SUMENEP – Meskipun developer di Kabupaten Sumenep,
telah melakukn pengembangan hingga beberapa tahun terkhir, namun masih banyak
fasilitas umum yang masih belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kepala Badan pusat perizianan terpadu (BPPT) Sumenep Herman
Poernomo mengatakan, hingga
saat ini masih banyak fasilitas umum yang dikelola
developer yang masih belum diserahkan ke pemda. ”Sesui data yang ada, baru ada
satu developer yang menyerahkan fasilitas umumnya,” katanya
Padahal sesuai yang
diamanhkan dalam peraturan bupati (perbup) nomor 14/2014 tentang penterahan
fasilitas umum, penyerahan fasilitas umum, seperti jalan, drainase dan yang
lain bersifat wajib.
”Kami selalu di komplain oleh warga yang berada di
perumhan, utamnya saat banyak fasilitas umumnya yang rusak. Hanya saja kami tidak
bisa berbuat apa-apa, karena masih belum diserahkan kepala pemerintah daerah,”
terangnya
Akibatnya, lanjut Herman, perbaikan fasilitas umum
yang rusak itu, terpkasa dilakukan oleh warga setempat, dnegan cara patunga.
”Saya hanya ingin melindungi penghuni perumahan agar
dikemudian hari tidak merasa tertipu. Oleh sebab itu, kami kedepan akan
memperketat untuk pengeluaran IMB (ijin mendirikan bangunan),” tukasnya.
Sementara Anggota Komisi C DPRD Sumenep Indra Wahyudi
menyangkan atas kejadian tersebut. Sehingga, pihaknya memainta agar pemerintah
daerah segera mengambil sikap tegas.
Hal itu agar supaya warga yang tinggal diperumahan
tidak selalu menjadi korban. ”Kami harap, semua pihak yang berwenang untuk
mencarikan solusi. Kasiahn warga yang tidak tahu apa-apa malah menjadi korban
untuk membenahi fsilitas umum itu,” terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau agar pemerintah
daerah kedepannya terus proaktif. ”Itu yang kami harapakan,” tukasnya. (di)
