Sumenep, NewsDaerah – Untuk mengantisipasi masalah hukum
yang semakin kompleks terutama di bidang perdata dan tata usaha negara, mebuata
Pemkab Selasa (10/3) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep, menjalin kerjasama
dengan Kerjaksaan Negeri (Kejari) Setempat dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Bupati
Sumenep A. Busyro Karim, dan juga Kepala Kejari Sumenep Roch Adi Wibowo di
ruang VIV Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Sumenep. Penandatanganan MoU tersebut
disaksikan oleh para pejabat tinggi di Kabupaten Sumenep.
Diantarnaya, sebagian
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Perangkat Daerah) yang berada dilingkungan Pemkab
Sumenep, dan juga disaksikan oleh petinggi Kejari Sumenep, seperti Kasi Pidsus
(Pidanan Khusus) Kejari Sumenep Sugianto, Kasi Intel (Intelejen) Kejari Sumenep
I Nyoman Aryarta, dan Kasi Pidum (Pidana Umum) Kejari Sumenep Herman Hidayat,
juga ikut menyaksikan acara dimaksud.
Bupati Sumenep A. Busyro Karim menjelaskan,
dilaksanakannya MoU dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara itu merupakan
kewajiabn yang harus dilakukan oleh pemerintah daaerqah. Hal itu mengjau
terhadap amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah
daerah.
”Dalam pasal 65 ayat 1 huruf e mengamanatkan, kepala
daerah mempunyai tugas mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan, dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya, sesui peraturan dan
perundang-undangan,” katanya
Lebih lanjut Mantan Ketua DPRD Sumenep dua pereode
mengatakan, berangkat dari amanah UU tersebut maka sekirangan sangat diperlukan
adanya kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dengan penegak hukum, yakni
Kejari setempat. Hal itu sebagai langkah kongkrit yang dibangun oleh emerintah
daerah dalam penanganan kasus pengaduan yang terjadi di lingkungan Pemkab
Sumenep.
Sebab, setiap penangan kasus memerlukan uapya advokasi
yang meliputi bantuan hukum, pertimabngan dan tindakan hukum lainnya dalam
bidang hukum perdata dan tata usaha. ”Dan semua ini bisa dikerjasamkan anatara
pemerintah daerah kabupaten sumenep, dengan kejaksaan sumenep selaku Jaksa
Pengacara Negara (JPN),” ungkapnya. (di/fa)

.jpg)