» » Kekosoangan PPS di Kepualuan Belum Terisi

Kekosoangan PPS di Kepualuan Belum Terisi

Penulis By on Selasa, 26 Mei 2015 |



SUMENEP, News Daerah – Kosongnya anggota panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada 2015 di 14 Desa di Kepulauan Sumenep, hingga saat ini masih belum terisi.
Empat belas desa itu tersebar di 4 kecamatan, di antaranya tiga desa dari 19 desa di Arjasa, yakni Desa Kolo-kolo, Angkatan, dan Bilis-bilis. Lima dari 9 desa di Kecamatan Kangayan yakni Desa Saubi, Tembayangan, Da’andung, Timur Janjang, dan Jukong-Jukong.
Sementara di Kecamatan Raas, ada 3 dari 9 desa yang belum terisi yakni Desa Jungkat, Alas Malang, dan Tonduk. Untuk Kecamatan Sapeken 3 dari 9 desa, yakni Sepanjang, Tanjung Kiok, Pagerungan Kecil.
”Semua disa itu anggota PPS-nya masih belum terbentuk,” kata Komisioner Komisi Pemililahan Umum (KPU) Sumenep, Ach. Zubaidi.
Menurutnya, salah satu faktor belum terbentukanya anggota PPS di sejumlah desa tersebut diantaranya karena rekomendasi kepala desa rata-rata kurang dari enam orang. ”Sesuai peraturan, nama yang diajukan ke KPU itu minimalnya enam orang. Dari enam calon itu kami seleksi kemabali menjadi tiga orang,” ungkapnya.
Selian itu, banyaknya Kepala Desa yang menginginkan petugas PPS lama yang sudah menjabat sebagai anggota PPS selama dua pereode untuk dimasukkan. Padahal, sesuai peraturan yang ada, tidak diperbolehkan.
Hal itu sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) nomor 183/KPU/IV/2015 tentang penjelasan anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 kali, yang telah diterima oleh KPU Sumenep.
Dalam surat edaran tersebut salah satunya menjelaskan tidak diperbolehkannya PPK dan PPS menjabat dua kali. Yang dimaksud belum menjabat dua kali itu sesuai periode pemilu yakni 5 tahun, misalnya dari Pilkada ke Pilkada.
”Kami bekerja atas dasar hukum atau peraturan yang ada. Jadi, kalau sduah tidak diperbolehkan, kami tidak bisa memaksakan, sehingga itu harus diganti,” ungkapnya.
Sebagai langkah yang akan ditempuh, pihaknya melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat dengan cara persuasif, akhirnya sejumlah kepala desa bisa mengajukan enam nama calon PPS, sebagaiman yang diamanahkan dalam peratuan yang ada. Sehingga,pihaknya memastikan dalam minggu ini semua kekosangan akan segera terisi.
Untuk diketahui, Kabupaten Sumenep terdiri dari 234 desa yang menyebar di 27 kecamatan, baik Kecamatan Dareatan maupun Kecamtan Daerah Kepulauan.
sementara masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015. (di/fa)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons