» » Dewan : Penarikan Upeti Bisa Masuk Kategori Pungli

Dewan : Penarikan Upeti Bisa Masuk Kategori Pungli

Penulis By on Senin, 09 Februari 2015 |

SUMENEP - Penarikan upeti yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Sumenep, terhadap sejumlah pedagang ikan bakar di sepadan jalan lingkar timur, Desa Pabean, Kecamatan Kota Sumenep, mendapat tanggapan serius dari kalangan anggota Dewan setempat. Bahkan tindakan yang dilakukan bisa masuk kategori pungli (pungutan liar).
Anggota Komisi C DPRD Sumenep Indra Wahyudi menjelaskan, meskipun saat ini masih
belum ada peraturan, baik berupa perda (peraturan daerah) maupun Perbib (peraturan Bupati) menganai hal itu, namun tindakan oknum tersebut sudah termasuk kategori pungli.
"Jika itu benar, maka tindakan itu sudah masuk kategori pungli. Karena tak ada salahnya jika aset Pemkab itu dijadikan fasilitas gratis untuk kebutuhan masyarakat kecil, bukan sebaliknya malah di pungli," terangnya.
Menurut legis legislator muda itu, pengambilan upeti tidak hanya dilaranh dalam segi aturan kenegaraan, melainkan dalam konsesp tatanan agama juga sangat tidak diperbolehkan. "Tdk ada upeti itu, upeti itu haram hukumnya, apalagi memungut upeti kepada pedagang kecil yg kebetulan mereka hanya dapat kesempatan berjualan di persimpangan jalan lingkar timur pabean. Saya berharap ada laporan dari pedang ikan bakar kepada kami Komisi C," harapnya.
Berbeda dengan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumenep Dwita Andriyani. Dirinya tidak mempermasalahkan adanya penarikan yang dilakukan oleh salah satu oknum Dinas PU Pengairan. Sebab, pada dasarnya, siappun yang akan menempati lahan orang lain, sebelimnya harus mendapatkan izin dari pemiliknya. Apalagi areal sepanjang DAS itu memang kewenangan Dinas PU Pengairan.
Soal adanya pembayaran, itu merupakan salah satu kesepakaan yang dilakukan kedua belah pihak saat melakukan transaksi awal. "Sewajarnya siapapun yg menempati lahan orang lain / pihak Pemkab, apalagi untuk tempat usaha. Sehrusnya meminta ijin si empunya lahan. Hanya saja saya berharap uang sewa tersebut jangan sampai terlalu memberatkan pedagang yang termsk pedagang kecil," katanya.
Anggota Dewan Satu Pereode itu mengatakan, meskipun masih belum ada payung hukumnya, pedagang harus mengurua izin. Sebab, pedagang telah memakai aset pemerintah daerah. Bahkan, jika pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PU Pengairan, masih dalam tarap wajar. Karena penarikan itu termasuk salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Hanya saja, sebelum melakukan penarikan, Pemerintah Daerah terlebih dahulu membuat payung hukum. "Memang perlu dibuat aturannya yang tidak terlalu memberatkan pedagang kecil, biar resmi dan tidak jadi pungutan liar," terangnya.
Kepala Dinas PU Pengairan Eri Susanto memabantah jika pihak PU melakukan penarikan uang terhadap sejumlah pedagang ikan bakar. Sebab, mereka sudah ada peguyubannya yang diatur oleh Dins Perindustrian dan Perdagangan (Disperndag). ”Itu tidak benar. Tidak ada penarikan,” kata Erik sapaan akrabnya Eri Susanto saat dihubungi melalui teleon selulernya kemarin.
Sebelumnya diberitakan, jika sejumlah pedagang yang akan menempati tempat tersebut dimintai biaya oleh salah satu okun PU Pengairan sebesar Rp 2.500 permiternya. Pembayanran itu dilakukan diwala saat akan menempati, dengan asumsi setiap pedagang harus membayar selama satu tahun penuh. (di)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Featured Posts Coolbthemes

featured-video

featured-content2

featured-content2

featured-content2

Social Icons