SUMENEP – Pesatnya pembangunan menara tower setiap
tahunnya di Kabupaten Sumenep, ditanggapai serius oleh Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BBPT) setempat. Bahan, badan yang mempunyai kewenangan
untuk mengeluarkan izin itu, akan memperketat proses izinnya.
Hal itu sebagai antisipasi pemerintah daerah
maraknya pembanguan tower ilegal. Sebab, jika itu terjadi, diyakini jika hal
itu terjadi, pemerintah
daerah yang akan rugi. Sebab, sejumlah menara tower tersebut
dipastikan tidak akan pembayaran retribusi. ”Makanya, kami akan selau melakukan
pemantauan terhadap semua pembanguan menara tower. Apalagi sesui aturan yang
ada, setiap tiga tahun sekali ijinnya harus diperpanjang,” kata Kepala BPPT
Sumenep Herman Poernomo.
Dikatakan, dirinya mengaku akan tindak tegas
sesuai peratura yang ada apabila ada pembanguna menara tower yang tidak
memiliki ijin pendirian dari pemerintah sumenep. ”Sudah ada satu tower yang
kami segel, dan saat ini sudah dicabut dayanya oleh pihak PLN (Perusahaan
Listerik Negara), yakni menara tower yang berada di Jalan Adirasa. Itu karena
pembanguannya masih belum mempunyai izin,” terangnya
Menara tower yang disegel itu, merupakan menara
tower milik Satelindo (PT
Satelit Palapa Indonesia). ”Inormasinya milim Satelindo. Tapi aya juga masih
kurang tahu persis,” terangnya
Bahkan, lebih lanjut Herman mengatakan, keberadaan
menara tower tersebut, jika dalam waktu dekat pemilik towernya masih belum mengurusi izinnya, maka pihaknya
berjanji akan membongkar secara paksa. ”Kalau tetap bertahan, kemungkinan besar
itu akan dibongkar. Tapi bukan saya yang akan melakukan pembongkaran, melainkan
Tim nantinya,” ungkapnya.
Sementara Kasatpol PP Sumenep Abd Majid
mengatakan, dirinya masih belum bisa bertindak lebih jauh saoal keberadaan
menara tower yang tidak mengantongi ijin tersebut. Sebab, saat ini pemilik
tower masih meminta dispensasi selama dua bulan lamanya. ”Dulu sudah
dilayangkan surat teguran kepada pemiliknya. Tapi, pemiliknya meminta
ditangguhkan selama dua bulan. Karena saat ini masih dalam proses jual beli
dengan Satelondo,” katanya
Menurutnya, jika dalam waktu dua bulan masih
belum ada kejelasan, maka pihaknya mengaku akan menertipkan secara paksa. ”Kami
masih memberikan toleransi sesui permintaannya. Tapi kalaiu sudah dua bulan
masih belum jelas, maka kami akan menertibakannya. Entah dengan cara diturunkan
atau dengan cara dipangkas. Kita tunggu saja sampai proses itu selesai,”
tegasnya. (df)
