SUMENEP, News Daerah – Kosongnya anggota panitia
pemungutan suara (PPS) Pilkada 2015 di 14 Desa di Kepulauan Sumenep, hingga
saat ini masih belum terisi.
Empat belas desa itu tersebar di 4 kecamatan,
di antaranya tiga desa dari 19 desa di Arjasa, yakni Desa Kolo-kolo, Angkatan,
dan Bilis-bilis. Lima dari 9 desa di Kecamatan Kangayan yakni Desa Saubi,
Tembayangan, Da’andung, Timur Janjang, dan Jukong-Jukong.
Sementara di Kecamatan Raas, ada 3 dari 9
desa yang belum terisi yakni Desa Jungkat, Alas Malang, dan Tonduk. Untuk
Kecamatan Sapeken 3 dari 9 desa, yakni Sepanjang, Tanjung Kiok, Pagerungan
Kecil.
”Semua disa itu anggota PPS-nya masih belum
terbentuk,” kata Komisioner Komisi Pemililahan Umum (KPU) Sumenep, Ach.
Zubaidi.
Menurutnya, salah satu faktor belum
terbentukanya anggota PPS di sejumlah desa tersebut diantaranya karena
rekomendasi kepala desa rata-rata kurang dari enam orang. ”Sesuai peraturan,
nama yang diajukan ke KPU itu minimalnya enam orang. Dari enam calon itu kami
seleksi kemabali menjadi tiga orang,” ungkapnya.
Selian itu, banyaknya Kepala Desa yang
menginginkan petugas PPS lama yang sudah menjabat sebagai anggota PPS selama
dua pereode untuk dimasukkan. Padahal, sesuai peraturan yang ada, tidak
diperbolehkan.
Hal itu sebagaimana dalam Surat Edaran (SE)
nomor 183/KPU/IV/2015 tentang penjelasan anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah
menjabat 2 kali, yang telah diterima oleh KPU Sumenep.
Dalam surat edaran tersebut salah satunya
menjelaskan tidak diperbolehkannya PPK dan PPS menjabat dua kali. Yang dimaksud
belum menjabat dua kali itu sesuai periode pemilu yakni 5 tahun, misalnya dari
Pilkada ke Pilkada.
”Kami bekerja atas dasar hukum atau peraturan
yang ada. Jadi, kalau sduah tidak diperbolehkan, kami tidak bisa memaksakan,
sehingga itu harus diganti,” ungkapnya.
Sebagai langkah yang akan ditempuh, pihaknya
melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat dengan cara persuasif,
akhirnya sejumlah kepala desa bisa mengajukan enam nama calon PPS, sebagaiman
yang diamanahkan dalam peratuan yang ada. Sehingga,pihaknya memastikan dalam
minggu ini semua kekosangan akan segera terisi.
Untuk diketahui, Kabupaten Sumenep terdiri
dari 234 desa yang menyebar di 27 kecamatan, baik Kecamatan Dareatan maupun
Kecamtan Daerah Kepulauan.
sementara masa jabatan A Busyro
Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015
yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada
Oktober 2015. (di/fa)
