Sumenep, NewsDaerah - Sejumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Sumenep yang berasal dari daerah
pemilihan (Dapil) Kepuluan meminta tambahan waktu pelaksanaan reses dari enam
hari kerja menjadi 10 hari kerja. Penambahan waktu pelaksaan reses itu
disebabkan karena perbedaan letak giografis antara kepuluan dibandingkan daerah
daratan sumenep.
Usulan penambahan waktu penambahan tersebut diakui oleh Ketua
Pansus Revisi Tata Tertib Anggota DPRD Sumenep Ach. Subaidi. Bahakn saat ini dirinya telah melakukan pembahasan di internal Panitai
Khusu (Pansus) Revisi Tata Tertib Anggota DPRD
Sumenep periode 2014-2019. Sebab,
berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2014 diperbolehkan.
"Sebenranya usulan penambahan waktu masa
reses itu sudah
lama mencuat dipermukaan. Tapi saat ini baru kami bahas di internal pansus
perubahan tatp DPRD,” katanya.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu,
usulan penambahan waktu untuk daerah kepuluan dinilai hal yang wajar. Hal itu
dilihat dari letak giografis sangatlah jauh. ”Kami rasa jika hanya enam hari
sangatlah kurang, karena perjalanan untuk daerah kepuluan tidak bisa ditempuh
dengan waktu yang sedikit sebagaimana perjalan di daerah daratan,” terangnya
Sumenep
merupakan salah satu wailyah yang berada daerah Provinsi
Jawa Timur yang terletak diujung timur pulau madura. Letak giografis Kabupaten
Sumenep berbeda dengan letak giografis tiga kabupaten di madura. Sumenep terdiri
atas 27 kecamatan dan sembilan di antaranya berada di wilayah kepulauan. Diantaranya Pulau Talango,
Gili Genting, Gayam, Nong Gunong, Raas, Arjasa, Kangayan, Sapeken, dan Pulau Masalembu.
Sebagai alat tranportasi yang sering digunakan oleh warga
kepuluan daerah daerah daratan ke daerah kepulan menggunakan kapal perintis,
kapal kapal cepat dan perahu. Sementara jadwal pemberangkatan alat transportasi
untuk daerah kepuluan yang letak giografinys angat jauh, seperti
Pulau Arjasa, Kangayan,
Sapeken, dan Pulau Masalembu,
tidak setiap hari.
Kondisi seperti itu membuat
anggota DPRD Sumenep dari kepulauan menilai waktu reses selama enam hari kurang
memadai. "Kondisi itu belumlagi saat kondisi cuaca sedang ekstrim.
Jadi kalau cuaca sdang ekstrime bisa dipastikan tiak ada alat transporasi yang
bernai beroperasi. Sehingga sangat mengganggu terhadap kerja Anggota DPRD asal
Kepulauan. Makanya kami diminta untuk memperhatikan hal seperti itu,” terang
legislator dua pereode itu.
Apalagi lanjut Zubaidi, dalam peraturan yang baru itu,
terdapat salah satu pasal yang memperbolehkan untuk mempertimbangkan kondisi di
setiap wilayah atau daerah masing-masing. ”Dalam salah satu pasal dijelaskan,
jika ita boleh mempertimbangkan Local Wisdom. Nah itu yang menjadi salah satu pertimbangan kami untuk
membahasnya di revisi tatib dewan kali ini,” tukasnya. (di/fa)
