Sumenep,NewsDaerah - Meskipun
pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi
penyebab terjadinya penganiyaan tersebut, namun diantara penegak hukum dan
pihak keluarga pelaku beda persepsi terkait motif terjadinya aksi yang dinilai
brutal tersebut.
Versi
pihak kepolisian motif terjadinya kekerasan itu dilatar belakangi persoalan
keluarga, yakni isteri tersangka diduga selingkuh dengan pria lain. Sehingga percekcokan
diantara isteri dan tersangka tidak bisa dielakan.
Akibatnya,
lima orang menjadi pelampiasan aksi brutal tersangka saat hendak berupaya
melerai aksi percekcokan mulut keduanya pada awalnya, hingga akhirnya
berujung aksi pembacokan dan nyaris menewaskan adik kandungnya sendiri.
berujung aksi pembacokan dan nyaris menewaskan adik kandungnya sendiri.
”Motifnya, karena persoalan keluarga. Yakni
isteri tersangka ditengarai selingkuh dengan laki-laki lain. Sehingga, membuat
tersangka ambigu,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana.
Sementara
versi keluarga korban motif terjadinya aksi pembacokan itu disebabkan tersangka
sedang kerasukan makhluk halus yang disebabkan tersanka melakukan
ritual keagamaan, seperti puasa pada hari senin dan kamis.
Hal itu dilihat dari segi prilakunya setiap hari yang berubah derastis dari
hari-hari sebelumnya. Bahkan sebelum peristiwa berdrah itu terjadi, MT sempat
menyuruh semua keluarganya untik mengambil wudhu’ untuk shalat berjemaah,
termasuk pegawai
tokonya, Ahmad (55). ”Namun
setelah Ahmad masuk ke kamar mandi, adik saya tiba-tiba masuk ke kamar dan
memukuli. Sehingga, kamsi mendobrak pintunya dan mengeluarkan Ahmad yang sudah
dipukul itu,” terangnya
Roqib papan pelaku.
Disinggung
jumlah korban yang sebenarnya, H. Roqib, mengaku hanya ada empat korban luka,
yakni Ghufron, Hj Uyun, Hj Maisaroh, dan Abdul Gani (penjual kopi di depan toko
pelaku), yang pelipisnya terkena goresan kecil waktu mau melempar sepeda pada
pelaku. Sementara Maimunah (30), istri pelaku selamat.
Sementara
Sonhaji Darmadih (45), yang mengenal pelaku beserta anggota keluarganya,
menampik pengakuan pelaku di Polres Sumenep. Ia membantah pengakuan
perselingkuhan istri pelaku dengan lelaki lain. Karena selama ini istri pelaku
tidak pernah bertingkahlaku macam-macam, apalagi sampai selingkuh dengan
laki-laki lain.
”Sama
sekali tidak benar pengakuan pelaku itu, mungkin dapat dimaklumi karena pelaku
memang sudah lama menderita sakit mental,’’ katanya.
Sonhaji
mengaku belakangan ini MT kerapkali menjalankan ibadah puasa
aktif Senin – Kamis. Bahkan sebelum itu, pelaku pernah menjalankan puasa putih,
yakni selama 40 hari suntuk. ”Dia
sudah berperilaku aneh sejak tiga bulan terakhir,” tuklasnya.
Sementara pelaku terncam dijerat pasal
berlapis, yakni pasal 44 ayat 2 tahun 2003 tentang tindak pidana kekerasan
rumah tangga (KDRT) dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentnag tindak pidana
penganiyaan. Hanya saja kepastian hukuman yang patutu ditanggung oleh MT
sebagai pelaku, hingga saat ini masih belum bisa dipastikan. Artinya pihak
kepolisan masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan selanjutnya. (di/fa)

