Sumenep,NewsDaerah – Meskipun anggaran penambahan
tunjangan perumahan anggota DPRD Sumenep, telah disahkan dan termaktub dalam
APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2015, namun hingga saat ini
masih belum bisa dicairkan. Itu disebabkan peraturan bupati (Perbub) sebagai
payung hukum pencairan danan tersebut hingga saat ini belum selesai.
Informasinya, pada tahun 2015 ini
direncanakan 50 anggota dewan mendapatakn tambahan anggran tunjangn perumahan
sebesar Rp 3 juta per anggota dewan. Rencana tersebut sudah disepakati dan anggarannya
sekitar Rp 150 juta
sudah termaktub didalam APBD tahun 2015 ini.
”Untuk anggarannya sudah kami sediakan, dan
itu sudah masuk dalam APBD tahun 2015 ini,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh. Hanafi.
Anggaran
untuk perumahan anggota DPRD Sumenep, yang sebelumnya hanya Rp 4,5 juta, namun
pada tahun 2015 direncanakan naik menjadi 7,5 juta. Hanya saja rencan itu
kandas setela adanya MoU (Master Of Understanding) dengan Unair (Universitas
Air Langga) Surabaya. Sebab, setalah dilakukan survie dan analisi kelayakan oleh
pihak unair, ternyata untuk tunjangan perumahan diprediksi mengalami penurunan.
Bahkan hasil analisis pihak Unair tunjngan
perumahan DPRD Sumenep, tahun 2015 bisa menurun hingga Rp 4-3,5 juta. ”Oleh
sebab itu, maka kami tidak melanjutkan MoU itu. Sehingga kami menjajaki MoU
lagi dengan Unibraw (Universitas Brawijaya) Surabaya,” kata Hanafi.
Berdasarkan hasil analisis dari Unibraw,
tunjangan anggota DPRD Sumenep, hanya dimungkinkan naik Rp 1 juta, dari yang
sebelumnya direncanakan naik menjadi Rp 3 juta per anggota Dewan. ”Jadi, yang
bisa dipastikan tunajngan anggota dewan hanyanaik Rp 1 juta. Sehingga, dari
anggaran yang telah disedikan masih ada sisa,” terangnya. Penambahan anggran Rp
1 juta itu, dinilai sangat rasional. Sebab, tidak termasuk sejumlah
perlengkapan rumah, melainkan hanya untuk sewa rumah saja.
Hanya saja lanjut Politisi Demokrat itu
mengungkapakan, meskipun telah pasti adanya kenaikan tersebut, hingga saat ini
masih belum bisa dinikmati oleh sejumlah anggota DPRD Sumenep. Sebab, masih
belum ada payung hukum yang jelas.
”Saat ini Perbubnya masih dalam tahap
penyelesaian. Jadi sebelum perbub itu selesai, maka jelas dana itu tidak bisa
dicairkan,” terangnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab)
Hadi Soetarto masih belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon
selulernya tidak merespon meskipun nada sambunnya terdengar aktif. Demikian pula
saat dihubungi melalui pesan singkat, hingga berita ini diturunkan belum
meresponnya. (di/fa)

