Sumenep, NewsDaerah
– Setelah sekitar empat hari mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumenep, MT (35)
warga Dusun Larangan, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, akhirnya
dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya. Pasalna, selama di dalam
tahanan pria pembacok Ghufron alias adik kandungnya itu dikabarkan sering namuk
dengan cara memberntukan kepalanya ke tembok tahanan.
Padahal
secaea sepintas, tidnakan yang dilakukan oleh MT sangat membahayakan terhadap
keselamatan jiwanya sendiri. Sehingga, membuat pihak kepolisian setempat
mengirimkan pria paro baya itu ke RSJ untuk mendapatkan perawatan sekaligus
untuk memriksa kejiwaannya. Hal itu dilakukan sebagai salah satu bahan
penyelidikan sebalum pihak kepolisan menjatuhkan sanksi tegas sesui dengan
hukum yang berlaku.
"Selama
di dalam tahanan, tersangka sering ngamuk.
Karena kami takut terjadi hal yang
tidak diinginkan terjadi pada jiwanya, maka kami kemarin (Rabu, 18/3) langsung
mengirim tersangka ke ke RSJ Menur surabaya," kata Kapolres Sumenep, AKPB
Rendra Radita Dewayana melalui Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto.
Menurutnya, akibat prilaku yang dinilai tidak sadar
salam dalam tahanan, membuat kepala tersangka mengalami luka yang sangat parah.
Bahkan akibat lukanya itu, tersangka harus dijahit.
"Karena masih dalam tahap opservasi RSJ Menor
Surabaya, kami masih belum bisa memberikan keterangan soal kondisi tersngka,
apakah memang dia mengalami gangguan jiwa atau bukan. Kita masih menunggu
hasilnya nanti," ungkapnya.
Menurutnya, jika tersangka terbukti ada ganguan jiwa, maka
proses penyidikan akan dihentikan. Karena, hal tersebut sudah diatur dalam
undang-undang. ”Saat ini kami masih mengorek keterangan dari keluarga
tersangka, baik terkait riwayat hidupnya, maupaun dari sisi yang lain,”
ungkapnya.
Untuk itu, pihak kepolisian polres Sumenep berancana
akan membawa salah satu keluarganya ke RSJ Menur Surabaya. ”Kalau tidak ada
halangan, besok akan diberngkatkan keluarganya ke Surabaya,” terangnya
Dalam
peristiwa berdarah itu, pelaku tidak hanya membacok adik kandungny asendiri,
melainkan juga membacok Hj Maisurah (55) bibi pelaku, Quratul Uyun (30) Sepupu
pelaku, Maimunah (29) Isteri pelaku. Keempat korban tersebut merupakan warga
Dusun Larangan, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding. Selain itu juga
parang yang digunakan oleh pelaku mengenai tetangga tersangka yakni Abdul Gani (17)
warga dusun Masjid, Desa Parebaan, Kecamtan Ganding, yang pada saatkejadian
sedang berjualan di dekat TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Sementara,
kondisi korban terus berangsur membaik, meskipun Gufron dan hj. Quratul Uyun masih
menjalani perawatan di RSD. Moh. Anwar Sumenep. Dan hj. Hj Maisurah juga msih
dalam perawatan medis di RSUD Pamekasan. Sedangkan dua korban lainnya, saat ini
sudah pulang karena luka korban tidak terlalu parah. (di/fa)

