» » Pemkab Akan Perketat Izin Pendirian Menara Tower

Pemkab Akan Perketat Izin Pendirian Menara Tower

Penulis By on Senin, 09 Februari 2015 |



SUMENEP – Pesatnya pembangunan menara tower setiap tahunnya di Kabupaten Sumenep, ditanggapai serius oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BBPT) setempat. Bahan, badan yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin itu, akan memperketat proses izinnya.
Hal itu sebagai antisipasi pemerintah daerah maraknya pembanguan tower ilegal. Sebab, jika itu terjadi, diyakini jika hal itu terjadi, pemerintah
daerah yang akan rugi. Sebab, sejumlah menara tower tersebut dipastikan tidak akan pembayaran retribusi. ”Makanya, kami akan selau melakukan pemantauan terhadap semua pembanguan menara tower. Apalagi sesui aturan yang ada, setiap tiga tahun sekali ijinnya harus diperpanjang,” kata Kepala BPPT Sumenep Herman Poernomo.
Dikatakan, dirinya mengaku akan tindak tegas sesuai peratura yang ada apabila ada pembanguna menara tower yang tidak memiliki ijin pendirian dari pemerintah sumenep. ”Sudah ada satu tower yang kami segel, dan saat ini sudah dicabut dayanya oleh pihak PLN (Perusahaan Listerik Negara), yakni menara tower yang berada di Jalan Adirasa. Itu karena pembanguannya masih belum mempunyai izin,” terangnya
Menara tower yang disegel itu, merupakan menara tower milik Satelindo (PT Satelit Palapa Indonesia). ”Inormasinya milim Satelindo. Tapi aya juga masih kurang tahu persis,” terangnya
Bahkan, lebih lanjut Herman mengatakan, keberadaan menara tower tersebut, jika dalam waktu dekat pemilik towernya  masih belum mengurusi izinnya, maka pihaknya berjanji akan membongkar secara paksa. ”Kalau tetap bertahan, kemungkinan besar itu akan dibongkar. Tapi bukan saya yang akan melakukan pembongkaran, melainkan Tim nantinya,” ungkapnya.
Sementara Kasatpol PP Sumenep Abd Majid mengatakan, dirinya masih belum bisa bertindak lebih jauh saoal keberadaan menara tower yang tidak mengantongi ijin tersebut. Sebab, saat ini pemilik tower masih meminta dispensasi selama dua bulan lamanya. ”Dulu sudah dilayangkan surat teguran kepada pemiliknya. Tapi, pemiliknya meminta ditangguhkan selama dua bulan. Karena saat ini masih dalam proses jual beli dengan Satelondo,” katanya
Menurutnya, jika dalam waktu dua bulan masih belum ada kejelasan, maka pihaknya mengaku akan menertipkan secara paksa. ”Kami masih memberikan toleransi sesui permintaannya. Tapi kalaiu sudah dua bulan masih belum jelas, maka kami akan menertibakannya. Entah dengan cara diturunkan atau dengan cara dipangkas. Kita tunggu saja sampai proses itu selesai,” tegasnya. (df)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons