» » Polisi Sita Ribuan Liter BBM Bersubsidi

Polisi Sita Ribuan Liter BBM Bersubsidi

Penulis By on Rabu, 11 Februari 2015 |


Ilustrasi Buy Google

SUMENEP – Kepala Desa Kepala Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Fadlan melaporkan tindakan salah satu warganya ke pihak kepolisian setempat. Pasalnya, salah satu warganya, H Darsono diduga telah melakukan penimbunan Bahan bakar Minyak Bersubsidi.
          ”Terpaksa kami laporkan, karena akibat aksinya banyak warga yang menjadi korban,” katanya. Selain karena meresahkan warga, kios milik H. Darsono dinilai tidak mengantongi izin yang dikelurkan oleh pemerintah daerah.
Oleh sebab itu pihaknya sebagai pelapor meminta agar pihak
kepolisian serius dalam menagngi persolan tersebut.  ”Pelaku kerap mempermainkan harga BBM. Buktinya, meski harga BBM sudah turun yang bersangkutan tetap menjual dengan harga tinggi,” katanya.
Bahkan, sebelum pemerintah menaikkah harga BBM bersubsidi pada tahun 2014 yang lalu, terlapor sudah menaikkan harga sebelum ketetapan presiden diberlakukan. ”Kami sudah beberapa kali mengingtakn dia (terlapor), namuan tidak diindahkan, maknya kami laporkan saja pada yang berwajib,” terangnya
Menurutnya, berdasarkan hasil kesepakatan yang dilakukan, harga BBM bersubsidi untuk jenis premium Rp 8.000 perliternya. Hanya saja di kios milik terlapor sampai melebihi kesepakatan yang telah ditentukan. ”Alhamdulillah lapaoran kami ditanggapi oleh pihak kepolisan, bahkan pihak kepolisan telah melakukan penyeitaan,” katanya
Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kanit reskrim polsek arjasa Abu Mahdura membenarkn jika pihaknya telah melakukan penyitaan BBM Bersubsidi milik H. Darsono. Penyitaan tersebut berdsarkan laporan dari salah satu warga setempat. ”Benar itu, barang bukti (BB) sudah kami amankan. Sementara pemiliknya sudah kami mintai keterangan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun News Daerah, BB yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat sebanyak 4.400 liter BBM besubsidi. Rinciannya, sebanyak 1.400 liter BBM Bersubsidi jenis solar dan 3.000 liter BBM bersubsidi jenis premium.
Dikatakan, penyitaan ribuan liter BBM Bersubsidi itu, dilakukan karena pemilik kios tidak bisa meunjukkan izin penjualan. Sedangkan, untuk  dugaan penimbunannya pihaknya masih menyelidiki. ”Laporan yang masuk ke kami adalah dugaan penimbunan. Tapi, kami masih memproses penjualan ilegalnya itu,” terangnya.
Hanya saja meskipun pihak kepolisan telah berhasil mengamankan ribuan BB, hingga sat ini pemiliknya masih belum dilakukan penahanan. Sebab, menurutnya, penahan itu bukan termasuk wilyahnya, melainkan wawenangnya penyidik. ”Pemilik terancam dikenakan pasal 53 KUHP (kitab Undang-undang hukum pidana) dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” katanya
Kendati demikian, pihaknya menghibau agar masyarakt setempat bersabar, sebab dalam penangan kasus, masih membuthkan waktu. ”Kami sudah melangkah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Jadi saya minta kepada masyarakat terutama kepada pelapor untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Jika, sudah lengkap berkasnya (P21), jelas kami akan segera limpahkan ke Polres Sumenep, untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya. (df)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons