» » Alasan Giografis, Anggota Dewan Minta Tambahan Waktu Reses

Alasan Giografis, Anggota Dewan Minta Tambahan Waktu Reses

Penulis By on Senin, 09 Maret 2015 |



Sumenep, NewsDaerah - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Sumenep yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kepuluan meminta tambahan waktu pelaksanaan reses dari enam hari kerja menjadi 10 hari kerja. Penambahan waktu pelaksaan reses itu disebabkan karena perbedaan letak giografis antara kepuluan dibandingkan daerah daratan sumenep.
Usulan penambahan waktu penambahan tersebut diakui oleh Ketua Pansus Revisi Tata Tertib Anggota DPRD Sumenep Ach. Subaidi. Bahakn saat ini dirinya telah melakukan pembahasan di internal Panitai Khusu (Pansus) Revisi Tata Tertib Anggota DPRD Sumenep periode 2014-2019. Sebab, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2014 diperbolehkan.
"Sebenranya usulan penambahan waktu masa
reses itu sudah lama mencuat dipermukaan. Tapi saat ini baru kami bahas di internal pansus perubahan tatp DPRD,” katanya.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, usulan penambahan waktu untuk daerah kepuluan dinilai hal yang wajar. Hal itu dilihat dari letak giografis sangatlah jauh. ”Kami rasa jika hanya enam hari sangatlah kurang, karena perjalanan untuk daerah kepuluan tidak bisa ditempuh dengan waktu yang sedikit sebagaimana perjalan di daerah daratan,” terangnya
Sumenep merupakan salah satu wailyah yang berada daerah Provinsi Jawa Timur yang terletak diujung timur pulau madura. Letak giografis Kabupaten Sumenep berbeda dengan letak giografis tiga kabupaten di madura. Sumenep terdiri atas 27 kecamatan dan sembilan di antaranya berada di wilayah kepulauan. Diantaranya Pulau Talango, Gili Genting, Gayam, Nong Gunong, Raas, Arjasa, Kangayan, Sapeken, dan Pulau Masalembu.
Sebagai alat tranportasi yang sering digunakan oleh warga kepuluan daerah daerah daratan ke daerah kepulan menggunakan kapal perintis, kapal kapal cepat dan perahu. Sementara jadwal pemberangkatan alat transportasi untuk daerah kepuluan yang letak giografinys angat jauh, seperti Pulau Arjasa, Kangayan, Sapeken, dan Pulau Masalembu, tidak setiap hari.
Kondisi seperti itu membuat anggota DPRD Sumenep dari kepulauan menilai waktu reses selama enam hari kurang memadai. "Kondisi itu belumlagi saat kondisi cuaca sedang ekstrim. Jadi kalau cuaca sdang ekstrime bisa dipastikan tiak ada alat transporasi yang bernai beroperasi. Sehingga sangat mengganggu terhadap kerja Anggota DPRD asal Kepulauan. Makanya kami diminta untuk memperhatikan hal seperti itu,” terang legislator dua pereode itu.
Apalagi lanjut Zubaidi, dalam peraturan yang baru itu, terdapat salah satu pasal yang memperbolehkan untuk mempertimbangkan kondisi di setiap wilayah atau daerah masing-masing. ”Dalam salah satu pasal dijelaskan, jika ita boleh mempertimbangkan Local Wisdom. Nah itu yang menjadi salah satu pertimbangan kami untuk membahasnya di revisi tatib dewan kali ini,” tukasnya. (di/fa)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons