaan
di Sumenep ini bisa mematuhi UMK yang telah diputuskan oleh Gubenur,” terangnya
Sesuai yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, pada tanggal
20 November 2014 lalu, UMK untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 1.253.500,00 per
bulan. Penetapan UMK tersebut, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 72 tahun
2014 tentang upah minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur.
Di wilayah Pulau Madura, UMK Sumenep 2015
ini, tertinggi kedua setelah Kabupaten Bangkalan sebesar Rp. 1.267.300,00.
Kemudian Kabupaten Sampang Rp. 1.231.650,00, dan Kabupaten Pamekasan Rp.
1.201.750,00.
”Selagi tidak ada persteruan diantara
karyawan dengan peruhsaan, kami tidakbisa bertindak apa-apa. Tapi kami akan
selalu memantaunya, jika itu ditemukan, kami akan memberikan tegiroan, baik secara
tertulis, lisan maupun sampai pemanggilan,” tukasnya. (di/fa)

