» » Satpol PP Ancam Tutup Paksa Penjual Miras Nakal

Satpol PP Ancam Tutup Paksa Penjual Miras Nakal

Penulis By on Minggu, 19 April 2015 |

Sumenep, News Daerah - Pasca diberlakukannya peraturan menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pedagang, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol per 16 April kemarin, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep semakin bringas. Bahkan, penegak perda itu mengancam akan menutup paksa warung atau mini market yang mokong menjual minuman beralkohol.

 Kepala Kantor Satpol PP Sumenep Abd Madjid melalui Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh. Saleh menjelaskan, pasca diberlakukannya
peraturan menteri yang baru itu dirinya akan memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol di Sumenep kedepannya.

Pengawasan itu salah satunya dilakukan dengan cara melakukan operasi yang bersifat mendadak setiap saat. ”Kalau dalam operassi yang kami lakukan menemukan warung atau mini market yang menjual minuman beralkohol, maka barang itu pasti kami sita. Sementara warung atau mini market pasti kami akan beri sanksi. Karena sudah jelas melanggar peraturan,” katanya.

Menurutnya, sanksi yang akan diberikan nantinya akan disesuaikan tingkat kesalahan yang dilanggaranya. Jika, tingkat kesalahannya sangat fatal maka sanksi yang akan dijatuhkan sampai penutupan secara tidak terhormat atau penutupan paksa.

Kendati demikian, pihaknya dalam memberikan sanksi terhadap warung atau mini market yang melanggar peraturan masih menunggu hasil keputusan dari pengadilan negeri (PN). Sebab, Kabupaten Sumenep masih belum mempunyai payung hukum yang kuat untuk memberikan sanksi.

”Kami tidak main-main dalam menegakkan peraturan. Jika memang salah pasti kami akan tindak sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi penjulan minuman beralkohol juga telah melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 3 tahun 2002 tentang ketertiban umum,” tegasnya.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 itu tidak menekankan tentang sanksi, melainkan lebih menekankan terhadap penertiban saja. Sehingga, meskipun warung atau mini market melakukan penjualan miras, pihak penegak perda tidak boleh memberikan sanksi sebelum adanya keputusan dari PN.

”Apapun bentuknya, yang namanya minuman beralkohol itu akan berdampak nigatif. Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak perdagangan (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) disini. Kami juga akan membentuk tim tersendiri didalamnya,” terangnya.

Lebih lanjut Saleh mengatakan, selama ini dalam operasi yang telah dilakukan beberpa kali ke sejumlah warung atau mini market yang berada di Seputar Kota Sumenep, masih belum pernah menemukan adanya minuman yang mengandung alkohol.  
”Selama ini untuk minuman yang mengandung alkohol seperti bintang dan lain sejenisnya sudah tidak lagi ditemukan,” dalihnya.
Wakil Ketua Komisi II DPPRD Sumenep Juhari menghimbau agar petugas penegak perda dalam mengawasi persoalan itu tidak hanya dilakukan di pusat perkotaan saja. Melainkan juga dilakukan sampai dipelosok desa. 

Sebab, diyakini sejak diberlakukannya peraturan Menteri tersebut, migrasi peredaran minuman beralkohol dari wilayah perkotaan ke pedesaan sangat mungkin terjadi. ”Perinsipnya saya sengat mendukung terhadap kenerja petugas Satpol PP sebagai penegak perda, tapi kami harap pengawasan maupun operasi yang akan dilakukan diperluas ke wilayah pedesaan,” himbaunya.

Apalagi menurut legislator dua pereode itu, Kabupaten Sumenep terdiri dari puluhan pulau. Sehingga, kenerja petugas penegak perda harus benar-benar dimaksimalkan. ”Diakui atau tidak, wilayah kepuluan sangat berpotensi berpotensi penyebararan minuman alkohol. Karena selain letak giografisnya yang jauh dari perkotaan, juga bisa dijadikan kesempatan untuk transelit penyebaran minuman itu dari sejumlah kepuluan tetangga lainnya,” pungkasnya. (ND/FA)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons