Sumenep, NewsDaerah – Insiden penangkapan pupuk
bersubsidi yang diduga ilega oleh Aparat TNI
Anggota Koramil 0827/04 Bluto, Sumenep, yang direncanakan akan didistribusikan
lintas sektoral, mendapat sorotan tajam dikalangan anggota dewan setempat.
Pasalnya, pendistribusian yang akan dilakuka tersebut dinilai telah melanggar
peraturan yang ada.
Oleh sabab itu, Komisi B DPRD Sumenep, dalam waktu
dekat akan melayangkan surat pemanggilan terhadap petinggi Dinas Pertanian dan
Tanaman Pangan (Disperta) setempat. ”Peristiwa ini sudah jelas melanggar
peraturan. Karena setiap kecamtan sudah ada ploting arealnya tersendiri. Maksa
sebab itu kami akan memanggil Disperta nantinya,” kata Anggota Komisi B DPRD
Sumenep Iskandar.
Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan
untuk
meminta kejelasan terkait pengawasan yang dilakukan saat ini. ”Itu kami lakukan
agar pengawasan kedepan bisa semakin diperketat. Sehingga, kejadian seruap
tidak terunglang kembali dikemudian hari,” terang politisi partai amanat
nasional (PAN) itu.
Legislator dua pereode itu mengatakan, sebelum dirinya
melayangkan surat pemanggilan, dirinya terlebih dahulu akan melakukan rapat
internal Komisi. Baru ketika ada kesepakatan bersama, surat tersebut akan
dilayangkan. ”Kami akan koordinasi dulu dengan semua anggota komisi. Sebab,
keberadaan pupuk bersubsidi ini sangat dibithkan oleh masyarakat. Apalgi
sebelumnya di sumenep sempat mengalami kelangkaan,” katanya saat ditanya kapan
waktu pemanggilan akan dilakukan.
Sementaa Kepala Disperta Sumenep, Bambang Heriyanto mengaku
siap untuk memenuhi pemanggilan anggota dewan kapanpun akan dilakukan. ”Kami
sebagai metra komisi B siap. Tapi kalau soal penanganan pupuk bersubsidi masih
harus mendapat izin dari ketua KP3, yakni Pak Sekda (Hadi Soetarto) selaku
ketua KP3,” katanya.
Menurutnya, dirinya tidak bisa memenuhi pemanggilan
anggota dewan apapbila dirinya belum mendapatkan izin dari ketua KP3. ”Saya kan
cuama ketua harian saja. Jadi, sebelum mendapat izin, kami tidak bisa, kan itu
namanya melangkahi wawenang,” ungkapnya
KP3 adalah tim yang bertugas mengawasi pendistribusian
pupuk bersubsidi disetiap kecamatan. Adapun anggota KP3 meliput, pihak kepolisn
polres Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan unsur
pejabat yang berada di berbagai SKPD (Sauan Perangkat Daerah) terkait
dilingkungan Pemkab Sumenep.
Ditanya soal langkah kongkrit pencegahan yang akan
dilakukan kedepan, Bambang mengatakan, dirinya akan mepersolid pengawasan
terhadap pendistribusin barang dala pengawasan pemerintah tersebut. Apalagi,
pendistribusin lintas sektoral dikatakan sudah menyalahi peraturan yang ada.
Sebab, setiap daerah yang menyebar di 27 baik daerah
kepuluan maupun daerah daratan sudah mempunyai kuota masing-masing yang telah
diresmikan oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim. ”Kan kasihan bagi warga, jika
itu dibiarkan maka warga tidak akan dapat jatah pupuk. Makanya kami akan
perketat kedepannya,” janjinya.
Untuk diketahui, Aparat TNI 0827/04 Bluto, Sumenep,
Kamis (20/3) lalu telah berhasil mengamankan sebanyak 1,5 ton pupuk bersubsidi
jenis Urea di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi. Informasnya barang dalam
pengawasan pemerintah itu diperoleh dari salah satu kios milik Ruqi Abdillah,
dan akan disalurkan ke daerah Kecamatan Batu Putih. Pada saat ini informasinya,
Ruqi Abdillan masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep, hasil pemilihan
legislatif (Pileg) tahun 2014 lalu. (di/fa)

