Sumenep, NesDaerah – Anggran bantuan hukum bagai warga miskin
yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, setiap tahunnya
dihabiskan oleh perkara perceraian.
Informasi yang berhasil dihimpun NesDaerah, pada tahun 2015 pemerintah daerah menyediakan anggran
sebesar Rp 250 juta. Dana tersebut akan dialokasikan terhadap 50 warga yang
membutuhkan bantuan hukum.
”Jadi, kami setiap perkara hanya menyediakan bantuan
sebesar Rp 5 juta,” kata Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep Setiawan karyadi.
Menurutnya, anggaran bantuan hukum yang disediakan oleh
pemerintah itu ada kenaikan sebanyak 20 persen dari tahun sebelumnya. ”Kalau
tahun sebelumnya, kami hanya mampu menyediakan sebanyak 30 kasus. Itupun sudah
terpakai semua hingga akhir tahun,” terangnya.
Dari 30 kasus yang telah ditangani selama ini, ternyata
sekitar lima puluh persen lebih kasus
perceraian. Bahkan, kasus tindak pidana lainnya sangat jarang diajukan oleh
warga.
”Karena masih ada sisa tahun yang lalu, maka kami
mengajukan prnambhan anggaran lagi di tahun 2015 ini. Alhamdulillah anggaran
itu disetujuai,” terangnya.
Lebih lanjut Iwan sapaan akrabnya Setiawan Karyadi
mengatakan, bantuan yang diberikan itu, tidak sembarang orang bisa menerima.
Bahkan, dari ususlan yang telah masuk ke Setkab Sumenep itu, masih melalui
proses eleksi yang cukup ketat.
Seleksi tersebutbertujuan agar minimnya anggran yang
ada, bisa benar-benar tersalurkan kepada orang yang memang sangat membutuhkan.
Tidak hanya itu, sebelum diberukan bantuan tersebut, pemkab masih melakukan
survei. ”Makanya stiap kali mengajukan, pemohon harus melampirkan Foto Copy KTP
dan juga surat keterangan miskin dari kepala desa setempat. Kalau memang benar
sesui dengan permohonannya, maka kami tunjuk pengacara untuk mendampingi
kasusnya di pengadilan,” terangnya.
Lebih lanjut Iwan mengatakan, anggaran yang diberikan
sebesar Rp 5 juta setiap kasus tersebut, bisa digunakan siapa saja yang
mememrlukan bantuan hukum baik pidana, perdata bahkan kasus hukum yang terjadi
dalam rumah tangga seperti perceraian. ”Semuanya bisa baik itu korban maupun pelaku,”
katanya.
Disinggung soal mekanisme penentuan pengacara yang
akan menjadi klien, Iwan menjelaskan dalam menentukan pengacara yang akan
menjadi kuasa hukum pihaknya berkoordinasi dengan pengadilan negeri (PN) dan
pengedilan agama (PN) Sumenep.
Kedua intitusi itu dimintai data pengacara yang sudah
memiliki kualifikasi dibidang advokasi. Selanjutnya nama-nama itu diundang
untuk dimintai persetujuan. ”Kalau ada permohonan baru kami rekomendasikan
mereka,” tambahnya. (ND/fa)

