Sumenep, NewsDaerah
- Kepala Dinan Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep Yayak Nurwahyudi
mengatakan, di Kabupaten Sumenep ada jaringan TV ilegal. Berdasarkan
pantauannya, pengelola TV kabel belum mempunyai izin dari Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI).
Informasinya, pengguna jaringan TV kabel itu sangat
mudah, yakni cukup membayar Rp 300 ribu terhadap salah satu oknum yang
mempunyai perangkat untuk menyebarluaskan jaringan TV kabel tersebut.
Setelah
itu, pengguna setiap bulannya hanya dibebani biaya sebesar Rp 20 ribu.
Sejatinya, jika oknum tersebut mendapatkan izin dari KPI, seluruh
pengguna
tayangan setiap harinya, harus membayar dengan jumlah yang sangat tinggi hingga
mencapai ratusan ribu setiap bulannya.
Sedangkan
saluran yang ditayangkan melalui HBO, STRAR, dan sejumlah saluran pra-bayar
lainnya. Di Sumenep terdapat tiga pengusaha TV kabel yang tersebar di tiga
titik yang berada di lingkungan perkotaan ujung timur Pulau Madura ini.
Sayangnya,
ketiga pengusaha layanan itu masih belum mendapatkan izin, walaupun salah satu
dari tiga perusahaan tersebut sedang mengurus izin ke KPI. ”Dulu ada yang
mengurusi izinnya, hanya saja sampai saat ini kami masih belum mendapat
laporan, jika izin penyiaran dari KPI sudah turun,” terangnya.
Walaupun
pihaknya merupakan bagian dari pemangku kebijikan di Sumenep, namun mengaku
tidak bisa memberikan sanksi apa pun. Sebab, yang mempunyai hak untuk
memberikan sanksi adalah KPI Provinsi Jawa Timur dan KPI Pusat.
Demikian
pula untuk urusan izin penyiaran, pemerintah daerah tidak mempunya kewenangan.
”Pemkab hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dan Izin Gangguan atau yang dikenal dengan HO,” ungkapnya.
Hanya
saja, menurut mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep itu,
kewenangan pemerintah daerah hanya melaporkan ke KPI Jatim dan pusat jika di
daerah ada praktik siaran yang masih belum mengantongi izin.
”Dulu
kami telah melaporkan adanya praktik itu, hanya saja masih belum ada tindakan
dari KPI. Baik KPI Pusat maupun KPI Jatim,” ungkapnya. (di/fa)

