![]() |
| Ilustrasi Buy Google |
SUMENEP – Kepala Desa Kepala Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa Pulau
Kangean, Fadlan melaporkan tindakan salah satu warganya ke pihak kepolisian
setempat. Pasalnya, salah satu warganya, H Darsono diduga telah melakukan
penimbunan Bahan bakar Minyak Bersubsidi.
”Terpaksa kami laporkan, karena akibat
aksinya banyak warga yang menjadi korban,” katanya. Selain karena meresahkan
warga, kios milik H. Darsono dinilai tidak mengantongi izin yang dikelurkan
oleh pemerintah daerah.
Oleh sebab itu pihaknya sebagai pelapor meminta agar pihak
kepolisian
serius dalam menagngi persolan tersebut.
”Pelaku kerap mempermainkan harga BBM. Buktinya, meski harga BBM sudah
turun yang bersangkutan tetap menjual dengan harga tinggi,” katanya.
Bahkan, sebelum pemerintah menaikkah harga BBM bersubsidi pada tahun 2014
yang lalu, terlapor sudah menaikkan harga sebelum ketetapan presiden
diberlakukan. ”Kami sudah beberapa kali mengingtakn dia (terlapor), namuan
tidak diindahkan, maknya kami laporkan saja pada yang berwajib,” terangnya
Menurutnya, berdasarkan hasil kesepakatan yang dilakukan, harga BBM
bersubsidi untuk jenis premium Rp 8.000 perliternya. Hanya saja di kios milik
terlapor sampai melebihi kesepakatan yang telah ditentukan. ”Alhamdulillah
lapaoran kami ditanggapi oleh pihak kepolisan, bahkan pihak kepolisan telah
melakukan penyeitaan,” katanya
Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita
Dewayana melalui Kanit reskrim polsek arjasa Abu
Mahdura membenarkn jika pihaknya telah melakukan penyitaan BBM Bersubsidi milik
H. Darsono. Penyitaan tersebut berdsarkan laporan dari salah satu warga
setempat. ”Benar itu, barang bukti (BB) sudah kami amankan. Sementara
pemiliknya sudah kami mintai keterangan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun News Daerah, BB yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian
setempat sebanyak 4.400 liter BBM besubsidi. Rinciannya, sebanyak 1.400 liter
BBM Bersubsidi jenis solar dan 3.000 liter BBM bersubsidi jenis premium.
Dikatakan, penyitaan ribuan liter BBM Bersubsidi itu, dilakukan karena pemilik
kios tidak bisa meunjukkan izin penjualan. Sedangkan, untuk dugaan penimbunannya pihaknya masih
menyelidiki. ”Laporan yang masuk ke kami adalah dugaan penimbunan. Tapi, kami
masih memproses penjualan ilegalnya itu,” terangnya.
Hanya saja meskipun pihak kepolisan telah berhasil mengamankan ribuan BB,
hingga sat ini pemiliknya masih belum dilakukan penahanan. Sebab, menurutnya,
penahan itu bukan termasuk wilyahnya, melainkan wawenangnya penyidik. ”Pemilik
terancam dikenakan pasal 53 KUHP (kitab Undang-undang hukum pidana) dengan
ancaman hukuman tiga tahun penjara,” katanya
Kendati demikian, pihaknya menghibau agar masyarakt setempat bersabar,
sebab dalam penangan kasus, masih membuthkan waktu. ”Kami sudah melangkah
sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Jadi saya minta kepada masyarakat
terutama kepada pelapor untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Jika,
sudah lengkap berkasnya (P21), jelas kami akan segera limpahkan ke Polres
Sumenep, untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya. (df)

