» » Dua Tahun Sewa Gedung Korpri Disinyalir Tak Masuk PAD

Dua Tahun Sewa Gedung Korpri Disinyalir Tak Masuk PAD

Penulis By on Rabu, 11 Februari 2015 |

Google
SUMENEP – Sewa gedung Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sumenep, disinyalir diselewengkan. Pasalnya, selama dua tahun terakhir, yakni tahun 2013 dan tahun 2014 sewa gedung yang terletak di Jalan dr. Cipto Sumenep itu, tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal informasi yang berhasil dihimpun News Daerah, setiap kali pengguna gedung berukuran besar itu, harus membayar sewa sekitar kurang lebih Rp 2.060.000 setiap kali pakai. Rinciannya, untuk sewa gedung senilai Rp 1,5 juta, untuk biaya cos lainnya Rp 535 ribu persatu kali pakai. Anggran tersebut sudah teramsuk sewa sundsistem, kursi dan yang lain. Sementara untuk minuman pemakai dikena cos Rp 3.500 ribu perkarton/dos.
Sementara jumlah pengguna selama satu tahun diperkirakan mencapai
sebanyak 116 hingga 120 pengguna. Jadi, bisa disimpulkan penghasilan dari uang sewa gedung tersebut setiap tahunnya mencapai Rp 247.200.000. Jadi, uang sewa gedung yang semestinya masuk ke PAD selama dua tahun berkisar Rp 494.400.000.
”Berdasarkan hasil investigsi yang kami lakukan, sewa gedung korpri selama dua tahun berturut-turut tidak tercatat di data DPPKA (Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset), utpamnya di bidang pendapatan,” kata Koordinator Tim Investigasi Sumenep Currupption Watch (SCW) Junaidi.
Mantan Advokat muda kelahairan Sumenep itu, menduga tidak masuknya uang sewa itu, diduga karena ditelikung oleh salah satu oknum petugas korpri itu sedniri. ”Bisa saja seperti itu. Atau uang itu telah diserahkan tapi tidak tercatat,” terangnya
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan terus menelusuri persoalan tersebut. Sehingga penyebab tidak masuknya ke PAD segera terkuak kepermukaan. ”Dugaan sementara karena ada permainan yang dilakukan oleh salah satu pengelola. Kalu ini benar nantinya, kami pastikan akan melaporkan tindakan itu ke pihak yang berwjib biar ini tidak menjadi isu liar saja,” tegasnya.
Ketua Komisi A DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan, jika memang itu benar adanya, dirinya sangat menyayangkan. ”Prinsipnya semua aset milik negara, termasuk gedung korpri itu, wajib hukumnya menyumbang ke PAD setiap tahunnya,” katanya.
Apalagi menurutnya, untuk menempati gedung tersebut tidaklah gratis. ”kalau memang benar tidak masuk ke PAD, lalu dikemankan uang itu?, mau dipakai perawatan nampaknya gedungnya tetap msih belum ada perubahan yang seknifikan,” terangnya
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Hadi Soetarto mengakui jika sewa gedung korpri tidak masuk PAD. ”Memang untuk korpri tidak ada kontribusi ke PAD. Karena itu bukan termasuk aset daerah, melainkan milik korpri,” katanya
Anehnya, meskipun mantan kepala Bappeda itu mengatakan tidak ada masalah, pihaknya juga mengatakan jika salah satu oknum yang diduga telah menyelewengkan dana sea itu sudah diproses di Inspektorat. ”Itu kan sudah diproses di Insopektorat, yang bersangkutan telah diperikasa,” terang Atok, panggilan akrabnya Hadi Soetarto dikhir pembicaraannya keamrn. (df)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons