Sumenep, NewsDaerah
-Nasib ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pememerintah Kabupaten
(Pemkab) Sumenep, berada diujung tanduk. Pasalnya, hingga kini masih belum ada
kepastian nasib mereka setelah adanya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparat Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana
dalam UU tersebut disebutkan, tidak ada lagi pegawai dengan status PTT, namun
diganti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah tenaga PTT di
Kabupaten ujung timur pulau madura sebanyak 1838 orang, hanya saja meskipun
mereka telah lama mengabdikan diri di Pemkab Sumenep tidak bisa dipastikan
masuk menjadi PPPK, sebab dimungkinan
harus menjalani serangkaian tes.
Sehingga, tidak semua PTT akan diperpanjang
masa kerjanya.
"Sesuai
peraturan yang baru, status PTT sudah dirubah menjadi PPPK," kata
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sedakab) Hadi Soetarto.
Pengangkatan
status PPPK ini merupakan salah satu bentuk keperdulian pemerintah utamanua
dalam meningkatkan kesejahteraan PTT. Sebab seorang yang masuk dalam PPPK
nantinya, semua kesejahteraan hampir sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Hanya saja jika abdi negara menerima tunjangan pensiunan, sedangkan PPPK tidak
mendapatkannya.
Lebih
lanjut mantan Kepala Bappeda Sumenep itu mengatakan, hingga saat ini
pelaksanaan tes bagi PTT masih belum diketahui. "Kalau daerah tidak bisa
melakukan tes, kita harus menunggu Kementrian (Kemenpan)," terangnya.
Bahkan
informasinya hingga saat ini Peraturan Pemerintag (PP) tentang perubahan status
tersebut masih dalam tahap proses penyelesaian ditingkat pusat. Sehingga,
meskipun UU sudah jadi pemerintah daerah masih belum bisa mengambil langkah
bijak, sebab payung hukumnya masih belum ada.
Lebih
lanjut Totok sapaan Akrabnya Hadi Soetarto mengatakan, dirinya sebagai bagian
dari tampuk kepemerintahan di Kota Keris mengaku terus memperjuangkan nasib
para PTT utamanya bagi K2 yang data bisnya sudah masuk ke Kemenpan.
"Kemarin
kami bersama bu Titik (Titik Suryati Kepala Badan Kepegwaian, Pendidikan dan
Pelatihan) telah datang ke Menpan. Alahamdulillah bagi K2 direncanakan akan
diangkat menjadi PNS secara bertahap," tetangnya.
Kendati
demikian, jika nantinya ribuan PTT K2 yang tidak lulus tes seleksi PNS, maka
akan diupayakan tetap menerima tunjangan. Tunjangan tersebut direncanakan akan
diambilkan dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) setiap tahunnya.
"Kami
akan tetap perjuangkan, utamanya bagi K2 yang berada di dunia pendidikan.
Karena mereka merupakan aset bangsa yang patut untuk mendapatkan kesejahteraan.
Apalgi, mereka telah menciptakan
beribu-ribu SDM (Sumber Daya Manusia) yang handal. Kita bisa duduk disuni
(menjadi Abdi Negara) berkat peran seorang guru," tukasnya. (di/fa)

Z.jpg)