SUMENEP, News Daerah – Panitia
Khusus satu DPRD Sumenep masih bisa melanjutkan pembahasan Rencana Peraturan
Daerah tentang RDTRK wilayah perkotaan yang meliputi Kecamatan Batuan, Rubaru
dan Manding., pasalnya, meskipun Raperda tersebut telah masuk ke meja Pansus
satu, terdapat beberapa dokumen penting yang masih belum dilengkapi.
Perda RDTRK merupakan hasil prkarsa
eksekutif, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang
(Cikatarung). Adapun dokumen penting yang masih belum diserahkan, salah satunya
naskah akademik dan peta lokasi yang akan diperdakan.
”Kalau peta lokasinya hingga saat ini masih
belum sampai pada kami. Sedangkan naskah akademiknya itu sudah diterima beberpa
hari yang lalu, itupun disakasi setelah kami minta,” kata Ketua Pansus satu AZ.
Rahman.
Menurutnya, mestinya eksekutif saat
mengajukan pengusulan Raperda, dokumen tersebut disertakan. Sebab, dokumen
tersbeut sangat dibuthkan pada saat pembahasan maupun dalam pengkajian yang
dilakukan oleh Pansus satu yang berjumlah 24 orang tersebut.
”Kalau itu tidak ada, bagaima kami bisa
membahasanya. Wong kami saja tidak tahu dimana saja lokasi yang dimaksudkan.
Sehingga, bisa saja Perda yang akan diahasilkan nanti tajam sebelah, karena
dinilai hanya menekankan kepentingan kepemerintahan saja,” terangnya.
Lebih lanjut politisi Demokrat itu
mengatakan, Eksekutif dalam mengajukan Raperda RDTRK tidak melakukan kajian
kademik. Sehingga, pihak legislatif terpaksa melakukannya. ”Kalau kajian
akademiknya sudah dilakukan beberapa hari yang lalu di Surabaya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya selaku pemangku
kebijakan dalam pembahasan Raperda RDTRK meinta agar Eksekutif segera
melengkapi persyaratan yang dimaksud. Jika tidak akan mengganggu terhadap
kenerja pansus satu.
Pansus satu mempunya tanggungan untuk
membahas sebanyak empat raperda, yakni Raperda tentang RDTRK wilayah perkotaan
yang meliputi Kecamatan Batuan, Rubaru dan Manding; Raperda Perubahan Ketiga
atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retrebusi
Jasa Usaha; Raperda Penyelenggaraan Perumahan Kabupaten Sumenep; dan Raperda
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha. Itu semua dibahas oleh Pansus (Panitia Khusus)
satu berjumlah 24 orang. ”Dua diantaranya sudah selesai kami bahas kemarin,”
terangnya.
Sementara Kepala PU Cikatarung Sumenep,
Bambang Iriyanto belum bisa menjelaskan secra detail. Sebab, pihaknya sedang mengikuti rapat di internal PU Cikatarung. ”Saya
masih ada rapat, kalau soal itu langsung ke bidang tata ruang,” katanya melalui
pesan singkatanya.
Selain itu pihaknya mengatakan, semua
kekurangan soal data tersebut sudahmenjadi tanggungan Anggota DPRD setempat.
Sebab, saat ini Raperda RDTRK sudah diajukan ke DPRD. ”Karena sudah dibahas di
DPRD, sebaikan langsung ke dewan,” katanya menambahkan. (d/f)
