SUMENEP - Setelah kurang lebih satu bulan lamanya, Baleg
(Badan Legislasi) DPRD Sumenep, mengajukan program legislasi daerah (Prolegda)
tahun 2014-2019 kepada Banmus (Badan Musyawarah) DPRD setempat, akhirnya akan
segera disahkan. Pengesahan prolegda hasil prakarsa legislatif dan eksekutif
itu, direncanakan akan dilakukan hari ini, Rabu (11/2) melalui rapat paripurna
di Gedung DPRD Suemenep.
"Sesuai hasil kepeutusan internal Banmusy, besok
(hari ini red) prolegda akan disahkan melalui rapat paripurna," kata Ketua
Banmusy DPRD Sumenep Herman Dalikusuma, kemarin.
Dikatakan, raperda yang akan disahkan pada hari ini
sekitar pukul 09.00 itu,
sebanyak 51 raperda. Itu merupakan raperda yang masuk
dalam prolegda 2014-2019. 51 prolegda tersebut termasuk raperda sisa tahun
lalau. Salah satu rapeda lama yakni, raperda tentang RDTRK Zona 2 dan RDTRK
Zona 3.
Dari jumlah tetsebut, 19 raperda diantaranya merupakan
raperda yang masuk prolegda tahun 2015. Dari 19 raperda tersebut tujuh
diantaranya merupakan raperda yang bersifat emmergency untuk segera dilakukan
pembahasan.
Tujuh raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang
Rencana detail tata rauang bagian wilayah perkotaan Batuan, Rubaru dan Manding
tahun 2014-2024, Raperda ini diusulkan oleh PU. Cipta Karya dan Tata Ruang pada
tahun 2014, Wilayah detail tata ruang perkotaan bagian wilayah perkotaan
Kalianget, Talango dan Gapura tahun 2014-2024. diusulkan oleh PU. Cipta Karya
dan Tata Ruang pada tahun 2014, Reperda Perubahan Penarikan Retribusi Jasa,
Raperda UU Desa, Raperdes BUM Desa, Penyelenggaraan perumahan di kabupaten
sumenep. Raperda ini diusulkan oleh PU. Cipta Karya dan Tata Ruang pada tahun
2014 dan Raperda LP2 B (Lahan Peruntukan Pertanian Berkelanjutan).
”Jadi, secara keseluruhan ada 51 raperda yang akan kita
bahas selama lima tahun. Sementara yang masuk prolegda tahun 2015, ada 19
raperda. Enam raperda merupakan usulan legislatif, dan 13 raperda lainnya
merupakan usulan dari eksekutif,” kata Politisi PKB Asal Pulau Poteran itu.
Sementara untuk mikanisme pembahasannya, pihaknya
memasrahkan sepenuhnya kepada Baleg. "Apakah dalam pembahasan nantinya
Baleg masih akan membentuk panitia khusu (pasnsus) atau tidak, itu tergantung
Baleg nantinya," ujarnya.
Ketua Baleg DPRD Sumenep H. Iskandar mengatakan, dirinya optimis
bisa menyelesaikan 19 raperda sesuai dengan jadwal yang telah dientukan. ”Kami
akan berusaha semaksimal mungkin, sehingga apa yang telah ditargetkan selesai
pada tahun ini, bisa berjalan sesuai dengan rencana sebelumnya,” terang
politisi Partai Amanat Nasional itu.
Ditanya soal waktu ang bersamaan dengan penyampaian LKPJ
Bupati, baik LKPJ lima tahunan maupun LKPJ Bupati rutinaitas tahunan, pihaknya
memastikan tidak akan terganggu. ”Ini kan masi ada senggang waktu sekitar satu
bulan. Jadi, kami akan memanfaatkan adanya waktu itu, utamnya untuk pembahasan
raperda yang tidak membutuhkan waktu lama, seperti raperda perubahan,”
terangnya
Sementara untuk pembahasan raperda itu sendiri, utamanya raperda yang membuthkan waktu lama, pihaknya akan
membahas melalui pansus. ”Pembahasannya akan dilakukan melalui panitai khusus. Kami terus akan memantau
perkambangannnya nanti. Sehingga pembahasan itu tidak terbengkalai,” tukasnya. (df)
6 Raperda usulan
anggota dewan yang telah disepakati dalam rapat
No
|
Raperda
|
Status Raperda
|
Instansi terkait
|
Target Penyampaian
|
Ketrangan
|
|
Baru
|
Ubah
|
|||||
1
|
Erubahan atas
Perda nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan
|
ubah
|
Dispendukcapil
|
2015
|
Propeda 2015
(Usulan Komisi A)
|
|
2
|
Perceoatan
pertumbuhan ekonomi daerah dan dukungan daerah dalam penyelenggaraankegiatan
usaha minyakdan gas bumi di Kabupten Sumenep
|
Baru
|
ESDM
|
2015
|
Usulan yang
beluym terbahas di Prolegda 2014 (Komisi B)
|
|
3
|
Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan (CSR)
|
Baru
|
Bappeda dan
Instansi terkait
|
2015
|
Propeda 2015
(usulan Komisi B)
|
|
4
|
Kepelabuhan
|
Baru
|
Dinas Perhungan
|
2015
|
Propeda (Usulan
Komisi C)
|
|
5
|
Kesejahteraan
Lanjut Usia
|
Baru
|
Dinsos
|
2015
|
Usulan yang
beluym terbahas di Prolegda 201 (Komisi D)
|
|
6
|
Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial
|
Baru
|
Dinsos
|
2015
|
Propeda (Usulan
Komisi D)
|
|

