Sumenep,NewsDaerah
– Pelaku tindak pidana pembacokan terhadap Gufron (30) warga Desa Ketawang Larangan,
Kecamatan Ganding, yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri MT (Inisial
Laki-Laki) dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 44 ayat 2 tahun 2003 tentang
tindak pidana kekerasan rumah tangga (KDRT) dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentnag
tindak pidana penganiyaan.
”Pasal
ini tidak permanen, bisa saja berubah sesui hasil penyelidikan nantinya. Untuk sementara
waktu pelaku dijeart dengan kurngan selama 10 tahun penjara,” kata Kapolres
Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, kemarin.
Menurutnya,
setelah dilakukan penyelidkan oleh pihak kepolisian polres sumenep, korban
aksi
pembacokan yang dilakukan oleh M berjumlah sebanyak lima orang, diantaranya, Gufron
(30) yang tak lain adalah adik pelaku, Hj Maisurah (55) bibi pelaku, Quratul
Uyun (30) Sepupu pelaku, Maimunah (29) Isteri pelaku. Keempat korban tersebut
merupakan warga Dusun Larangan, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding.
Sementara
satu korban lagi adalah Abdul Gani (17) warga dusun Masjid, Desa Parebaan,
Kecamtan Ganding, yang pada saatkejadian sedang berjualan di dekat TKP (Tempat
Kejadian Perkara). ”Motifnya, karena persoalan keluarga. Yakni isteri tersngka
ditengarai selingkuh dengan laki-laki lain. Sehingga, membuat tersangka ambigu,”
ungkapnya. Hanya saja pihak kepolisian polres sumenep saat ini masih akan melakukan pemeriksaan secara psikologis terhadap tersangka.
Rendra
menceritakan kronologis kejadian bermola dari rasa cemburu pelaku pada
istrinya sendiri. Pelaku menuding istrinya menjalin hubungan asmara
dengan pria idaman lain (PIL). Sehingga membuata MT dan isterinya bertikai
rumah tersangka, Dusun Larangan, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding. Melihat
pertikaian keduanya, maka adik pelaku, Gufron mencoba untuk melerainya.
Hanya
saja saat Gufron hendak melerainya, MT malah membacok Gufron yang sedang berada
di dekat isrerinya MT. Melihat emosi MT yang semakin memuncak dan memegang
golok jenis parang, Hj. Maisurah dan Qurrotul Aini juga menyamperi MT dengan
maksud melerainya. Namun, setelah sesampainya dekat Gufron dan MT, kedunya juga
menajdi amukan MT sehingga mengalami kedunya juga mengalami luka serius akibat
terkena sabetan benda tajam.
”Kajadian
awalnya didalam rumah Hj Maisurah, lalau Gufron lari ke tepi jalan. Namuan pelaku
tetap mengejarnya, sehingga saat berada ditepi jalan aksi pembacokan brutal itu
dilakukan kembali oleh tersangka,” ungkapnya.
Informasinya,
pada ketiga korban, yakni Gufron, Hj. Maisurah dan Qurrotul Aini langsung
dilarikan ke Rumaah Sakit Daerah (RSD) dr. Moh. Anwar Sumenep untuk
mendapatakan perawatan medis. Sementara Isteri korban dan Abdul Gani tidak
dibawa ke RSD karena hanya mengalami luka ringan. Sementara pelaku langsung
digelandang di Maposek setempat yang kemudian dilimpahkan ke Mapolres Sumenep.
”Pelakunya
kami amankan di mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga
mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu bilah clurit jenis parang
lengkap dengan sarunganya dengan panjang ukuran 45 Cm, satu bilah poisau dapur,
sarung berwarna coklat tua dan satu sarung warna abu-abu yang dipenuhi percikan
darah,’ pungkasnya.
Sebelumnya,
sekitar pukul 14.00 teklah terjadi aksi pembacokan brutal yang dilakukan oleh
MT, Warga Dusun Larangan, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, terhadap
MY atau Gufron ang tak lain adalah adik kandungnya sendiri. Akibat aksi brutal
tersebut, Gufron mengalami luka parah disekujur tubuhnya, bahkan lengan
kanannya nyaris putus.
Sedangkan
dua korban lainnya, yakni Hj. Maisurah keempat jari tangbnya nayris putus, sedangkan
Qurrotul Aini lengan luka akibat sabetan culrit milik MT. (di/fa)
