SUMENEP – Sejumlah mahaiswa yang tergabung
dalam F-KAMDA (Forum komunikasi Mahasiswa dan Pemuda Jate) Kecamatan Gili
Genting mendatangi kantor Balai Desa (KBD) Setempat. Merena menuntut agar
aparatur desa setempat lebih aktif dalam menyikapi semua persoalan, termasuk
aparatur desa yang tidak aktif masuk KBD.
Koordinator aksi Pargianto menjelaskan,
kedatangan pihaknya untuk menanyakan keseriusan aparat desa dalam menjalankan
tugasnya sehari-hari. ”Kami kesini untuk menanyakan tindak lanjut hasil
musyawahah tentang pemberhentian aparat desa dan anggota BPD (Badan
Permusyawaratan Daerah) yang tidak aktif lebih dari 6 bulan,” katanya
Sebab, menurut pargianto sesui yang
diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 6/2014
Tentang Desa, pasal 51 huruf K dan
L, menyatakan apabila aaratur desa tidak aktif selama 60 hari telah melanggar
sumpah jabatan.
”Pantaun kami, memang ada salah satu aparat
desa yang tidak aktif. Namun selama ini tidak ada tindakan nyata dari kepala
desa maupun dari BPD,” katanya dnegan nada kecewa.
Pada saat itu, sejumlah mahasiswa yang
tergabung dalam F-KAMDA hanya ditemua oleh sekretaris desa jate. Sementara
aparatur desa yang lain sedang tidak ada di kantor, termasuk kepala Desa Jate,
Kecamatan Gili Genting, Pulau Gili Raja.
Kepala Desa Jate Abd. Rahem mengakui jika
diriya pada saat warganya datang ke KBD tidak ditempat. Sebab, dirinya masih
mengantarkan warganya untuk berobat ke Rumah Sakit dr. Moh. Anwar. ”Kami
sekarang masih ada di rumah sakit, karena ada salah satu warga kami yang
sakit,” katanya
Ditanya soal adanya aparutr desa yang tidak
akatif, pihaknya membenarkan. ”Memang ada satu aparat desa yang berada di
Jakarta, yakni Bendahara Desa. Tapi kami sudah ingin memundurkan diri, dan
penggantinya kami sudah disiapkan,” katanya
Selian itu, pihaknya berjanji akan
mengupayakan kedepnnya semua aparatur desa untuk lebih aktif lagi. ”Sebenarnya
sudah aktif, tapi hanya dijawal saja,” tukasnya. (di)

