» » Pemkab Teken MoU Dengan Kejari , Tentang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

Pemkab Teken MoU Dengan Kejari , Tentang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

Penulis By on Selasa, 10 Maret 2015 |



Sumenep, NewsDaerah – Untuk mengantisipasi masalah hukum yang semakin kompleks terutama di bidang perdata dan tata usaha negara, mebuata Pemkab Selasa (10/3) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep, menjalin kerjasama dengan Kerjaksaan Negeri (Kejari) Setempat dibidang  hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim, dan juga Kepala Kejari Sumenep Roch Adi Wibowo di ruang VIV Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Sumenep. Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh para pejabat tinggi di Kabupaten Sumenep.
Diantarnaya, sebagian SKPD (Satuan Kerja Perangkat Perangkat Daerah) yang berada dilingkungan Pemkab Sumenep, dan juga disaksikan oleh petinggi Kejari Sumenep, seperti Kasi Pidsus (Pidanan Khusus) Kejari Sumenep Sugianto, Kasi Intel (Intelejen) Kejari Sumenep I Nyoman Aryarta, dan Kasi Pidum (Pidana Umum) Kejari Sumenep Herman Hidayat, juga ikut menyaksikan acara dimaksud.
Bupati Sumenep A. Busyro Karim menjelaskan, dilaksanakannya MoU dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara itu merupakan kewajiabn yang harus dilakukan oleh pemerintah daaerqah. Hal itu mengjau terhadap amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
”Dalam pasal 65 ayat 1 huruf e mengamanatkan, kepala daerah mempunyai tugas mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya, sesui peraturan dan perundang-undangan,” katanya
Lebih lanjut Mantan Ketua DPRD Sumenep dua pereode mengatakan, berangkat dari amanah UU tersebut maka sekirangan sangat diperlukan adanya kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dengan penegak hukum, yakni Kejari setempat. Hal itu sebagai langkah kongkrit yang dibangun oleh emerintah daerah dalam penanganan kasus pengaduan yang terjadi di lingkungan Pemkab Sumenep.
Sebab, setiap penangan kasus memerlukan uapya advokasi yang meliputi bantuan hukum, pertimabngan dan tindakan hukum lainnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha. ”Dan semua ini bisa dikerjasamkan anatara pemerintah daerah kabupaten sumenep, dengan kejaksaan sumenep selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ungkapnya. (di/fa)  
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons