» » Anggaran Bantuan Hukum Dihabiskan Perkara Perceraian

Anggaran Bantuan Hukum Dihabiskan Perkara Perceraian

Penulis By on Senin, 06 April 2015 |


Sumenep, NesDaerah – Anggran bantuan hukum bagai warga miskin yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, setiap tahunnya dihabiskan oleh perkara perceraian.
Informasi yang berhasil dihimpun NesDaerah, pada tahun 2015 pemerintah daerah menyediakan anggran sebesar Rp 250 juta. Dana tersebut akan dialokasikan terhadap 50 warga yang membutuhkan bantuan hukum.
”Jadi, kami setiap perkara hanya menyediakan bantuan sebesar Rp 5 juta,” kata Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep Setiawan karyadi.
Menurutnya, anggaran bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah itu ada kenaikan sebanyak 20 persen dari tahun sebelumnya. ”Kalau tahun sebelumnya, kami hanya mampu menyediakan sebanyak 30 kasus. Itupun sudah terpakai semua hingga akhir tahun,” terangnya.
Dari 30 kasus yang telah ditangani selama ini, ternyata sekitar  lima puluh persen lebih kasus perceraian. Bahkan, kasus tindak pidana lainnya sangat jarang diajukan oleh warga.
”Karena masih ada sisa tahun yang lalu, maka kami mengajukan prnambhan anggaran lagi di tahun 2015 ini. Alhamdulillah anggaran itu disetujuai,” terangnya.
Lebih lanjut Iwan sapaan akrabnya Setiawan Karyadi mengatakan, bantuan yang diberikan itu, tidak sembarang orang bisa menerima. Bahkan, dari ususlan yang telah masuk ke Setkab Sumenep itu, masih melalui proses eleksi yang cukup ketat.
Seleksi tersebutbertujuan agar minimnya anggran yang ada, bisa benar-benar tersalurkan kepada orang yang memang sangat membutuhkan. Tidak hanya itu, sebelum diberukan bantuan tersebut, pemkab masih melakukan survei. ”Makanya stiap kali mengajukan, pemohon harus melampirkan Foto Copy KTP dan juga surat keterangan miskin dari kepala desa setempat. Kalau memang benar sesui dengan permohonannya, maka kami tunjuk pengacara untuk mendampingi kasusnya di pengadilan,” terangnya.
Lebih lanjut Iwan mengatakan, anggaran yang diberikan sebesar Rp 5 juta setiap kasus tersebut, bisa digunakan siapa saja yang mememrlukan bantuan hukum baik pidana, perdata bahkan kasus hukum yang terjadi dalam rumah tangga seperti perceraian. ”Semuanya bisa baik itu korban maupun pelaku,” katanya.
Disinggung soal mekanisme penentuan pengacara yang akan menjadi klien, Iwan menjelaskan dalam menentukan pengacara yang akan menjadi kuasa hukum pihaknya berkoordinasi dengan pengadilan negeri (PN) dan pengedilan agama (PN) Sumenep.
Kedua intitusi itu dimintai data pengacara yang sudah memiliki kualifikasi dibidang advokasi. Selanjutnya nama-nama itu diundang untuk dimintai persetujuan. ”Kalau ada permohonan baru kami rekomendasikan mereka,” tambahnya. (ND/fa)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons