Sumenep News Daerah – Upaya damai yang dilakukan oleh pelaku penambang pasir ilegal
yang telah disandra oleh warga Desa Banmaleng, Kecamatan Gili Genting, beberapa
hari yang lalu ditolak oleh warga setempat. Akibatnya, tiga orang utusan penambang
liar dari Kabupaten Pamekasan itu pulang dengan tangan hampa.
"Kemarin ada tiga orang yang mengaku salah satu utusan dari desa
penambang asal Pamekasan datang ke sini (Desa Banmaleng), mereka meminta perahu
milik warganya dibebaskan.
Tapi warga disini tidak menyetujui dan tetap
menahannya,” kata salah satu tokoh pemuda pulau Gili Raja Syaiful Anang.
Menurtnya, belum dibebaskannya satu perahu yang disandara karena telah
melakukan penambangan di Pulau Kearamat itu, karnea diantara kedua belah pihak belum
ada kesepakatan. Sebab mereka msih akan melakuka penambangan di dua takat yang
terletak di sebelah barat pulau kareamat.
”Permintaan itulah menurut warga masih sangat memberatkan. Karnea ketika
dua takat itu ditambang, maka pulua keramat juga akan ikut ditambang atau bisa
hilang karena terkena erosi,” terangnya.
Jarak antara dua terkat dengan pulau Keramat sekitar 150 meter. Sehingga,
apabila dua takat itu dilakukan penmabngan sampai habis, maka pulau keramat
tidak mmenutu kemungkinan akan lenyap karena terkena erosi yang menyebabkan
pulau itu akan hilang atau terjadi erupsi.
Kendati demikian, meskipun perahu yang disandra oleh warga tetap disandra
di pulau Gili Raja, tiga utusan tersebut diperbolehkan pulngan dengan tangan
kosong.
"Mereka memang berjanji tidak akan melakukan penambangan di pulau
Keramat, tapi mengajukan ijin pada kepala desa kami, jika akan menambang dua takat disebelah pulau
Keramat, itu kan sama saja dengan bohong," terang Tohari salah satu tokoh Maysarakat
Pulau Gilingan, Desa Banmaleng, Kecamatan Gili Genting itu.
Kepala Desa Banmaleng, Kecamatan Gili Genting H. Raqib membenarkan
pertemuan dengan tiga utusan dari Kabupaten Pamekasan didesanya. Namun dalam
pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil apapun, karena utusan dari Pamekasan
meminta dua lokasi penambangan didekat pulau Keramat.
"Tentu saja kami tidak menyetujui permintaan mereka, karena bila itu
terjadi, pulau yang lain akan terkena dampaknya," pungkasnya.
Sebelumnya, sekitar 42 orang warga pulau Gilingan, Desa Banmaleng,
Kecamatan Gili Genting, Sumenep, menangkap penambang pasir liar di pulau
keramat. Penambang yang mengaku berasal dari Kabupaten Pamekasan itu, diamankan
oleh warga sebelum diserahkan pada kepala desa.
Namun pihak desa melepas penambang tersebut, setelah menandatangani surat
pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Meski penambangnya dilepas, tapi
perahu milik mereka ditahan oleh warga,
karena pihak desa Banmaleng meminta kedatangan Kepala desa asal penambang untuk
membicarakan masalah tersebut. (ND/Fa)

