SUMENEP – Sewa gedung Korps Pegawai Republik Indonesia
(Korpri) Sumenep, disinyalir diselewengkan. Pasalnya, selama dua tahun
terakhir, yakni tahun 2013 dan tahun 2014 sewa gedung yang terletak di Jalan
dr. Cipto Sumenep itu, tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal informasi yang berhasil dihimpun News Daerah, setiap kali pengguna gedung
berukuran besar itu, harus membayar sewa sekitar kurang lebih Rp 2.060.000
setiap kali pakai. Rinciannya, untuk sewa gedung senilai Rp 1,5 juta, untuk
biaya cos lainnya Rp 535 ribu persatu kali pakai. Anggran tersebut sudah
teramsuk sewa sundsistem, kursi dan yang lain. Sementara untuk minuman pemakai
dikena cos Rp 3.500 ribu perkarton/dos.
Sementara jumlah pengguna selama satu tahun diperkirakan
mencapai
sebanyak 116 hingga 120 pengguna. Jadi, bisa disimpulkan penghasilan
dari uang sewa gedung tersebut setiap tahunnya mencapai Rp 247.200.000. Jadi,
uang sewa gedung yang semestinya masuk ke PAD selama dua tahun berkisar Rp 494.400.000.
”Berdasarkan hasil investigsi yang kami lakukan, sewa
gedung korpri selama dua tahun berturut-turut tidak tercatat di data DPPKA
(Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset), utpamnya di bidang
pendapatan,” kata Koordinator Tim Investigasi Sumenep Currupption Watch (SCW)
Junaidi.
Mantan Advokat muda kelahairan Sumenep itu, menduga tidak
masuknya uang sewa itu, diduga karena ditelikung oleh salah satu oknum petugas
korpri itu sedniri. ”Bisa saja seperti itu. Atau uang itu telah diserahkan tapi
tidak tercatat,” terangnya
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan terus menelusuri
persoalan tersebut. Sehingga penyebab tidak masuknya ke PAD segera terkuak
kepermukaan. ”Dugaan sementara karena ada permainan yang dilakukan oleh salah
satu pengelola. Kalu ini benar nantinya, kami pastikan akan melaporkan tindakan
itu ke pihak yang berwjib biar ini tidak menjadi isu liar saja,” tegasnya.
Ketua Komisi A DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan,
jika memang itu benar adanya, dirinya sangat menyayangkan. ”Prinsipnya semua
aset milik negara, termasuk gedung korpri itu, wajib hukumnya menyumbang ke PAD
setiap tahunnya,” katanya.
Apalagi menurutnya, untuk menempati gedung tersebut
tidaklah gratis. ”kalau memang benar tidak masuk ke PAD, lalu dikemankan uang
itu?, mau dipakai perawatan nampaknya gedungnya tetap msih belum ada perubahan
yang seknifikan,” terangnya
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Hadi
Soetarto mengakui jika sewa gedung korpri tidak masuk PAD. ”Memang untuk korpri
tidak ada kontribusi ke PAD. Karena itu bukan termasuk aset daerah, melainkan
milik korpri,” katanya
Anehnya, meskipun mantan kepala Bappeda itu mengatakan
tidak ada masalah, pihaknya juga mengatakan jika salah satu oknum yang diduga
telah menyelewengkan dana sea itu sudah diproses di Inspektorat. ”Itu kan sudah
diproses di Insopektorat, yang bersangkutan telah diperikasa,” terang Atok,
panggilan akrabnya Hadi Soetarto dikhir pembicaraannya keamrn. (df)

