Sumenep,NewsDaerah - Puluhan
pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Jhoung Sumenep Indipenden (JSI) melakukan
demonstrasi di depan kantor DPRD Sumenep; Kamis (19/03/15). Mereka menyoroti
terbengkalainya penyusunan Perda Corporate Social Responsibility (CSR).
"Komisi b
terkena mebiarakan perda CSR terbengkalai, bahkan Komisi B tidak peka terhadap
kondisi dibawah. Bukntiya, hingga Perda CSR sampai saat ini belum kunjung
selesai disusun oleh Komisi B,” kata korlap aksi, Imam Arifin.
Ia menyesalkan
tertundanya penyelesaian penyusunan Perda CSR. Padahal untuk kepentingan
tersebut, Komisi B telah dua kali melakukan konsultasi ke Badung (Bali), dan ke
Samarinda. "Apa hasilnya? Sama sekali tidak ada. Komisi B hanya tahu
jalan-jalan. Menghabiskan uang rakyat," tuding Imam.
Ia menilai
Perda CSR sangat mendesak dan penting
bagi masyarakat Sumenep, terutama yang
ada di sekitar lokasi operasi perusahaan. Selama tidak ada Perda CSR yang
mengaturnya, maka masyarakat tidak ada yang melindungi.
"Tidak
ada jaminan dari perusahaan, baik ekonomi, kesehatan, maupun lainnya. Padahal
itu hak rakyat. Perusahaan punya tanggung jawab melalui dana CSR. Karena itu,
Komisi B harus segera menyelesaikan Perda CSR," ujarnya.
Dia
menambahkan, jika legislatif sigap dalam menyikapi hal tersebut, maka
perekonomian Sumenep akan lebih baik, karena investor, lanjutnya, sangat
berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, karena mau tidak mau investor harus
bertanggung jawab terhadap perekonomian masyarakat. "Kami sangat kecewa
dengan kerja legislatif, yang hanya doyan kunjungan, dan melakukan kajian perda
CSR ke Brawijaya, namun hingga saat ini belum selesai," ucapnya.
Imam panggilan
akrabnya imam arifin, menjelaskan, hak masyarakat kecil harus di penuhi oleh
investor, maka perlu penegakan perda. Namun legislatif hanya mengobral janji
yang bilang akan segera menyelesaikan perda CSR. Padahal mereka sudah kunker
kemana-mana.
Wakil Ketua
Komisi B DPRD Sumenep, Jauhari, berjani, akan segera melakukan pembahasan perda
CSR, oleh sebab itu maka perlu melakukan kunker untuk pembahasan perda CSR. (di/fa)

.jpg)