Sumenep,NesDaerah–
Salah satu anggota DPRD Sumenep, Madawi, yang juga sebagai ketua Fraksi Partai
Demokrat (PD) dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap insan pers dengan
cara mengusir sejumlah insan pers saat melakukan peliputan di Gedung DPRD
Sumenep, Selasa (10/3). Politisi Parata Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil)
V itu, dengan tegas mengusuir sejumlah awak media saat wawancara dengan ketua
Komisi B DPRD Sumenep Nurus Salam terkati anjloknya harga rumput laut di
Kabupaten Sumenep, saat berada di ruang Komisi B DPRD setempat.
“Sesuai
hasil kesepakatan kemarin, tidak boleh
melakukan wawancara di ruang komisi,
silahkan diluar atau di fraksi kalau mau wawancara,” kata Moh Sa’e, wartawan
Madura Channel, menirukan ucapan Masdawi, Selasa (10/3).
Mendengar
umpatan Masdawi, yang tidak biasa terjadi, sejumlah awak media yang sudah siap
mewawancarai Nurus Salam, Ketua Komisi B, sempat kaget dan mau mengurungkan
niatnya untuk wawancara. Namun karena Komisi tetap wilcome, tetap melanjutkan
wawancaranya meski dengan hati pedih.
Karena
sebelumnya tidak pernah ada aturan atau batasan bagi media untuk melakukan
wawancara ditempat manapun. Namun tiba-tiba muncul aturan baru, yang tidak
memperbolehkan wartawan melakukan wawancara diruang Komisi, sehingga wartawan
yang berada di ruangan Komisi terus bertanya-tanya dalam hati.
“Mulai
kapan aturan itu ada, karena kemarin kami masih bisa masuk dan wawancara di
sini (ruang komisi, red),” tambah Moh Sa’e, dengan nada kecewa.
Menanggapi
hal itu, Wakil Ketua Komisi B, Juhari mengakui jika aturan barus tersebut baru
baru dibuat sehari sebelumnya, dan keputusan tersebut merupakan kesepakatan
diinternal komisi. Jika materi wawancara itu bukan hasil pleno Komisi,
narasumber, baik anggota maupun ketua komisi tidak boleh mengatasnamakan ketua
atau anggota Komisi, tapi merupakan pendapat pribadi. “Kalau tempat wawancara
tidak ada batasan, di komisi juga boleh, hanya saja kalau bukan hasil pleno
memang tidak boleh mengatasnamakan anggota atau ketua komisi,” beber Juhari.
Dia
juga menegaskan, komisi tetap menerima wartawan dari media manapun yang mau
melakukan wawancara di ruangan komisi B, karena aturannya bukan pelarangan
tempat wawancara.“Kami welcome kepada siapapun, termasuk wartawan,” Pungkasnya.
Namun
apa yang terjadi diruang Komisi B DPRD Sumenep, merupakan bentuk
menghalang-halangi tugas peliputan seorang wartawan. Dan oknum anggota dewan
tersebut, sudah mengkebiri kebebasan insan pers dalam melakukan peliputan,
selain itu umpatan atau menghalang-halangi wartawan yang melakukan peliputan,
merupakan tindakan pidana dan melanggar UU Pers tahun 1999. (din/fa)

