» » Eksekuitf Tidak Tertib Adminitrasi

Eksekuitf Tidak Tertib Adminitrasi

Penulis By on Selasa, 26 Mei 2015 |



            SUMENEP, News Daerah – Panitia Khusus satu DPRD Sumenep masih bisa melanjutkan pembahasan Rencana Peraturan Daerah tentang RDTRK wilayah perkotaan yang meliputi Kecamatan Batuan, Rubaru dan Manding., pasalnya, meskipun Raperda tersebut telah masuk ke meja Pansus satu, terdapat beberapa dokumen penting yang masih belum dilengkapi.
Perda RDTRK merupakan hasil prkarsa eksekutif, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung). Adapun dokumen penting yang masih belum diserahkan, salah satunya naskah akademik dan peta lokasi yang akan diperdakan.
”Kalau peta lokasinya hingga saat ini masih belum sampai pada kami. Sedangkan naskah akademiknya itu sudah diterima beberpa hari yang lalu, itupun disakasi setelah kami minta,” kata Ketua Pansus satu AZ. Rahman.
Menurutnya, mestinya eksekutif saat mengajukan pengusulan Raperda, dokumen tersebut disertakan. Sebab, dokumen tersbeut sangat dibuthkan pada saat pembahasan maupun dalam pengkajian yang dilakukan oleh Pansus satu yang berjumlah 24 orang tersebut.
”Kalau itu tidak ada, bagaima kami bisa membahasanya. Wong kami saja tidak tahu dimana saja lokasi yang dimaksudkan. Sehingga, bisa saja Perda yang akan diahasilkan nanti tajam sebelah, karena dinilai hanya menekankan kepentingan kepemerintahan saja,” terangnya.
Lebih lanjut politisi Demokrat itu mengatakan, Eksekutif dalam mengajukan Raperda RDTRK tidak melakukan kajian kademik. Sehingga, pihak legislatif terpaksa melakukannya. ”Kalau kajian akademiknya sudah dilakukan beberapa hari yang lalu di Surabaya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya selaku pemangku kebijakan dalam pembahasan Raperda RDTRK meinta agar Eksekutif segera melengkapi persyaratan yang dimaksud. Jika tidak akan mengganggu terhadap kenerja pansus satu.
Pansus satu mempunya tanggungan untuk membahas sebanyak empat raperda, yakni Raperda tentang RDTRK wilayah perkotaan yang meliputi Kecamatan Batuan, Rubaru dan Manding; Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retrebusi Jasa Usaha; Raperda Penyelenggaraan Perumahan Kabupaten Sumenep; dan Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Itu semua dibahas oleh Pansus (Panitia Khusus) satu berjumlah 24 orang. ”Dua diantaranya sudah selesai kami bahas kemarin,” terangnya.
Sementara Kepala PU Cikatarung Sumenep, Bambang Iriyanto belum bisa menjelaskan secra detail. Sebab, pihaknya sedang mengikuti rapat di internal PU Cikatarung. ”Saya masih ada rapat, kalau soal itu langsung ke bidang tata ruang,” katanya melalui pesan singkatanya.
Selain itu pihaknya mengatakan, semua kekurangan soal data tersebut sudahmenjadi tanggungan Anggota DPRD setempat. Sebab, saat ini Raperda RDTRK sudah diajukan ke DPRD. ”Karena sudah dibahas di DPRD, sebaikan langsung ke dewan,” katanya menambahkan. (d/f)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons