SUMENEP, NewsDaerah
- Kebijakan Komisi II DPR RI yang melegalkan politik uang dalam
pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015 menuai kritik daris
sejumlah kalangan, termasuk dari Koordinatro Lembaga Kajian
Kritis Sumenep (LKKS) Junaidi. Sebab menurutnya
kebijkan tersebut dinilai edapat merusak sistem demokrasi yang sudah berjalan puluhan tahun di negara Indonesia ini.
"Kami heran dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Komisi II DPRD RI itu.
Karena kebijkan itu, tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan jika itu diterapkan
bisa merusak tatanan demokrasi,” katanya.
Dikeluarkannya legalitas politik uang itu setelah Komisi II DPR RI
melakukan rapat internal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Pusat, tentang tekhnis kampanye pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang.
Dari hasil kesepakatan itu, salah satunya memperbolehkan semua kandidat
untuk memberikan imbalan terhadap semua warga dnegan catatan tidak lebuh dari
Rp 50 ribu per orang.
”Apapu n alasannya, bagi kami politik uang itu tidak dibenarkan. Bahkan,
saat dijkaji dari segi pendidikan politik saja, hal itu sangat tidak bagus,”
terang Junaidi.
Menurtunya, dalam Undang-Undang
Nomor 15/2011
tentang Penyelenggara Pemilu, menerangkan jika pelaksanaan pilkada
merupakan bagian dari Pemilu (Pemilihan Umum). Sementara
pelaksanaan pemilu di indonesia masih tetap memakai aza LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta
dilaksankan dengan Jujur dan Adil.
Apalagi lanjut mantan Advokat senior itu mengatakan, jika hal itu
benar-benar diterapkan, dirinya khawatir pelaksanaan pilkada serentak akan
menuai protes yang berkepanjangan, bahkan dimungkinkan akan terjadi sengketa
yang sampai berujung di meja hijau.
”Bisa saja itu terjadi. Karena semua kandidat dari segi materi sudah rugi
besar. Ya kalu menang, kalau kalah pasti segala upaya akan dilakukan,”
terangnya. (di/Fa)

