» » Banyak Perusahaan Belum Penuhi UMK

Banyak Perusahaan Belum Penuhi UMK

Penulis By on Senin, 04 Mei 2015 |



SUMENEP, News Daerah – Tidak semua perushaan di Kabupaten Sumenep mematuhi ketentuan mengenai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Buktinya, dari total perushaan sebanyak 557 perushaan hanya sekitar 60 persen yang mematuhi standar UMK. Sementara 40 persen lainnya masih belum menerpakan UMK.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep Kamarul Alam. Menurutnya, mayoritas perushaan yang belum mematuhi standar UMK
dilakukan oleh perushaan kecil dan menengah. Sementara peruhsaan menengah keatas dan peruhsaan besar sudah 95 persen sudah menrpakan semuanya.
”Berdsarkan pantauan kmai dilapanga, masih banyakl opersuhaan yang masih belum memenuhi standar UMK, terutama bagi peruhsaan kecil,” katanya.


Jumlah Perusahaan di Kabupaten Sumenep Sebanyak 557
Jumlah Karyawan Laki-Laki Sebanyak 9990
Jumlah Karyawan Perempuan Sebanyak 7981


 Menurtunya, ada beberapa faktor yang menyebabkan peruhsaan tersebut belum memenuhi standar UMK. Salah satunya, karena karyawan masih baru masuk dan tingkat perputaran barang dalam usaha yang dilakukan masih belum optimal.
”Kami tetap akan berusaha agar semua perushaan di Sumenep ini bisa mematuhi UMK yang telah diputuskan oleh Gubenur,” terangnya
Sesuai yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, pada tanggal 20 November 2014 lalu, UMK untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 1.253.500,00 per bulan. Penetapan UMK tersebut, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 72 tahun 2014 tentang upah minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur.
Di wilayah Pulau Madura, UMK Sumenep 2015 ini, tertinggi kedua setelah Kabupaten Bangkalan sebesar Rp. 1.267.300,00. Kemudian Kabupaten Sampang Rp. 1.231.650,00, dan Kabupaten Pamekasan Rp. 1.201.750,00.
”Selagi tidak ada persteruan diantara karyawan dengan peruhsaan, kami tidakbisa bertindak apa-apa. Tapi kami akan selalu memantaunya, jika itu ditemukan, kami akan memberikan tegiroan, baik secara tertulis, lisan maupun sampai pemanggilan,” tukasnya. (di/fa)



Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons