» » Ketua Fraksi PD "Usir" Wartawan Dari Ruang Komisi

Ketua Fraksi PD "Usir" Wartawan Dari Ruang Komisi

Penulis By on Selasa, 10 Maret 2015 |



Sumenep,NesDaerah– Salah satu anggota DPRD Sumenep, Madawi, yang juga sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap insan pers dengan cara mengusir sejumlah insan pers saat melakukan peliputan di Gedung DPRD Sumenep, Selasa (10/3). Politisi Parata Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V itu, dengan tegas mengusuir sejumlah awak media saat wawancara dengan ketua Komisi B DPRD Sumenep Nurus Salam terkati anjloknya harga rumput laut di Kabupaten Sumenep, saat berada di ruang Komisi B DPRD setempat.
“Sesuai hasil kesepakatan kemarin, tidak boleh
melakukan wawancara di ruang komisi, silahkan diluar atau di fraksi kalau mau wawancara,” kata Moh Sa’e, wartawan Madura Channel, menirukan ucapan Masdawi, Selasa (10/3).
Mendengar umpatan Masdawi, yang tidak biasa terjadi, sejumlah awak media yang sudah siap mewawancarai Nurus Salam, Ketua Komisi B, sempat kaget dan mau mengurungkan niatnya untuk wawancara. Namun karena Komisi tetap wilcome, tetap melanjutkan wawancaranya meski dengan hati pedih.
Karena sebelumnya tidak pernah ada aturan atau batasan bagi media untuk melakukan wawancara ditempat manapun. Namun tiba-tiba muncul aturan baru, yang tidak memperbolehkan wartawan melakukan wawancara diruang Komisi, sehingga wartawan yang berada di ruangan Komisi terus bertanya-tanya dalam hati.
“Mulai kapan aturan itu ada, karena kemarin kami masih bisa masuk dan wawancara di sini (ruang komisi, red),” tambah Moh Sa’e, dengan nada kecewa.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi B, Juhari mengakui jika aturan barus tersebut baru baru dibuat sehari sebelumnya, dan keputusan tersebut merupakan kesepakatan diinternal komisi. Jika materi wawancara itu bukan hasil pleno Komisi, narasumber, baik anggota maupun ketua komisi tidak boleh mengatasnamakan ketua atau anggota Komisi, tapi merupakan pendapat pribadi. “Kalau tempat wawancara tidak ada batasan, di komisi juga boleh, hanya saja kalau bukan hasil pleno memang tidak boleh mengatasnamakan anggota atau ketua komisi,” beber Juhari.
Dia juga menegaskan, komisi tetap menerima wartawan dari media manapun yang mau melakukan wawancara di ruangan komisi B, karena aturannya bukan pelarangan tempat wawancara.“Kami welcome kepada siapapun, termasuk wartawan,” Pungkasnya.
Namun apa yang terjadi diruang Komisi B DPRD Sumenep, merupakan bentuk menghalang-halangi tugas peliputan seorang wartawan. Dan oknum anggota dewan tersebut, sudah mengkebiri kebebasan insan pers dalam melakukan peliputan, selain itu umpatan atau menghalang-halangi wartawan yang melakukan peliputan, merupakan tindakan pidana dan melanggar UU Pers tahun 1999. (din/fa)

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons