» » Empat Orang Nelayan Ditangkap Polair

Empat Orang Nelayan Ditangkap Polair

Penulis By on Kamis, 12 Februari 2015 |

SUMENEP – Dua perahu nelayan asal Kabupaten Pamekasan, dan satu perahu asal Kabupaten Sumenep, ditangkap satuan polisi air (Satpolair) polres Sumenep, Rabu (11/2/2015).  Tiga perahu pencari ikan tersebut,  ketahuan menggunakan jaring trowl yang sudah dimodifikasi (sarkak/mini trowl), saat mencari ikan di perairan Pakandangan, Kecamatan Bluto.
Tiga perahu yang ditangkap petugas, masing-masing milik EW (27), dan IS (32), nelayan asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan satu perahu lagi, milik H (25), dan HS (47), warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep.
Saat ini barang bukti berupa perahu, jaring trowl modifikasi, serta 3 kg
rajungan hasil tangkapan mereka, diamankan di polair Kalianget, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan empat orang ABK dari tiga perahu itu, diperbolehkan pulang dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Tiga perahu yang kami tangkap, dua diantaranya milik nelayan Pamekasan, sedangkan satu kapal lainnya milik warga Lobuk, Sumenep,” kata Kasatpolair, Polres Sumenep, AKP Muhardi, Rabu (11/2).
Dikatakan, penangkapan tiga perahu tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada polair Kalianget, jika didaerahnya banyak nelayan yang menggunakan jaring trowl saat menangkap ikan. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti ke lokasi, dan ternyata benar petugas menemukan tiga perahu menggunakan jaring sarkak, yang dilarang arena tidak ramah lingkungan.
“Karena jaring yang mereka gunakan menangkap ikan tidak ramah lingkungan, maka tiga perahu beserta empat pemiliknya kami amankan,” bebernya.
Namun begitu, Kasatpolair tidak serta merta menetapkan jaring yang digunakan tiga nelayan tersebut melanggar UU. Polair masih mendatangkan tim ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, untuk mengecek jaring yang mereka gunakan.
Ternyata hasilnya positif, mereka menggunakan jaring trowl yang memang dilarang pemerintah, karena tidak ramah  lingkungan.  Ke empat tersangkan itu dijerat pasal 100 B Undang-undang No 45 tahun 2009, tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Namun begitu, empat orang tersangka tidak ditahan, mereka hanya dikenakan wajib lapor ke Satpolair setempat. Petugas hanya mengamankan barang bukti berupa tiga perahu, tiga jaring trowl, serta 3 kg rajungan hasil tangkapan mereka.
Disinggung kemungkinan nelayan lain yang menggunakan alat serupa saat menangkap ikan, Kasatpalair mengaku bisa saja terjadi, dan pihaknya akan intens melakukan patroli agar nelayan tidak lagi menggunakan jaring trowl saat menangkap ikan. Selain itu, pihaknya juga akan gencar melakukan sosialisasi kepada nelayan tentang larangan penggunaan jaring trowl dan potasium, saat menangkap ikan.
“Atas kejadian ini, kami akan intens melakukan sosialisasi kepada nelayan, terkait larangan penggunaan jaring trowl dan potasium oleh pemerintah, kami akan turun ke rumah-rumah nelayan untuk mensosialisasikan larangan tersebut. Tapi bila sosisialisasi sudah kami berikan, tapi ternyata masih banyak nelayan yang mokong, kami tidak akan pernah memberikan toleransi, bagi nelayan mokong kami akan berlakukan sanksi seberat-beratnya,” pungkas Muhardi.(ud/f)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons