SUMENEP - Penarikan upeti yang diduga dilakukan oleh
salah satu oknum Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Sumenep, terhadap sejumlah
pedagang ikan bakar di sepadan jalan lingkar timur, Desa Pabean, Kecamatan Kota
Sumenep, mendapat tanggapan serius dari kalangan anggota Dewan setempat. Bahkan
tindakan yang dilakukan bisa masuk kategori pungli
(pungutan liar).
Anggota Komisi C DPRD Sumenep Indra Wahyudi
menjelaskan, meskipun saat ini masih
belum ada peraturan, baik berupa perda
(peraturan daerah) maupun Perbib (peraturan Bupati) menganai hal itu, namun
tindakan oknum tersebut sudah termasuk kategori pungli.
"Jika itu benar, maka tindakan itu sudah masuk kategori pungli. Karena tak ada salahnya jika aset Pemkab
itu dijadikan fasilitas gratis untuk kebutuhan masyarakat kecil, bukan
sebaliknya malah di pungli," terangnya.
Menurut legis legislator muda itu, pengambilan upeti
tidak hanya dilaranh dalam segi aturan kenegaraan, melainkan dalam konsesp
tatanan agama juga sangat tidak diperbolehkan. "Tdk ada upeti itu, upeti
itu haram hukumnya, apalagi memungut upeti kepada pedagang kecil yg kebetulan
mereka hanya dapat kesempatan berjualan di persimpangan jalan lingkar timur
pabean. Saya berharap ada laporan dari pedang ikan bakar kepada kami Komisi
C," harapnya.
Berbeda dengan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumenep Dwita
Andriyani. Dirinya tidak mempermasalahkan adanya penarikan yang dilakukan oleh
salah satu oknum Dinas PU Pengairan. Sebab, pada dasarnya, siappun yang akan
menempati lahan orang lain, sebelimnya harus mendapatkan izin dari pemiliknya.
Apalagi areal sepanjang DAS itu memang kewenangan Dinas PU Pengairan.
Soal adanya pembayaran, itu merupakan salah satu
kesepakaan yang dilakukan kedua belah pihak saat melakukan transaksi awal.
"Sewajarnya siapapun yg menempati lahan orang lain / pihak Pemkab, apalagi
untuk tempat usaha. Sehrusnya meminta ijin si empunya lahan. Hanya saja saya
berharap uang sewa tersebut jangan sampai terlalu memberatkan pedagang yang
termsk pedagang kecil," katanya.
Anggota Dewan Satu Pereode itu mengatakan, meskipun
masih belum ada payung hukumnya, pedagang harus mengurua izin. Sebab, pedagang
telah memakai aset pemerintah daerah. Bahkan, jika pemerintah daerah dalam hal
ini Dinas PU Pengairan, masih dalam tarap wajar. Karena penarikan itu termasuk
salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Hanya saja, sebelum melakukan penarikan, Pemerintah
Daerah terlebih dahulu membuat payung hukum. "Memang perlu dibuat
aturannya yang tidak terlalu memberatkan pedagang kecil, biar resmi dan tidak
jadi pungutan liar," terangnya.
Kepala Dinas PU Pengairan Eri Susanto memabantah jika pihak PU melakukan
penarikan uang terhadap sejumlah pedagang ikan bakar. Sebab, mereka sudah ada
peguyubannya yang diatur oleh Dins Perindustrian dan Perdagangan (Disperndag).
”Itu tidak benar. Tidak ada penarikan,” kata Erik sapaan akrabnya Eri Susanto
saat dihubungi melalui teleon selulernya kemarin.
Sebelumnya diberitakan, jika sejumlah pedagang yang akan
menempati tempat tersebut dimintai biaya oleh salah satu okun PU Pengairan
sebesar Rp 2.500 permiternya. Pembayanran itu dilakukan diwala saat akan
menempati, dengan asumsi setiap pedagang harus membayar selama satu tahun
penuh. (di)
