Sumenep, News Daerah - Pasca terungkapnya aksi
dugaan pemalsuan dokumen tunjangan Lauk Pauk (LP) secara massal yang dilakukan
oleh oknum internal kemang itu sindiri, mambuat kondisi dan situasi internal
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep, semakin memanas. Buktinya, Kepala
Kementrian Agama (Kankemenag) Sumenep, Moh. Shodiq mengancam akan
memberhentikan bawahannya secara tidak hormat apabila tidak mematuhi peraturan
yang telah ditetapkan.
”Kami tidak
mau timpang pilih
dalam memberikan sanksi. Jika memang sudah tidak mematuhi
peraturan pasti kami berikan sanksi,” katanya.
Menurutnya
pemeberian sanksi yang akan diterapkan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. ”Dalam PP itu sudah
sagat jelas. Bahkan apabila seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak masuk
selama 60 hari bisa dijatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat,”
terangnya.
Menurut
Shodiq, masuk dan tidak seorang abdi negar hanya bisa dibuktikan dengan absensi
kehadiran setiap harinya. Sesuai kebijakan yang baru, absensi hanya bisa dilakukan
dengan menggunakan absen elektronik atau memakai alat pinger print.
Absesnsi
dengan cara modern ini dilakukan dua kali dalam satu hari. Yakni diwaktu pagi
hari untuk jam pertama dan di sore hari untuk absesnsi jam kedua.
”Nah jam
kedua ini yang sering dilupakan oleh pegawai, apalagi kerjanya lembur. Tapi
meskipun alasannya lupa, ini juga dicatat tidak masuk kerja. Makanya kami harap
sebelum masuk dan sebelum pulang jangan lupa pijet print itu,” ungkapnya.
Kendati
demikian, meskipun dirinya sebagai pemangku kebijakan tertinggi di intenral
Kemenag Sumenep, selama ini masih memberikan toleransi bagi semua stafnya.
Sehingga meskipun sesuai absesni banyak yang tidak masuk, karena disebabkan
lupa pijet pinger print, pihaknya belum menerapkan peraturan itu secara massal.
Apalagi
pemberlakukan absesni dengan menggunakan finger print di internal kantor
kemenag sumenep tergolong hal yang baru. ”Memang ada salah satu karyawan kami,
sesuai absensi tidak masuk selama 60 hari. Tapi kami masih memberikan
toleransi, karena kami tahu sendiri dia masuk tapi lupa pijet print saja. Tapi
untuk tahun-tahun selanjutnya sanksi ini pasti kami terapkan sesuai peraturan
yang berlaku,” tegasnya.
Sementara
Zainal Arifin salah satu staf Kemenag Sumenep mengaku tidak gentar dengan
acaman yang diberikan oleh atasannya itu. Bahkan demi kebenaran dirinya selaku
bagian dari korban pemotongan dana LP, mengaku rela meskipun jabatan yang
disandangnya menjadi taruhan. ”Kami akan bongkar semua persoalan keuangan di
Kemenag. Ini demi kebaikan institusi kedepannya. Kami berani meskipun harus
dipecat dari jabatan,” katanya dengan nada menantang.
Bahkan
pihaknya berencana dalam waktu dekat akan melakukan aksi demonstrasi
besar-besaran. Itu dilakukan sebagai salah satu bentuk protes atau untuk
membongkar kebobrokan pengelolaan keuangan di internal kemenag. "Tunggu
saja saatnya nanti, kami akan buka semuanya," ungkapnya.
Sebelumnya, berkas pencairan dana LP Kemenag Sumenep diduga
telah dipalsukan oleh oknum internal kemanag sendiri. Salah satunya pencairan
dana LP tidak sesuai dengan data yang diampra dan ditandantangani oleh penerima
ke Kemenag pusat. Seperti yang dialami oleh Nanag sapaan akrabnya Zainal Arifin,
mestinya sesuai data yang telah diampra dan ditandatangi mendapatkan dana LP
sebesar Rp 2.125.000, tapi yang diterima hanya Rp 1.070.000.
”Jadi dana
LP kami dipotong sebesar Rp 1.055.000. Ini sudah bentuk diskriminasi akibat
adanya konspirasi dan penggelapan uang negara yang terstruktur di internal
kemenag,” terang Nanang. (ND/Fa)

