Sumenep.NewsDaerah – Kasus Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) Desa Poteran, Kecamatan Talango, yang melibatkan salah satu anggota
DPRD Sumenep Akis Jasuli terus berjalan. Bahkan, Badan Kehormatan (BK) DPRD
setempat telah melakukan pemanggilang terhadap Akis Jasuli untuk dimintai
keterangan.
”Kami sudah dua kali memanggil saudara Akis
Jasuli, tapi hanya satu kali saja yang memenuhi panggilan kami,” kata Ketua BK
Sumenep H. Ruki abdillah.
Akis Jasuli merupakan salah satu anggota DPRD
Sumenep hasil pemilihan legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada 9 Aplil
2014 lalu. Dalam pesta
demokrasi itu Akis diusung partai Nasdem dari daerah
pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Batuan,.Kalianget,
Kota Sumenep, Manding dan Kecamatan Talango.
Dikatakan, pemanggilan politisi partai nasdem itu,
sebagai proses tindak lanjut pada tahap selanjutnya, yakni meminta keterangan
terlapor. Dijadwalkan, pemanggilan akan dilaksanakan pekan depan. ”Pelapor sudah
cukup, termasuk panitia sudah kami panggil. Insyaallah pekan depan kami akan panggil saudara akis untuk dimintai
keterangan,” tambahnya.
Menurutnya, pemanggilan itu dilakukan untuk
mendapatkan informasi seputar tudingan masyarakat. Sebab, berdasarkan laporan yang
diterima oleh BK, Akis dinilai telah ikut campur dalam Pilkades Desa Poteren. ”Kasusu
ini menjadi salah satu prioritas yang akan diselesaikan oleh kami. Kalau
nantinya laporan itu benar, jelas kami akan jatihkan sanksi, yakni sanksi kode
itik,” tambahnya.
Ahmadi sebagai pelapor
berharap agar BK dalam menangani persoalan itu profesional. "Kami harap
jangan karena sesama anggota dewan, prosesnya tidak maksimal," katanya
melalui telepon selelulernya.
Pihaknya sebagai mantan Ketua
Pilkades Poteran, mengaku akan mematuhi semua proses yang sedang dilakukan oleh
BK. "Kami akan patuh dan mengikuti semua proses yang ada. Tapi kami minta
agar BK tetap profesional. Karena ini menyangkut proses demokrasi ditingkat
Desa kedepannya," tukasnya.
Sekedar diketahui, pada 10
Desember 2014 panitia pemilihan kepala desa (pilkades) Poteran, Kecamatan
Talango, bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan Akis
Jasuli oknum anggota dewan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
Legislator termuda di DPRD
Sumenep itu, dilaporakan karena diduga menjadi biang kegaduhan pada saat
penghitungan surat suara (SS) di arena pilkades poteran beberapa waktu lalu.
Sehingga penghitungan SS dihentikan, dan baru dilanjutkan keesokan harinya di
gedung setkab Sumenep. (di/fa)
