» » Tidak Semua Eks Petugas PNPM Bisa Jadi Pendamping

Tidak Semua Eks Petugas PNPM Bisa Jadi Pendamping

Penulis By on Rabu, 11 Februari 2015 |

SUMENEP – Isu kecendrungan pemeintah pusat akan melakukan rekrutmen pendamping desa dari eks petugas PNPM-P (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan), mendapat tanggapan serius dari kalangan DPRD Sumenep. Bahkan, menurut Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Demokrat Indra Wahyudi, jika mengacu terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 tahun 2014 Tentang Desa, tidak semua petugas PNPM-P bisa menjadi petugas pendamping desa.
Pasalnya sebagiamana amanah PP Nomor 43 tahun 2014 BABVII tentang Pembanguan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pasal 129 ayat dua menyatakan,
Pendamping harus memiliki sertifikat kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang ekonomi, social, budaya, dan/atau teknik.
”Jadi, kalau berdasarkan PP tersebut, tidak bisa dipastikan semua petugas PNPM bisa jadi pendamping. Terkecuali memenuhi semua amanah PP tersebut,” kata Yudi sapaan akrabnya Indra Wahyudi.
Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Koran Madura, saat ini petugas PNPM-P di jawa timur, utamanya petugas yang telah menjabat sebagai FK PNPM-P mayoritas belum mempunyai sertifikat sebagiaman yang diamanahkan PP Nomor 43/2014 itu.
Hanya saja, sejumlah FK PNPM-P saat ini telah menyiapkan diri untuk mengikuti uji sertifikasi yang akan dilaksankan oleh sejumlah lembaga profesi (LSP). Sehingga, sejumlah petugas FK PNPM-P, sebelum UU benar-benar diterapkan, bisa dipastikan sejumlah FK PNPM-P sudah selesai mengikuti tes kompetensi yang dilakukan oleh assessor yang dilaksanakan oleh LSP.
”Logikanya, meskipun telah menjadi FK sepuluh tahun, jika tidak memiliki sertifikat dari LSP, itu tidak bisa. Karena ini amanat Undang-Undang (UU),” terang Yudi.
Sementara lanjut Yudi, perekrutan tenaga pendamping desa pasca diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, merupakan kewajiban pemerintah untuk melakukannya. ”Rekrutmen tenga pendamp wajib dilakukan, karena itu, juga bagian dari amanat UU, yakni PP Nomor 43/2014 pasal 128 ayat 1,” terangnya
Dalam PP Nomor 43 tahun 2014 pasal 128 ayat satu berbunyi, pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa dengan pendampingan secara berjenjang sesui dengan kebutuhan.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP & KB) Sumenep, Ach. Masuni membenarkan siu tersebut. hanya saja hingga saat ini masih belum bisa memastikan terkait isu tersebut. Sebab, pemerintah daerah masih belum menerima petunjuk tekhnis rekrtumen tenga pendamping dari pemerintah pusat, yakni  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
”Hasil rapat kemarin, memang cederung demikian (memakai mantan petugas PNPM-P), karena petugas PNPM dinilai telah berpengalaman,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep itu. (df)
  
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons