SUMENEP – Isu kecendrungan pemeintah pusat akan melakukan rekrutmen
pendamping desa dari eks petugas PNPM-P
(Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan),
mendapat tanggapan serius dari kalangan DPRD Sumenep. Bahkan, menurut Anggota DPRD
Sumenep dari Fraksi Demokrat Indra Wahyudi, jika mengacu terhadap Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 43 tahun 2014 Tentang Desa, tidak semua petugas PNPM-P
bisa menjadi petugas pendamping desa.
Pasalnya sebagiamana amanah PP Nomor 43 tahun 2014 BABVII tentang
Pembanguan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pasal 129 ayat dua
menyatakan,
Pendamping harus memiliki sertifikat kompetensi dan kualifikasi
pendampingan di bidang ekonomi, social, budaya, dan/atau teknik.
”Jadi, kalau berdasarkan PP tersebut, tidak bisa dipastikan semua petugas PNPM
bisa jadi pendamping. Terkecuali memenuhi semua amanah PP tersebut,” kata Yudi
sapaan akrabnya Indra Wahyudi.
Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Koran Madura, saat ini petugas PNPM-P di jawa timur, utamanya
petugas yang telah menjabat sebagai FK PNPM-P mayoritas belum mempunyai
sertifikat sebagiaman yang diamanahkan PP Nomor 43/2014 itu.
Hanya saja, sejumlah FK PNPM-P saat ini telah menyiapkan diri untuk
mengikuti uji sertifikasi yang akan dilaksankan oleh sejumlah lembaga profesi
(LSP). Sehingga, sejumlah petugas FK PNPM-P, sebelum UU benar-benar diterapkan,
bisa dipastikan sejumlah FK PNPM-P sudah selesai mengikuti tes kompetensi yang
dilakukan oleh assessor yang dilaksanakan oleh LSP.
”Logikanya, meskipun telah menjadi FK sepuluh tahun, jika tidak memiliki
sertifikat dari LSP, itu tidak bisa. Karena ini amanat Undang-Undang (UU),”
terang Yudi.
Sementara lanjut Yudi, perekrutan tenaga pendamping desa pasca
diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, merupakan kewajiban
pemerintah untuk melakukannya. ”Rekrutmen tenga pendamp wajib dilakukan, karena
itu, juga bagian dari amanat UU, yakni PP Nomor 43/2014 pasal 128 ayat 1,”
terangnya
Dalam PP Nomor 43 tahun 2014 pasal 128 ayat satu berbunyi, pemerintah dan
pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa dengan
pendampingan secara berjenjang sesui dengan kebutuhan.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP &
KB) Sumenep, Ach. Masuni membenarkan siu tersebut. hanya saja hingga saat ini
masih belum bisa memastikan terkait isu tersebut. Sebab, pemerintah daerah
masih belum menerima petunjuk tekhnis rekrtumen tenga pendamping dari
pemerintah pusat, yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
”Hasil rapat kemarin, memang
cederung demikian (memakai mantan petugas PNPM-P), karena petugas PNPM dinilai
telah berpengalaman,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep
itu. (df)

