Sumenep, News Daerah - Pasca diberlakukannya peraturan menteri
Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan
Terhadap Pedagang, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol per 16 April
kemarin, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep semakin
bringas. Bahkan, penegak perda itu mengancam akan menutup paksa warung atau
mini market yang mokong menjual minuman beralkohol.
Kepala Kantor Satpol
PP Sumenep Abd Madjid melalui Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh. Saleh
menjelaskan, pasca diberlakukannya
peraturan menteri yang baru itu dirinya akan
memperketat pengawasan
peredaran minuman beralkohol di Sumenep kedepannya.
Pengawasan
itu salah satunya dilakukan dengan cara melakukan operasi yang bersifat
mendadak setiap saat. ”Kalau dalam operassi yang kami lakukan menemukan warung
atau mini market yang menjual minuman beralkohol, maka barang itu pasti kami
sita. Sementara warung atau mini market pasti kami akan beri sanksi. Karena
sudah jelas melanggar peraturan,” katanya.
Menurutnya,
sanksi yang akan diberikan nantinya akan disesuaikan tingkat kesalahan yang
dilanggaranya. Jika, tingkat kesalahannya sangat fatal maka sanksi yang akan
dijatuhkan sampai penutupan secara tidak terhormat atau penutupan paksa.
Kendati
demikian, pihaknya dalam memberikan sanksi terhadap warung atau mini market yang
melanggar peraturan masih menunggu hasil keputusan dari pengadilan negeri (PN).
Sebab, Kabupaten Sumenep masih belum mempunyai payung hukum yang kuat untuk
memberikan sanksi.
”Kami tidak
main-main dalam menegakkan peraturan. Jika memang salah pasti kami akan tindak
sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi penjulan minuman beralkohol juga telah
melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 3 tahun 2002 tentang ketertiban umum,”
tegasnya.
Dalam Perda
Nomor 3 Tahun 2002 itu tidak menekankan tentang sanksi, melainkan lebih
menekankan terhadap penertiban saja. Sehingga, meskipun warung atau mini market
melakukan penjualan miras, pihak penegak perda tidak boleh memberikan sanksi
sebelum adanya keputusan dari PN.
”Apapun
bentuknya, yang namanya minuman beralkohol itu akan berdampak nigatif. Kami
juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak perdagangan (Dinas
Perindustrian dan Perdagangan) disini. Kami juga akan membentuk tim tersendiri
didalamnya,” terangnya.
Lebih
lanjut Saleh mengatakan, selama ini dalam operasi yang telah dilakukan beberpa
kali ke sejumlah warung atau mini market yang berada di Seputar Kota Sumenep,
masih belum pernah menemukan adanya minuman yang mengandung alkohol.
”Selama ini
untuk minuman yang mengandung alkohol seperti bintang dan lain sejenisnya sudah
tidak lagi ditemukan,” dalihnya.
Wakil Ketua
Komisi II DPPRD Sumenep Juhari menghimbau agar petugas penegak perda dalam
mengawasi persoalan itu tidak hanya dilakukan di pusat perkotaan saja.
Melainkan juga dilakukan sampai dipelosok desa.
Sebab,
diyakini sejak diberlakukannya peraturan Menteri tersebut, migrasi peredaran
minuman beralkohol dari wilayah perkotaan ke pedesaan sangat mungkin terjadi. ”Perinsipnya
saya sengat mendukung terhadap kenerja petugas Satpol PP sebagai penegak perda,
tapi kami harap pengawasan maupun operasi yang akan dilakukan diperluas ke
wilayah pedesaan,” himbaunya.
Apalagi
menurut legislator dua pereode itu, Kabupaten Sumenep terdiri dari puluhan
pulau. Sehingga, kenerja petugas penegak perda harus benar-benar dimaksimalkan.
”Diakui atau tidak, wilayah kepuluan sangat berpotensi berpotensi penyebararan
minuman alkohol. Karena selain letak giografisnya yang jauh dari perkotaan,
juga bisa dijadikan kesempatan untuk transelit penyebaran minuman itu dari
sejumlah kepuluan tetangga lainnya,” pungkasnya. (ND/FA)

