SUMENEP – Dua perahu nelayan asal Kabupaten
Pamekasan, dan satu perahu asal Kabupaten Sumenep, ditangkap satuan polisi air
(Satpolair) polres Sumenep, Rabu (11/2/2015). Tiga perahu pencari ikan tersebut, ketahuan menggunakan jaring trowl yang sudah
dimodifikasi (sarkak/mini trowl), saat mencari ikan di perairan Pakandangan,
Kecamatan Bluto.
Tiga perahu yang ditangkap petugas, masing-masing milik EW (27), dan IS
(32), nelayan asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan satu perahu lagi, milik
H (25), dan HS (47), warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep.
Saat ini barang bukti berupa perahu, jaring trowl
modifikasi, serta 3 kg
rajungan hasil tangkapan mereka, diamankan di polair Kalianget, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan empat orang ABK dari tiga perahu itu, diperbolehkan pulang dan hanya dikenakan wajib lapor.
rajungan hasil tangkapan mereka, diamankan di polair Kalianget, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan empat orang ABK dari tiga perahu itu, diperbolehkan pulang dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Tiga perahu yang kami tangkap, dua diantaranya milik
nelayan Pamekasan, sedangkan satu kapal lainnya milik warga Lobuk, Sumenep,”
kata Kasatpolair, Polres Sumenep, AKP Muhardi, Rabu (11/2).
Dikatakan, penangkapan tiga perahu tersebut bermula
dari laporan masyarakat kepada polair Kalianget, jika didaerahnya banyak
nelayan yang menggunakan jaring trowl saat menangkap ikan. Laporan tersebut kemudian
ditindak lanjuti ke lokasi, dan ternyata benar petugas menemukan tiga perahu
menggunakan jaring sarkak, yang dilarang arena tidak ramah lingkungan.
“Karena jaring yang mereka gunakan menangkap ikan
tidak ramah lingkungan, maka tiga perahu beserta empat pemiliknya kami amankan,”
bebernya.
Namun begitu, Kasatpolair tidak serta merta menetapkan
jaring yang digunakan tiga nelayan tersebut melanggar UU. Polair masih mendatangkan
tim ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, untuk mengecek
jaring yang mereka gunakan.
Ternyata hasilnya positif, mereka menggunakan jaring
trowl yang memang dilarang pemerintah, karena tidak ramah lingkungan. Ke empat tersangkan itu dijerat pasal 100 B
Undang-undang No 45 tahun 2009, tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang
perikanan dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Namun begitu, empat orang tersangka tidak
ditahan, mereka hanya dikenakan wajib lapor ke Satpolair setempat. Petugas
hanya mengamankan barang bukti berupa tiga perahu, tiga jaring trowl, serta 3
kg rajungan hasil tangkapan mereka.
Disinggung kemungkinan nelayan lain yang menggunakan
alat serupa saat menangkap ikan, Kasatpalair mengaku bisa saja terjadi, dan
pihaknya akan intens melakukan patroli agar nelayan tidak lagi menggunakan
jaring trowl saat menangkap ikan. Selain itu, pihaknya juga akan gencar
melakukan sosialisasi kepada nelayan tentang larangan penggunaan jaring trowl
dan potasium, saat menangkap ikan.
“Atas kejadian ini, kami akan intens melakukan
sosialisasi kepada nelayan, terkait larangan penggunaan jaring trowl dan
potasium oleh pemerintah, kami akan turun ke rumah-rumah nelayan untuk
mensosialisasikan larangan tersebut. Tapi bila sosisialisasi sudah kami
berikan, tapi ternyata masih banyak nelayan yang mokong, kami tidak akan pernah
memberikan toleransi, bagi nelayan mokong kami akan berlakukan sanksi
seberat-beratnya,” pungkas Muhardi.(ud/f)

