SUMENEP – Meskipun masa jabatan A. Busyro
Karim – Soengkono Sidik, selaku Bupati – Wakil Bupati Sumenep yang merupakan
hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2010 lalu akan segera berakhir, namun pelaksanaan Pilkada
untuk menjaring pengatinya, hingga saat ini masih belum jelas.
Divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU
Sumenep Abd. Hadi menjelaskan, belum
pastinya pelaksanaan pilkada di Sumenep ini, karena menunggu pembahasan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pilkada.
"Hingga saat ini kepastian belum ada. Karena
kami masih menunggu pembahasan di
Komisi II DPR RI, termasuk revisi yang juga
sedang dibahas," katanya.
Dijelaskan, sesuai ang tertera dalam Perppu
disebutkan jadwal penyelenggaraan hari pencoblosan yakni, 16 Desember 2015,
namun berubah Februari 2016 jika revisi disepakati oleh legislatif.
Kenati demikian, pihaknya sedikitpun tidak mempersoalkan
berubahnya jadwal pilkada. Selain itu, perubahan jadwal juga tidak berpengaruh
terhadap tahapan-tahapan yang akan dilalui. ”Sebenarnya, kapanpun kami siap
untuk melakukan Pilkada,” akunya
Bahkan, lanjut Hadi, jika revisi UU Pilkada disetujui, dipastikan
pelaksanaan pilkada di Sumenep akan semakin maksimal. ”Tentunya kalau diundur
kami mempunya waktu yang lumayan untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
Sehingga, kami yakin partisipasi pemilih juga akan lebih meningkat pula,”
terangnya.
Jumlah hak pilih Se Kabupaten Sumenep
mencapai 896.525. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 422.968 pemilih, dan
pemilih perempun sebanyak 473.557. Jumlah tersebut merupakan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Pilpres tahun 2014 lalu yang tersebar di 332 Desa yang berada di 27
Kecamatan, baik Kecamatan Kepulauan, maupun di Kecamata daratan.
Namun, data tersebut dipastikan akan
mengalami perubahan saat pelaksanaan pilkada mendatang. Hal itu disebabkan
pemilih pemula diprediksi akan lebih banyak dibandingkan pemilih yang sudah
tutup usia. "Kalau soal anggaran, Insyaallah mencukupi. Karena itu sudah
melalui perhitungan yang matang," ungkapnya.
Untuk diketahui, Masa jabatan A Busyro
Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015
yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada
Oktober 2015.
Jika pelaksanaan pilkada dilaksankan pada
tahun 2016, maka dipastikan ada delapan belas daerah yang akan menggelar pilkada
serentak yakni, Kabupaten Ngawi, Kota Blitar, Lamongan, Ponorogo, Kabupaten
Kediri, Situbondo, Jember, Gresik, Kota Surabaya, Kabupaten Trenggalek,
Kabupaten Mojokerto, Kota Pasuruan, Banyuwangi, Sumenep, Kabupaten Malang,
Sidoarjo, Kabupaten Blitar, dan Pacitan. (di)
